25.2 C
Jakarta
22 November 2024, 8:50 AM WIB

Sudah “Belah Duren”, Batal Dinikahi, Remaja Dibui Setahun

NEGARA- Bujuk rayu I Kade SY, 17, untuk bisa melampiaskan nafsu bejatnya harus terbayar dengan hukuman bui.

Remaja tanggung ini, oleh  Majelis Hakim tunggal PN Negara akhirnya divonis hukuman penjara  selama 1 tahun dan 3 bulan pelatihan kerja.

Sesuai amar putusan yang dibacakan Ketua Majelis Hakim tunggal Fakhrudin Said Ngaji, vonis bagi terdakwa, karena hakim menilai, terdakwa terbukti secara sah dan bersalah melakukan tindak pidana persetubuhan sebagaimana Pasal 81 ayat (2) UU Nomor 17 tahun 2016 tentang peraturan pemerintah pengganti UU nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 menjadi UU tentang Perlindungan Anak.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa selama 1 tahun dan 3 bulan pelatihan kerja,”tegas Hakim Fakhrudin, Rabu (6/2).

Mendengar vonis hakim yang lebih ringan enam bulan dari tuntutan jaksa penutut umum Gedion Ardana Reswari yang sebelumnya menuntut terdakwa 1 tahun dan 6 bulan, terdakwa menerima.

Seperti diketahui, hingga kasus persetubuhan yang dilakukan terdakwa terjadi pada November 2018 lalu terhadap korban Ni Luh CD,15. Perbuatan terdakwa dilakukan di rumah terdakwa di Kelurahan Pendem, Kecamatan Negara sebanyak dua kali.

Sebelum melakukan persetubuhan, terdakwa terlebih dahulu melakukan bujuk rayu kepada korban dengan berjanji akan menikahi korban jika hamil. 

NEGARA- Bujuk rayu I Kade SY, 17, untuk bisa melampiaskan nafsu bejatnya harus terbayar dengan hukuman bui.

Remaja tanggung ini, oleh  Majelis Hakim tunggal PN Negara akhirnya divonis hukuman penjara  selama 1 tahun dan 3 bulan pelatihan kerja.

Sesuai amar putusan yang dibacakan Ketua Majelis Hakim tunggal Fakhrudin Said Ngaji, vonis bagi terdakwa, karena hakim menilai, terdakwa terbukti secara sah dan bersalah melakukan tindak pidana persetubuhan sebagaimana Pasal 81 ayat (2) UU Nomor 17 tahun 2016 tentang peraturan pemerintah pengganti UU nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 menjadi UU tentang Perlindungan Anak.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa selama 1 tahun dan 3 bulan pelatihan kerja,”tegas Hakim Fakhrudin, Rabu (6/2).

Mendengar vonis hakim yang lebih ringan enam bulan dari tuntutan jaksa penutut umum Gedion Ardana Reswari yang sebelumnya menuntut terdakwa 1 tahun dan 6 bulan, terdakwa menerima.

Seperti diketahui, hingga kasus persetubuhan yang dilakukan terdakwa terjadi pada November 2018 lalu terhadap korban Ni Luh CD,15. Perbuatan terdakwa dilakukan di rumah terdakwa di Kelurahan Pendem, Kecamatan Negara sebanyak dua kali.

Sebelum melakukan persetubuhan, terdakwa terlebih dahulu melakukan bujuk rayu kepada korban dengan berjanji akan menikahi korban jika hamil. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/