31.9 C
Jakarta
26 April 2024, 18:32 PM WIB

LBH Bali Minta Oknum Dosen Unud Lecehkan Mahasiswi Dipecat

DENPASAR – Rektor Unud Prof AA Raka Sudewi akhirnya bersuara terkait ulah seorang oknum dosen berinisial W dari Fakultas Ilmu Budaya (FIB) yang melecehkan seorang mahasiswa berinisial CA.

Ada dua keputusan penting yang diambil rektor saat menggelar pertemuan dengan Wakil Rektor, Kepala Biro, Dekan FIB, Kaprodi, dan Tim Konseling.

Pertama, rektor meminta jajarannya memfasilitasi mahasiswa yang diduga korban pelecehan dapat menyelesaikan pendidikannya secara baik.

Kedua, oknum dosen yang diduga melakukan pelecehan akan dibawa ke dalam Dewan Kehormatan Etik (DKE). Ini karena pelecehan seksual masuk kedalam ranah etik.

Diwawancarai terpisah, Direktur Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Bali Ni Kadek Vany Primaliraning menuntut ada kejelasan nasib mahasiswa yang menjadi korban pelecehan.

Ini karena korban mengalami trauma berat, hingga tidak berani ke kampus. Vany menolak jika mahasiswa korban pelecehan dibantu menyelesaikan kuliahnya, tapi disamakan dengan mahasiswa umumnya.

“Kalau korban disuruh ke kampus, sama saja dijebak. Korban ini trauma, takut ke kampus. Korban butuh pendampingan,” tandas Vany.

Vany meminta tim konseling yang dibentuk rektor harus bekerja terlebih dahulu. Setelah kondisi psikis korban tenang, baru bisa dibantu menyelesaikan pendidikannya.

“Kampus harus menggunakan prespektif korban, jangan malah menghakimi korban. Kalau penanganan korban disamakan dengan mahasiswa lain kami tolak,” tegasnya.

Berikutnya, Vany meminta DKE bekerja serius dan profesional. Oknum dosen terduga pelaku pelecehan harus diberikan sanksi tegas. Pasalnya, pelecehan seksual, apalagi di lingkungan kampus adalah kejahatan luar biasa.

“Jangan sampai hanya diberi peringatan tertulis. Sama saja bohong, tidak ada efek jera,” sentilnya.

Vany menuntut oknum dosen dijatuhi sanksi berat berupa pemecatan sebagai dosen dan PNS. “Kami minta oknum dosen dipecat tidak hanya sebagai dosen tapi juga sebagai PNS,” tukas aktivis kelahiran Dili, 25 April 1992 itu.

Yang tak kalah penting, lanjut Vany, Unud harus berani membuka posko pengaduan pelecehan seksual. Unud sebagai kampus negeri dan terbesar di Bali harus menelusuri dugaan pelecehan seksual.

Vany menyebut dari laporan 73 kasus pelecehan yang diterima, sebanyak 43 terverivikasi valid. Artinya, pelecehan itu terjadi dan dialami korban langsung sebanyak 43 korban. “Kasus ini harus dicarikan jalan keluar. Tidak hanya berhenti di DKE,” pungkasnya. 

DENPASAR – Rektor Unud Prof AA Raka Sudewi akhirnya bersuara terkait ulah seorang oknum dosen berinisial W dari Fakultas Ilmu Budaya (FIB) yang melecehkan seorang mahasiswa berinisial CA.

Ada dua keputusan penting yang diambil rektor saat menggelar pertemuan dengan Wakil Rektor, Kepala Biro, Dekan FIB, Kaprodi, dan Tim Konseling.

Pertama, rektor meminta jajarannya memfasilitasi mahasiswa yang diduga korban pelecehan dapat menyelesaikan pendidikannya secara baik.

Kedua, oknum dosen yang diduga melakukan pelecehan akan dibawa ke dalam Dewan Kehormatan Etik (DKE). Ini karena pelecehan seksual masuk kedalam ranah etik.

Diwawancarai terpisah, Direktur Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Bali Ni Kadek Vany Primaliraning menuntut ada kejelasan nasib mahasiswa yang menjadi korban pelecehan.

Ini karena korban mengalami trauma berat, hingga tidak berani ke kampus. Vany menolak jika mahasiswa korban pelecehan dibantu menyelesaikan kuliahnya, tapi disamakan dengan mahasiswa umumnya.

“Kalau korban disuruh ke kampus, sama saja dijebak. Korban ini trauma, takut ke kampus. Korban butuh pendampingan,” tandas Vany.

Vany meminta tim konseling yang dibentuk rektor harus bekerja terlebih dahulu. Setelah kondisi psikis korban tenang, baru bisa dibantu menyelesaikan pendidikannya.

“Kampus harus menggunakan prespektif korban, jangan malah menghakimi korban. Kalau penanganan korban disamakan dengan mahasiswa lain kami tolak,” tegasnya.

Berikutnya, Vany meminta DKE bekerja serius dan profesional. Oknum dosen terduga pelaku pelecehan harus diberikan sanksi tegas. Pasalnya, pelecehan seksual, apalagi di lingkungan kampus adalah kejahatan luar biasa.

“Jangan sampai hanya diberi peringatan tertulis. Sama saja bohong, tidak ada efek jera,” sentilnya.

Vany menuntut oknum dosen dijatuhi sanksi berat berupa pemecatan sebagai dosen dan PNS. “Kami minta oknum dosen dipecat tidak hanya sebagai dosen tapi juga sebagai PNS,” tukas aktivis kelahiran Dili, 25 April 1992 itu.

Yang tak kalah penting, lanjut Vany, Unud harus berani membuka posko pengaduan pelecehan seksual. Unud sebagai kampus negeri dan terbesar di Bali harus menelusuri dugaan pelecehan seksual.

Vany menyebut dari laporan 73 kasus pelecehan yang diterima, sebanyak 43 terverivikasi valid. Artinya, pelecehan itu terjadi dan dialami korban langsung sebanyak 43 korban. “Kasus ini harus dicarikan jalan keluar. Tidak hanya berhenti di DKE,” pungkasnya. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/