KUTA-I Nengah Danu, 20, pelaku copet spesialis turis di Kuta, Selasa (26/11) diamankan.
Pemuda asal Banjar Bugal Pedahan Kelod, Desa Tianyar Timur, Kubu, Karangasem ini ditangkap setelah mencopet WNA asal New Zealand bernama Mathius Tawi.
Usai ditangkap, muka pelaku ini juga terlibat banyak luka bonyok dan lebam di wajahnya.
Kanit Reskrim Polsek Kuta Iptu I Pitu Ika Prabawa, Kamis (5/12) merangkan pelaku melakukan aksinya di depan penginapan Gora jalan Popies II, Kuta, Badung.
Kejadian itu bermula saat korban baru saja kembali dari Engine Room menuju Hotel Grand Barong Kuta Jl.Popies II Kuta Badung.
Dalam perjalanan menuju hotel, korban didekati beberapa orang menawarkan jasa transport ojek. Namun tawaran itu langsung ditolak korban.
“Setibanya di hotel korban baru menyadari bahwa HP yang ditaruh disaku celana sudah tidak ada. Kemudian korban mencoba menghubungi mempergunakan HP temannya, dan ada yang menjawab dan orang itu mengatakan akan mengantar HP korban ke hotel. Namun saat ditunggu tidak ada juga,” terang Iptu I Putu Ika Prabawa, Kamis (5/12).
Tidak mau kehilangan HP Iphone 6S miliknya, korban kemudian melaporkan kasus ini ke Polsek Kuta.
Berdasarkan laporan korban, polisi dari Polsek Kuta langsung melakukan penyelidikan dengan mendatangi tkp secara langsung.
Dari hasil olah TKP dan keteterangan korban dan saksi, pelaku kemudian diamankan di sekitar lokasi kejadian di hari yang sama.
“Dari hasil interogasi, pelaku melakukan aksi copetnya dengan modus menawarkan transport kepada korban. Saat memepet korban, pelaku mengambil HP milik korban dari kantong celana sebelah kanan. Dari hasil pemeriksaan pelaku mengaku baru tiga kali beraksi di Kuta,” terangnya.
Kini selain mengamankan pelaku, polisi juga mengamankan Iphone milik korban sebagai barang bukti.
Atas tindakannya, pelaku dikenai pasal 363 KUHP dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara.