27.3 C
Jakarta
30 April 2024, 6:37 AM WIB

Ibu-Ibu Buron Kasus Korupsi Dermaga Gunaksa Ditangkap di Denpasar

DENPASAR – Intelijen Kejati Bali dan Kejari Klungkung dengan didukung oleh petugas Adhyaksa Monitoring Center (AMC) melakukan penangkapan terhadap seorang terpidana bernama I Gusti Ayu Ardani. Perempuan yang berperan sebagai makelar dalam korupsi bersama mantan Bupati Klungkung, Wayan Candra, itu ditangkap di rumah tinggalnya di Perumahan Citraland, Jalan Cargo Permai Denpasar, Kamis (5/11/2020).

Kasi Penerangan Hukum, Kejaksaan Tinggi Bali Luga Harlianto mengatakan, I Gusti Ayu Ardani merupakan Daftar Pencarian Orang (DPO) dari  Kejari Klungkung. Dia terpidana atas perkara tindak pidana korupsi dalam pengadaan tanah untuk keperluan pembangunan dermaga dan jalan menuju ke dermaga di Desa Gunaksa Kecamatan Dawan Kabupaten Klungkung pada tahun 2007 sampai 2008 silam.

“Penangkapan yang dilakukan terhadap terpidana I Gusti Ayu Ardani untuk melaksanakan putusan kasasi Makamah Agung Nomor : 1831K/Pid.Sus/2016 tanggal 6 Juni 2017,” kata Luga, Kamis (5/11/2020).

Dijelaskan, dalam amar putusannya, majelis hakim MA mengabulkan permohonan kasasi dari Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Klungkung dan menyatakan terdakwa I Gusti Ayu Ardani terbukti melakukan tindak pidana korupsi. MA pun menjatuhkan pidana penjara selama 5 tahun 6 bulan dan pidana denda sebesar Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan.

Terpidana I Gusti Ayu Ardhani, lanjut dia, sejak tahun 2017 hingga tahun 2020 telah dilakukan pemanggilan untuk melaksanakan putusan Makamah Agung tersebut. Namun tidak memenuhi panggilan dengan alasan sakit.

Lalu pada tahun 2018 terpidana I Gusti Ayu Ardani mengajukan peninjauan kembali ke Mahkamah Agung atas putusan kasasi Makamah Agung Nomor : 1831K/Pid.Sus/2016 tanggal 6 Juni 2017 dan telah ada putusan peninjauan kembali Nomor : 135PK/Pid.Sus/2018 tanggal 24 September 2018 dengan Amar : Menolak permohonan peninjauan kembali dari terpidana I Gusti Ayu Ardani. 

Putusan kasasi Makamah Agung Nomor : 1831K/Pid.Sus/2016 tanggal 6 Juni 2017 merupakan putusan atas pengajuan kasasi oleh penuntut umum terhadap putusan Pengadilan Negeri Tipikor Denpasar Nomor : 44/Pid.Sus-TPK/2015/PN.DPS tanggal 13 April 2016 dengan Amar putusan : membebaskan I Gusti Ayu Ardani dari segala dakwaan.

Setelah mengamankannya, terpidana I Gusti Ayu Ardani langsung dibawa ke Rutan Klungkung untuk diserahkan kepada Jaksa Eksekutor untuk selanjutnya melaksanakan eksekusi ke Rutan Klungkung. 

“Sekira pukul 12.00 Wita, terpidana I Gusti Ayu Ardani telah berada di Rutan Klungkung untuk menjalani pidana. Kondisinya sehat dan telah dilakukan rapid test dengan hasil non reaktif,” tandasnya.

DENPASAR – Intelijen Kejati Bali dan Kejari Klungkung dengan didukung oleh petugas Adhyaksa Monitoring Center (AMC) melakukan penangkapan terhadap seorang terpidana bernama I Gusti Ayu Ardani. Perempuan yang berperan sebagai makelar dalam korupsi bersama mantan Bupati Klungkung, Wayan Candra, itu ditangkap di rumah tinggalnya di Perumahan Citraland, Jalan Cargo Permai Denpasar, Kamis (5/11/2020).

Kasi Penerangan Hukum, Kejaksaan Tinggi Bali Luga Harlianto mengatakan, I Gusti Ayu Ardani merupakan Daftar Pencarian Orang (DPO) dari  Kejari Klungkung. Dia terpidana atas perkara tindak pidana korupsi dalam pengadaan tanah untuk keperluan pembangunan dermaga dan jalan menuju ke dermaga di Desa Gunaksa Kecamatan Dawan Kabupaten Klungkung pada tahun 2007 sampai 2008 silam.

“Penangkapan yang dilakukan terhadap terpidana I Gusti Ayu Ardani untuk melaksanakan putusan kasasi Makamah Agung Nomor : 1831K/Pid.Sus/2016 tanggal 6 Juni 2017,” kata Luga, Kamis (5/11/2020).

Dijelaskan, dalam amar putusannya, majelis hakim MA mengabulkan permohonan kasasi dari Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Klungkung dan menyatakan terdakwa I Gusti Ayu Ardani terbukti melakukan tindak pidana korupsi. MA pun menjatuhkan pidana penjara selama 5 tahun 6 bulan dan pidana denda sebesar Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan.

Terpidana I Gusti Ayu Ardhani, lanjut dia, sejak tahun 2017 hingga tahun 2020 telah dilakukan pemanggilan untuk melaksanakan putusan Makamah Agung tersebut. Namun tidak memenuhi panggilan dengan alasan sakit.

Lalu pada tahun 2018 terpidana I Gusti Ayu Ardani mengajukan peninjauan kembali ke Mahkamah Agung atas putusan kasasi Makamah Agung Nomor : 1831K/Pid.Sus/2016 tanggal 6 Juni 2017 dan telah ada putusan peninjauan kembali Nomor : 135PK/Pid.Sus/2018 tanggal 24 September 2018 dengan Amar : Menolak permohonan peninjauan kembali dari terpidana I Gusti Ayu Ardani. 

Putusan kasasi Makamah Agung Nomor : 1831K/Pid.Sus/2016 tanggal 6 Juni 2017 merupakan putusan atas pengajuan kasasi oleh penuntut umum terhadap putusan Pengadilan Negeri Tipikor Denpasar Nomor : 44/Pid.Sus-TPK/2015/PN.DPS tanggal 13 April 2016 dengan Amar putusan : membebaskan I Gusti Ayu Ardani dari segala dakwaan.

Setelah mengamankannya, terpidana I Gusti Ayu Ardani langsung dibawa ke Rutan Klungkung untuk diserahkan kepada Jaksa Eksekutor untuk selanjutnya melaksanakan eksekusi ke Rutan Klungkung. 

“Sekira pukul 12.00 Wita, terpidana I Gusti Ayu Ardani telah berada di Rutan Klungkung untuk menjalani pidana. Kondisinya sehat dan telah dilakukan rapid test dengan hasil non reaktif,” tandasnya.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/