31.2 C
Jakarta
27 April 2024, 11:47 AM WIB

Panas, Eks Dewan Tuding Pegawai Kemenpar RB Beri Kesaksian Palsu

SEMARAPURA – Sidang kasus dugaan penipuan dan penggelapan perekrutan CPNS dengan terdakwa mantan anggota DPRD Klungkung, I Wayan Kicen Adnyana kembali digelar di Pengadilan Negeri Semarapura.

Dalam sidang yang menghadirkan pegawai negeri sipil (PNS) dari Kementerian Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB), Muhammad Anan Rahmadi sebagai saksi dari Jaksa Penuntut Umum, terjadi perselisihan.

Kicen menuding Rahmadi telah memberikan kesaksian palsu. Di luar Rahmad, hadir sebagai saksi Wakil Ketua DPRD Bali I Nyoman Suyasa dan Wakil Bupati Klungkung I Made Kasta.

Sidang dipimpin Hakim Ketua I Putu Gede Astawa dengan Hakim Anggota, Ni Nyoman Mei Melianawati dan Andrik Dewantara.

Namun, dari tiga saksi hanya saksi Rahmadi yang hadir. Dalam persidangan itu, Rahmadi mengaku mengenal Kicen setelah dikenalkan oleh rekannya yang bernama Hari dan diketahui bekerja sebagai kontraktor.

Perkenalannya dengan Hari tidak disengaja, yakni saat sedang sarapan di sebuah hotel dalam agenda rapat.

“Kenal sama Pak Hari sekitar tahun 2014. Sama Pak Kicen juga sekitar tahun 2014. Waktu itu saya tidak sengaja bertemu dengan Pak Hari yang pada saat itu sedang bertemu dengan Pak Kicen. Sehingga saya kemudian diperkenalkan,” ungkapnya.

Sebulan setelah perkenalan serba tidak sengaja itu, menurutnya, Hari meminta kepadanya untuk dicarikan orang yang bisa melatih teman anak-anaknya tes CAT sehingga bisa lulus perekrutan CPNS.

Karena memiliki teman dengan kemampuan itu, Rahmadi lalu menyanggupi. “Sekarang banyak yang menyediakan jasa untuk pelatihan seperti itu.

Kebetulan saya punya teman yang bisa memberikan jasa seperti itu. Kata Hari, anak-anak temannya yang akan mengikuti tes itu sebanyak 40 orang,” ujarnya.

Untuk pelatihan CAT itu, menurutnya tidak gratis. Setiap anak yang akan mengikuti tes CAT itu dikenakan baya Rp 10 juta.

Hanya saja yang menentukan tarif itu bukan Irawan selaku pelatih tes CAT tersebut. “Pak Hari yang menentukan harganya. Katanya itu untuk biaya tes dan juga biaya operasional tes ke Bali,” kata pria asal Bandung ini.

Itu sebabnya pihaknya pernah menerima transfer uang sebesar Rp 250 juta dari Kicen. “Awalnya saya kaget ada transferan uang sebesar itu ke rekening.

Setelah itu Pak Hari menghubungi kalau uang itu untuk pembayaran jasa pelatih. Dari uang itu saya hanya diberikan uang transportasi saja,” dalihnya.

Pelatihan CAT itu pun kemudian dilakukan di Bali tepatnya di rumah Kicen. Namun, karena merasa tidak memiliki kapasitas dalam kegiatan itu, pihaknya mengaku langsung angkat kaki dari sana setelah mengantar Irawan dan rekan lainnya.

“Saya langsung bertemu dengan teman-teman saya yang ada di Bali. Saya tidak tahu apa yang terjadi di sana. Saya hanya melihat ada anak-anak yang akan mengikuti pelatihan itu di sana,” jelasnya.

Mendengar apa yang telah dijelaskan Rahmadi itu, Kicen yang pada saat itu diberikan kesempatan untuk bertanya oleh Hakim Ketua pun kemudian mencecar Rahmadi dengan berbagai pertanyaan.

Mulai dari mempertanyakan kembali perkataan Rahmadi yang pernah mengatakan kerap membantu orang untuk menjadi PNS namun setelah berhasil akhirnya ditinggal sehingga Rahmadi akan membantu jika ada uang.

Kemudian pihaknya juga mempertanyakan janji Rahmadi yang mengaku akan membantu hingga anak-anak tersebut semuanya menjadi PNS.

“Saat pelatihan itu dilakukan, sekitar pukul 18.00, Pak Anan kembali dan melihat saya menyerahkan uang Rp 100 juta kepada Pak Hari,” bebernya.

Atas seluruh pertanyaan itu, Rahmadi menepisnya. Mendengar hal itu, Kicen pun menuding bahwa Rahmadi telah memberikan keterangan bohong.

Mendengar perbedaan keterangan itu, Hakim Ketua pun memperingati Rahmadi yang sudah disumpah. Lebih lanjut Hakim Ketua memutuskan sidang akan dilanjutkan tanggal 15 Oktober mendatang.

Dan dalam sidang tersebut, dua saksi yang tidak hadir tersebut diminta untuk dihadirkan. Begitu juga dari pihak Kicen, diminta untuk menghadirkan saksi-saksinya.

