DENPASAR – Pablo Martin Vegara, warga Chili penyelundup sabu-sabu cair seberat 77,26 gram membuat kejutan saat ditahan di Rutan Polda Bali.
Menurut informasi yang didapat Jawa Pos Radar Bali, pria 57 tahun yang sedang diperiksa di Polda Bali, itu mendadak gila. Tetiba kelakuannya seperti orang tidak waras.
Menurut sumber koran ini, Pablo yang ditangkap di Bandara Ngurah Rai pada November lalu itu berakting pura-pura gila agar kasusnya tidak dilanjutkan.
Saat ini, Pablo diinapkan di RS Sanglah, Denpasar. Informasinya, Pablo sudah dua hari menjalani perawatan di kamar Wing International RS Sanglah dan menempati kamar VIP 106.
Pablo dijaga ketat kepolisian selama menjalani perawatan. Gila mendadak ala Pablo ini dianggap tidak masuk akal.
Pasalnya, sejak ditangkap hingga dibuatkan berita acara pemeriksaan (BAP) oleh penyidik Polda Bali, Pablo dalam keadaan sehat.
Pria paruh baya itu juga tidak pernah mengeluhkan masalah kejiwaannya. “Aneh saja. Kalau dia memang gila, kok bisa menjawab saat di BAP. Bahkan, BAP-nya sudah selesai,” ujar sumber kemarin.
Pablo ditangkap, Rabu (27/11) sekitar pukul 15.00 di terminal kedatangan international Bandara Ngurah Rai. Pablo tiba dengan pesawat Thay Airways TG 431 rute Bangkok – Denpasar.
Dalam pemeriksaan melalui mesin X Ray di terminal kedatangan, terdeteksi barang mencurigakan di tas jinjing yang dibawanya.
Dalam penggeledahan, ditemukan satu botol kaca berisi sabu cair seberat 77,26 gram yang diselipkan dalam kaus kaki.
Tersangka juga dites urine dan positif mengonsumsi shabu. Selain sabu yang dibawa dari negaranya, polisi juga menyita barang bukti lain berupa alat isap atau bong.
Terpisah, Dir Tahti Polda Bali AKBP Reh Ngenana kepada awak media tak menampik jika Pablo dirawat di RS Sanglah. Namun AKBP Nana membantah jika Pablo dibantarkan.
Menurut AKBP Reh Ngenana, Pablo sekarang masih dalam tahap check up ke psikiater. “Untuk penyakitnya sampai saat ini masih didiagnosa dokter,” terang AKBP Nana – sapaannya.
Lebih lanjut dijelaskan, Pablo awalnya mengalami depresi karena ketergantungan obat-obatan.
Terkait tidak dirawatnya Pablo di di RS Bhayangkara Trijata Polda Bali seperti tahanan lainnya, AKBP Nana mengatakan saat ini dokter sedang mencari pendapat kedua untuk menentukan penyakit yang diderita Pablo.
Sebab, dokter psikiater di RS Trijata hanya ada satu. “Makanya harus dicari pendapat dokter lainnya untuk menetukan apakah tersangka benar-benar gila atau tidak,” tegas perwira dengan dua melati di pundak itu.
Tersangka dijerat dengan Pasal 112 subsider 113 lebih subsider 127 UU Narkotika dengan ancaman hukuman minimal lima tahun maksimal 15 tahun penjara.