29.2 C
Jakarta
25 November 2024, 18:58 PM WIB

Tiga Oknum Petugas Jagabaya Kuta Terancam 12 Tahun Penjara

KUTA- Kepolisian Sektor (Polsek) Kuta akhirnya resmi menetapkan empat orang tersangka kasus penganiayaan dan amuk massa terhadap Muhammad Lutfi asal Jember karena dituduh mencuri helm di Kuta beberapa waktu lalu.

 

Tiga dari tersangka tersebut adalah oknum pecalang atau petugas Jagabaya Kuta.

 

Ketiganya bernama I Wayan Mahendra, I Wayan Widarta, dan Wayan Suranta. Sedangkan satu tersangka lainya adalah masyarakat biasa bernama I Wayan Kuasa.

 

 

Atas aksi keji itu, keempat tersangka ini dijerat Pasal 170 ayat (2) KUHP dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara.

 

Kapolresta Denpasar, Kombes Pol Ruddi Setiawan di Polsek Kuta, Kamis (6/2) sore menjelaskan, dalam kasus penganiayaan terhadap korban Lutfi, keempat tersangka dengan tiga diantaranya oknum petugas jagabaya Kuta itu memiliki peran masing-masing.

 

Disebutkan,  Ada pelaku yang menginjak paha korban. Menendang korban menggunakan kaki dan lutut.

 

Bahkan saat korban tersungkur, masih ada juga pelaku yang menganiaya. Hasil visum pun memperkuat bahwa korban memang tewas karena penganiayaan tersebut.

 

 

Adanya resapan darah di leher, pendarahan di dada, di bagian tulang tengkorak juga. 

 

Terkait kejadian ini Kombes Ruddi meminta warga dan petugas Jagabaya untuk tidak main hakim sendiri jika menemukan pelaku kejahatan. 

 

“Saya himbau sekuriti atau petugas jaga baya agar jika menemukan pelaku kejahatan jangan main hakim sendiri. Serahkan ke pihak berwajib,” tukasnya.

KUTA- Kepolisian Sektor (Polsek) Kuta akhirnya resmi menetapkan empat orang tersangka kasus penganiayaan dan amuk massa terhadap Muhammad Lutfi asal Jember karena dituduh mencuri helm di Kuta beberapa waktu lalu.

 

Tiga dari tersangka tersebut adalah oknum pecalang atau petugas Jagabaya Kuta.

 

Ketiganya bernama I Wayan Mahendra, I Wayan Widarta, dan Wayan Suranta. Sedangkan satu tersangka lainya adalah masyarakat biasa bernama I Wayan Kuasa.

 

 

Atas aksi keji itu, keempat tersangka ini dijerat Pasal 170 ayat (2) KUHP dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara.

 

Kapolresta Denpasar, Kombes Pol Ruddi Setiawan di Polsek Kuta, Kamis (6/2) sore menjelaskan, dalam kasus penganiayaan terhadap korban Lutfi, keempat tersangka dengan tiga diantaranya oknum petugas jagabaya Kuta itu memiliki peran masing-masing.

 

Disebutkan,  Ada pelaku yang menginjak paha korban. Menendang korban menggunakan kaki dan lutut.

 

Bahkan saat korban tersungkur, masih ada juga pelaku yang menganiaya. Hasil visum pun memperkuat bahwa korban memang tewas karena penganiayaan tersebut.

 

 

Adanya resapan darah di leher, pendarahan di dada, di bagian tulang tengkorak juga. 

 

Terkait kejadian ini Kombes Ruddi meminta warga dan petugas Jagabaya untuk tidak main hakim sendiri jika menemukan pelaku kejahatan. 

 

“Saya himbau sekuriti atau petugas jaga baya agar jika menemukan pelaku kejahatan jangan main hakim sendiri. Serahkan ke pihak berwajib,” tukasnya.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/