Kicen sendiri mengaku akan membawa dua saksi yang akan meringankan dirinya. 

SEMARAPURA – Sidang kasus dugaan penipuan dan penggelapan perekrutan CPNS dengan terdakwa mantan anggota DPRD Klungkung, I Wayan Kicen Adnyana kembali digelar di Pengadilan Negeri Semarapura.

Dalam sidang yang menghadirkan pegawai negeri sipil (PNS) dari Kementerian Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB), Muhammad Anan Rahmadi sebagai saksi dari Jaksa Penuntut Umum, terjadi perselisihan.

Kicen menuding Rahmadi telah memberikan kesaksian palsu. Di luar Rahmad, hadir sebagai saksi Wakil Ketua DPRD Bali I Nyoman Suyasa dan Wakil Bupati Klungkung I Made Kasta.

Sidang dipimpin Hakim Ketua I Putu Gede Astawa dengan Hakim Anggota, Ni Nyoman Mei Melianawati dan Andrik Dewantara.

Namun, dari tiga saksi hanya saksi Rahmadi yang hadir. Dalam persidangan itu, Rahmadi mengaku mengenal Kicen setelah dikenalkan oleh rekannya yang bernama Hari dan diketahui bekerja sebagai kontraktor.

Perkenalannya dengan Hari tidak disengaja, yakni saat sedang sarapan di sebuah hotel dalam agenda rapat.

“Kenal sama Pak Hari sekitar tahun 2014. Sama Pak Kicen juga sekitar tahun 2014. Waktu itu saya tidak sengaja bertemu dengan Pak Hari yang pada saat itu sedang bertemu dengan Pak Kicen. Sehingga saya kemudian diperkenalkan,” ungkapnya.

Sebulan setelah perkenalan serba tidak sengaja itu, menurutnya, Hari meminta kepadanya untuk dicarikan orang yang bisa melatih teman anak-anaknya tes CAT sehingga bisa lulus perekrutan CPNS.

Karena memiliki teman dengan kemampuan itu, Rahmadi lalu menyanggupi. “Sekarang banyak yang menyediakan jasa untuk pelatihan seperti itu.

Kebetulan saya punya teman yang bisa memberikan jasa seperti itu. Kata Hari, anak-anak temannya yang akan mengikuti tes itu sebanyak 40 orang,” ujarnya.

Untuk pelatihan CAT itu, menurutnya tidak gratis. Setiap anak yang akan mengikuti tes CAT itu dikenakan baya Rp 10 juta.

Hanya saja yang menentukan tarif itu bukan Irawan selaku pelatih tes CAT tersebut. “Pak Hari yang menentukan harganya. Katanya itu untuk biaya tes dan juga biaya operasional tes ke Bali,” kata pria asal Bandung ini.

Itu sebabnya pihaknya pernah menerima transfer uang sebesar Rp 250 juta dari Kicen. “Awalnya saya kaget ada transferan uang sebesar itu ke rekening.

Setelah itu Pak Hari menghubungi kalau uang itu untuk pembayaran jasa pelatih. Dari uang itu saya hanya diberikan uang transportasi saja,” dalihnya.

Pelatihan CAT itu pun kemudian dilakukan di Bali tepatnya di rumah Kicen. Namun, karena merasa tidak memiliki kapasitas dalam kegiatan itu, pihaknya mengaku langsung angkat kaki dari sana setelah mengantar Irawan dan rekan lainnya.

“Saya langsung bertemu dengan teman-teman saya yang ada di Bali. Saya tidak tahu apa yang terjadi di sana. Saya hanya melihat ada anak-anak yang akan mengikuti pelatihan itu di sana,” jelasnya.

Mendengar apa yang telah dijelaskan Rahmadi itu, Kicen yang pada saat itu diberikan kesempatan untuk bertanya oleh Hakim Ketua pun kemudian mencecar Rahmadi dengan berbagai pertanyaan.

Mulai dari mempertanyakan kembali perkataan Rahmadi yang pernah mengatakan kerap membantu orang untuk menjadi PNS namun setelah berhasil akhirnya ditinggal sehingga Rahmadi akan membantu jika ada uang.

Kemudian pihaknya juga mempertanyakan janji Rahmadi yang mengaku akan membantu hingga anak-anak tersebut semuanya menjadi PNS.

“Saat pelatihan itu dilakukan, sekitar pukul 18.00, Pak Anan kembali dan melihat saya menyerahkan uang Rp 100 juta kepada Pak Hari,” bebernya.

Atas seluruh pertanyaan itu, Rahmadi menepisnya. Mendengar hal itu, Kicen pun menuding bahwa Rahmadi telah memberikan keterangan bohong.

Mendengar perbedaan keterangan itu, Hakim Ketua pun memperingati Rahmadi yang sudah disumpah. Lebih lanjut Hakim Ketua memutuskan sidang akan dilanjutkan tanggal 15 Oktober mendatang.

Dan dalam sidang tersebut, dua saksi yang tidak hadir tersebut diminta untuk dihadirkan. Begitu juga dari pihak Kicen, diminta untuk menghadirkan saksi-saksinya.

Kicen sendiri mengaku akan membawa dua saksi yang akan meringankan dirinya. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/