26.2 C
Jakarta
22 November 2024, 3:46 AM WIB

Ckckk! Pelaku Sayat Betis Ngaku Suka Korban karena Cantik dan Dewasa..

DENPASAR-Pengakuan mengejutkan kembali dilontarkan tersangka kasus sayat betis, I Gusti Made Susila alias Gung De, 33.  

 

Setelah mengaku nekat menyayat kedua betis korban, AAPD, 12, karena mengaku kecewa setelah cintanya ditolak korban.

 

Ternyata ada pengakuan lebih mengejutkan lagi dari pelaku.

 

Seperti disampaikan Wakapolresta Denpasar, AKBP Nyoman Artana di Mapolresta Denpasar, Rabu (5/12).

 

Menurut Artana, selain karena motif asmara, pelaku yang usianya terpaut jauh dengan korban dan sudah memiliki seorang anak ini, mengaku memendam hati dan suka dengan korban karena pelaku menilai korban cantik dan terlihat dewasa.

 

“Karena perawakannya (korban) juga cukup tinggi dan menarik. Jadi kelihatan tidak seperti anak SD. Jadinya pelaku jatuh cinta,” terang Artana.  

 

Namun lanjut Artana, meski pelaku menaruh hati pada korban,  korban sendiri merasa bahwa dirinya masih anak SD. Sehingga korban sendiri memiliki alasan yang logis menolak cinta korban.

 

Bahkan atas pengakuan mengejutkan itu, pelaku yang sempat ditanya tentang adanya dugaan perilaku menyimpang karena menyukai anak-anak langsung menampik.

 

“Tidak ada,” ujar Gung De sambil mengeleng kepala kepada wartawan

 

Selain itu, pria yang kesehariannya bekerja sebagai karyawan toko di Kuta ini juga mengaku baru sekali melakukan aksi serupa.

 

Dia menampik bahwa dirinya sudah pernah melakukan dua kali percobaan sebelumnya.

 

Selanjutnya, atas perbuatan pelaku, polisi menjerat pelaku dengan Pasal 76 C juncto Pasal 80 Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara minimal 3,5 tahun dengan denda sebesar Rp 72 juta.

 

DENPASAR-Pengakuan mengejutkan kembali dilontarkan tersangka kasus sayat betis, I Gusti Made Susila alias Gung De, 33.  

 

Setelah mengaku nekat menyayat kedua betis korban, AAPD, 12, karena mengaku kecewa setelah cintanya ditolak korban.

 

Ternyata ada pengakuan lebih mengejutkan lagi dari pelaku.

 

Seperti disampaikan Wakapolresta Denpasar, AKBP Nyoman Artana di Mapolresta Denpasar, Rabu (5/12).

 

Menurut Artana, selain karena motif asmara, pelaku yang usianya terpaut jauh dengan korban dan sudah memiliki seorang anak ini, mengaku memendam hati dan suka dengan korban karena pelaku menilai korban cantik dan terlihat dewasa.

 

“Karena perawakannya (korban) juga cukup tinggi dan menarik. Jadi kelihatan tidak seperti anak SD. Jadinya pelaku jatuh cinta,” terang Artana.  

 

Namun lanjut Artana, meski pelaku menaruh hati pada korban,  korban sendiri merasa bahwa dirinya masih anak SD. Sehingga korban sendiri memiliki alasan yang logis menolak cinta korban.

 

Bahkan atas pengakuan mengejutkan itu, pelaku yang sempat ditanya tentang adanya dugaan perilaku menyimpang karena menyukai anak-anak langsung menampik.

 

“Tidak ada,” ujar Gung De sambil mengeleng kepala kepada wartawan

 

Selain itu, pria yang kesehariannya bekerja sebagai karyawan toko di Kuta ini juga mengaku baru sekali melakukan aksi serupa.

 

Dia menampik bahwa dirinya sudah pernah melakukan dua kali percobaan sebelumnya.

 

Selanjutnya, atas perbuatan pelaku, polisi menjerat pelaku dengan Pasal 76 C juncto Pasal 80 Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara minimal 3,5 tahun dengan denda sebesar Rp 72 juta.

 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/