Warning: Undefined variable $reporternya in /var/www/devwpradar/wp-content/themes/Newspaper/functions.php on line 229
28.4 C
Jakarta
23 Juli 2024, 21:00 PM WIB

Bagai Pagar Makan Tanaman, Penjaga Guest House di Kuta Curi Belasan TV

KUTA – Jika pernah dengar peribahasa pagar makan tanaman, tampaknya itu cocok untuk dua orang ini: Rifki Hidayat dan Joshua Andrianus. Seharusnya menjaga aset Wijaya Guest House, mereka malah mencuri TV di tempatnya bekerja tersebut.

Kejadian itu terungkap pada Minggu (13/12) sekitar pukul 08.08 WITA. Saat itu anak pemilik guest house bernama I Komang Agus bersama istrinya datang ke guest house itu untuk sembahyang. Setelah sembahyang, Komang Agus tidak menemukan penjaga guest house bernama Joshua Andrianus yang harusnya sedang bertugas jaga. 

“Kemudian anak pelapor mengecek kamar penjaga tersebut. Kamarnya terbuka dan kosong. Selanjutnya karena curiga, anak pelapor mengecek ke tiap kamar Wijaya Guest House. Setelah dipastikan ternyata ada 15 TV merek Samsung 32 hilang dari kamar,” terang Kanit Reskrim Polsek Kuta, Iptu Made Putra Yudistira, Rabu (16/12).

Atas temuan itu, korban kemudian melapor ke Polsek Kuta. Sedangkan kerugian kroban mencapai Rp48.800.000. Dari laporan korban, polisi melakukan penyelidikan. Dari penyelidikan, polisi kemudian mencurigai Andrian yang merupakan penjaga guest house itu sebagai pelaku. 

 

Polisi kemudian dilakukan penyelidikan di daerah Jalan Dewi Sri, Kuta.  Setelah dilakukan penyisiran di beberapa tempat yang dicurigai, akhirnya tim operasional berhasil mengamankan kedua pelaku di Dewi Sri Residence, Jalan Prajanata Nomor 2 Legian Kuta Badung.

Dari hasil interogasi, kedua pelaku mengakui perbuatannya telah mengambil tujuh TV yang ada di kamar Wijaya Guest House.

Pelaku menggunakan kunci kamar yang memang selama ini dipegang oleh pelaku Joshua Andrianus sebagai penjaga guest house.

Pelaku menggunakan obeng yang dipinjam dari bengkel motor dekat Tkp  kemudian dengan menggunakan motor milik korban yang dipakai pelaku untuk bekerja untuk berangkat tempat gadai didaerah Imam Bonjol, Denpasar.

“Ketujuh TV merek Samsung  32 inci mereka gadaikan dan uang hasil gadai mereka gunakan untuk biaya hidup sehari-hari. Sisanya masih dilakukan penyelidikan,” imbuhnya.

Kini polisi masih melakukan pengembangan lanjutan terkait kasus ini.

KUTA – Jika pernah dengar peribahasa pagar makan tanaman, tampaknya itu cocok untuk dua orang ini: Rifki Hidayat dan Joshua Andrianus. Seharusnya menjaga aset Wijaya Guest House, mereka malah mencuri TV di tempatnya bekerja tersebut.

Kejadian itu terungkap pada Minggu (13/12) sekitar pukul 08.08 WITA. Saat itu anak pemilik guest house bernama I Komang Agus bersama istrinya datang ke guest house itu untuk sembahyang. Setelah sembahyang, Komang Agus tidak menemukan penjaga guest house bernama Joshua Andrianus yang harusnya sedang bertugas jaga. 

“Kemudian anak pelapor mengecek kamar penjaga tersebut. Kamarnya terbuka dan kosong. Selanjutnya karena curiga, anak pelapor mengecek ke tiap kamar Wijaya Guest House. Setelah dipastikan ternyata ada 15 TV merek Samsung 32 hilang dari kamar,” terang Kanit Reskrim Polsek Kuta, Iptu Made Putra Yudistira, Rabu (16/12).

Atas temuan itu, korban kemudian melapor ke Polsek Kuta. Sedangkan kerugian kroban mencapai Rp48.800.000. Dari laporan korban, polisi melakukan penyelidikan. Dari penyelidikan, polisi kemudian mencurigai Andrian yang merupakan penjaga guest house itu sebagai pelaku. 

 

Polisi kemudian dilakukan penyelidikan di daerah Jalan Dewi Sri, Kuta.  Setelah dilakukan penyisiran di beberapa tempat yang dicurigai, akhirnya tim operasional berhasil mengamankan kedua pelaku di Dewi Sri Residence, Jalan Prajanata Nomor 2 Legian Kuta Badung.

Dari hasil interogasi, kedua pelaku mengakui perbuatannya telah mengambil tujuh TV yang ada di kamar Wijaya Guest House.

Pelaku menggunakan kunci kamar yang memang selama ini dipegang oleh pelaku Joshua Andrianus sebagai penjaga guest house.

Pelaku menggunakan obeng yang dipinjam dari bengkel motor dekat Tkp  kemudian dengan menggunakan motor milik korban yang dipakai pelaku untuk bekerja untuk berangkat tempat gadai didaerah Imam Bonjol, Denpasar.

“Ketujuh TV merek Samsung  32 inci mereka gadaikan dan uang hasil gadai mereka gunakan untuk biaya hidup sehari-hari. Sisanya masih dilakukan penyelidikan,” imbuhnya.

Kini polisi masih melakukan pengembangan lanjutan terkait kasus ini.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/