DENPASAR – Arjuna Wiranata, 25, pelaku perampokan terhadap wanita Spanyo, Roser Pie Leal, 40, akhirnya dilubangi kakinya dengan timah panas oleh aparat kepolisian.
Kaki kiri Arjuna Wiranata terpaksa ditembak karena melakukan perlawanan dengan cara kabur saat diamankan di Kampung Karang Awo,
Desa Empang Atas, Kecamatan Empang Atas, Kabupaten Sumbawa Besar, Nusa Tenggara Barat (NTB), Senin (2/12) sekitar pukul 15.00.
Kapolresta Denpasar Kombes Ruddi Setiawan mengatakan, penangkapan tersangka berdasar keterangan seorang penadah HP milik korban bernama Heri Saputra, yang diamankan Sabtu (30/11) lalu.
HP korban yang dijual pelaku ke sang penadah adalah merek Iphone X warna hitam. Dari sana, keberadaan tersangka terdeteksi di kampung halamannya di Kabupaten Sumbawa Besar, NTB.
Dua hari melakukan pengejaran ke NTB, tersangka akhirnya berhasil diringkus. Setiba di Bali Selasa (3/12) siang, tersangka langsung dibawa ke TKP di Pantai Padang Padang,
Desa Pecatu, Kecamatan Kuta Selatan, Badung untuk mencari barang bukti berupa parang yang dibuang tersangka setelah menebas korban, Kamis (21/11) lalu.
Bukannya kapok, tersangka malah melakukan perlawanan terhadap polisi yang sedang mencari parang yang dibuangnya di tebing Pantai Padang Padang.
Tak mau kecolongan, polisi langsung melumpuhkannya dengan menembak betis kaki kiri tersangka.
Pria pengangguran yang tinggal di Bali sejak setahun silam ini nekat melakukan perampokan karena masalah ekonomi.
Dia datang ke TKP sebenarnya bukan khusus mengincar wisatawan asing, tapi mengincar siapa saja yang lengah.
“Kebetulan saat itu korban Roser Pie Leal yang bisa dieksekusinya. Ia pura-pura membantu korban di parkiran pantai Padang-Padang dengan menawarkan bantuan
mengambil motor yang sedang parkir,” tambah Kombes Rudi didampingi Kapolsek Kuta Selatan AKP Yusak Agustinus Sooai dan Kasatreskrim Polresta Denpasar Kompol I Wayan Arta Ariawan kemarin.
Menurut Kombes Ruddi, sebelum ke TKP tersangka membeli sebilah parang. Lalu pria yang ngekos di kawasan Jalan Raya Sesetan, Gang Melati,
Kelurahan Sesetan, Kecamatan Denpasar Selatan ini menuju ke TKP menggunakan Sepeda Motor Honda Beat DK 6972 AAS seorang diri.
Tersangka tiba di TKP sekitar pukul 19.00. “Korban bersama seorang temannya bernama Azul Aine Martinez Jacomet, 29,
sedang berada di parkiran motor. Korban bersama temannya itu baru saja naik dari Pantai Padang Padang setelah bermain surfing,” bebernya.
Memanfaatkan situasi yang sepi, awalnya tersangka meminta tas korban. Karena tak dikasih tersangka mengambil paksa tas tersebut. Terjadilah tarik menarik.
Tas itu tak mudah ditarik tersangka karena sudah nyantol pada spion motor korban. Parang yang di bawa itu langsung diambil dan menebas kedua tangan korban.
Setelah berhasil merampas tas korban, tersangka membuang parangnya ke tebing di sekitar TKP untuk menghilangkan jejak.
Namun pada saat dilempar ke tebing, parang tersebut terlepas dari sarungnya. Akibatnya parang terjatuh ke dalam tebing sementara sarungnya di atas tebing.
“Sarung parang itu pun ditemukan polisi pada malam itu juga saat mendatangi TKP,” katanya. Sementara tas korban berisi HP dibawa kabur tersangka dan menjualnya kepada Heri Saputra seharga Rp 1,5 juta.
Uang tersebut digunakannya untuk modal kabur ke kampung halamannya di Kabupaten Sumbawa Besar, NTB tempat dirinya diringkus polisi.
Atas perbuatannya tersangka disangkakan dengan pasal 365 KUHP tentangan Pencurian Dengan Kekerasan dengan ancaman 9 tahun penjara.
Heri Saputra juga disangkakan dengan pasal 480 KUHP tentang Penadahan dengan ancaman 4 tahun penjara.