DENPASAR – Perkara korupsi dana sisa lebih penggunaan anggaran (silpa) APBDes 2017 Dauh Puri Kelod, Denpasar Barat, yang ditangani Kejari Denpasar terus bergulir.
Bendahara Desa Dauh Puri Kelod Ni Luh Putu Ariyaningsih ditetapkan sebagai tersangka tunggal oleh penyidik Pidsus Kejari Denpasar dan dijebloskan ke Lapas Kerobokan.
Sementara mantan Perbekel Dauh Puri Kelod I Gusti Made Wira Namiartha yang kini menjadi anggota DPRD Kota Denpasar masih aman dan tak tersentuh.
Padahal, Gung Nami – sapaan akrabnya terlibat aktif dalam kasus ini. Gung Nami sendiri mengaku tak mau berkomentar banyak. Dalihnya karena tak ingin saling tabrak.
“Saya no comment dulu. Biar nggak saling tabrak- tabrakan. Diselesaikan masalah ini biar nggak saling tabrak-tabrakan,” ucap politikus PDIP Ini.
Pihaknya mengaku dari dulu sudah ingin menyelesaikan dengan rasa kekeluargaan. Ia malah berbalik menuduh Ni Luh Putu Ariyaningsih mantan bendahara bersikukuh tidak mau mengembalikan uang tersebut.
“Saya sudah berkali-kali bilang. Tapi, Bu Arik (Ni Luh Putu Ariyaningsih) tidak mau mengembalikan. Sudah 3 kali audit. Terakhir inspektorat sudah membuat pernyataan.
Saya sudah berusaha menyelesaikan secara kekeluargaan. Tapi, yang bersangkutan tidak mau. Padahal, dia sudah mengakui.
Saya berusaha menyelesaikan secara kekeluargaan kalau mau mengembalikan tidak ada korban. Saya minta maaf tidak mau komen lagi,” pungkasnya.
Seperti diketahui setelah jaksa penyidik menetapkan Ni Luh Putu Ariyaningsih sebagai tersangka, mantan bendahara itu langsung dibawa ke Lapas Kerobokan usai menjalani pemeriksaan selama lima jam.
Ariyaningsih menjalani pemeriksaan dengan didampingi pengacara serta suaminya. Perempuan berambut sepundak itu berurai air mata ketika jaksa penyidik memberikan rompi tahanan berwarna merah.