26.2 C
Jakarta
22 November 2024, 3:50 AM WIB

Begini Trik TSK Jual “Daging Mentah” Dua Pelajar ABG Denpasar, Miris..

DENPASAR – Maulana Aldi, pria yang ditangkap Polresta Denpasar karena menjual dua siswi berinsial NKT, 16 dan NMF, 16, ke pria hidung belang kini mendekam di balik jeruji besi Polresta Denpasar.

Dari penyelidikan sementara kepolisian terkuak kasus ini terjadi sejak tanggal 6 Oktober 2020 hingga 1 Desember 2020. 

Itu bermula pada tanggal 4 Oktober 2020, pelaku mengirim chat kepada NMF untuk mengajak berkenalan.

Lalu, 6 Oktober pelaku kemudian menjemput dan mengajak korban NMF dan NKT jalan-jalan menggunakan mobil. 

Awalnya, Aldi berjanji akan jalan-jalan ke Bedugul, Tabanan, bersama teman-temannya. Namun ternyata mereka hanya mengelilingi kota Denpasar.

Aldi beralasan jika dirinya tidak punya uang untuk mengisi bensin mobil. Karena sudah malam, akhirnya mereka memutuskan untuk tidur di salah satu hotel di Jalan Tukad Badung Renon, Denpasar.

“Mereka tinggal bertiga di kamar hotel. Teman-teman mereka yang lain pulang,” terang Kasatreskrim Polresta Denpasar Kompol Dewa Putu Gede Anom Danujaya, Sabtu (5/12).

Namun saat itu, mereka kehabisan uang. Mereka kemudian sepakat untuk open BO.  “Maksud dan tujuan tersangka melakukan dugaan tindak pidana perdagangan orang adalah untuk

mendapatkan uang dengan cara tersangka selaku orang yang melakukan kesepakatan harga dengan tamu. Setelah ada kesepakatan harga,

tersangka kemudian memberitahukan alamat tempat tinggal NMF maupun NKTA di sebuah hotel di Denpasar.

Setelah tamu mendapatkan jasa dari NMF maupun NKTA, tamu membayarnya langsung kepada NKTA maupun NMF,” terang Kompol Dewa Anom. Kini kasus ini masih dalam penyelidikan aparat polisi. 

DENPASAR – Maulana Aldi, pria yang ditangkap Polresta Denpasar karena menjual dua siswi berinsial NKT, 16 dan NMF, 16, ke pria hidung belang kini mendekam di balik jeruji besi Polresta Denpasar.

Dari penyelidikan sementara kepolisian terkuak kasus ini terjadi sejak tanggal 6 Oktober 2020 hingga 1 Desember 2020. 

Itu bermula pada tanggal 4 Oktober 2020, pelaku mengirim chat kepada NMF untuk mengajak berkenalan.

Lalu, 6 Oktober pelaku kemudian menjemput dan mengajak korban NMF dan NKT jalan-jalan menggunakan mobil. 

Awalnya, Aldi berjanji akan jalan-jalan ke Bedugul, Tabanan, bersama teman-temannya. Namun ternyata mereka hanya mengelilingi kota Denpasar.

Aldi beralasan jika dirinya tidak punya uang untuk mengisi bensin mobil. Karena sudah malam, akhirnya mereka memutuskan untuk tidur di salah satu hotel di Jalan Tukad Badung Renon, Denpasar.

“Mereka tinggal bertiga di kamar hotel. Teman-teman mereka yang lain pulang,” terang Kasatreskrim Polresta Denpasar Kompol Dewa Putu Gede Anom Danujaya, Sabtu (5/12).

Namun saat itu, mereka kehabisan uang. Mereka kemudian sepakat untuk open BO.  “Maksud dan tujuan tersangka melakukan dugaan tindak pidana perdagangan orang adalah untuk

mendapatkan uang dengan cara tersangka selaku orang yang melakukan kesepakatan harga dengan tamu. Setelah ada kesepakatan harga,

tersangka kemudian memberitahukan alamat tempat tinggal NMF maupun NKTA di sebuah hotel di Denpasar.

Setelah tamu mendapatkan jasa dari NMF maupun NKTA, tamu membayarnya langsung kepada NKTA maupun NMF,” terang Kompol Dewa Anom. Kini kasus ini masih dalam penyelidikan aparat polisi. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/