29.3 C
Jakarta
22 November 2024, 9:07 AM WIB

Kenal Lewat LINE, Cabuli Anak 12 Tahun Hingga Hamil, Divonis 10 Tahun

DENPASAR – I Putu Edi Gunawan alias Edi, 22, pria bejat yang cabuli anak dibawah umur hingga berbadan dua alias hamil, Senin (5/3) akhirnya menerima getah dari perbuatannya.

Majelis Hakim PN Denpasar I Dewa Budi Watsara menggajar pemuda yang tinggal di Jalan Trengguli No. 26 Denpasar, ini dengan hukuman pidana selama 10 tahun penjara. 
Majelis hakim menilai terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana berupa pemaksaan, kekerasan, perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur.

Perbuatan terdakwa dinilai melanggar pasal 81 ayat 2 UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. “Potong masa hukuman,” ujar Dewa Budi.

Mendengar vonis hakim, baik terdakwa maupun JPU I Putu Gede Darmawan Hadi Seputra, sama-sama menyatakan piker-pikir.
Kasus yang melilit terdakwa berawal dari perkenalan terdakwa dengan korban berinisial Ni Kadek TW, 12 lewat jejaring sosial “LINE”.

Selama komunkasi via medsos tersebut, terdakwa mengisyaratkan suka terhadap korban. Selanjutnya, TW yang masih polos dan lugu itu pun percaya, sehingga saat diajak bertemu dia pun mengiyakan. Terdakwa menjemput korban di depan gang rumahnya di Denpasar sekitar pukul 21.00 dengan alasan jalan-jalan.

Namun terdakwa Edi justru mengajak korban ke rumahnya di Jalan Trengguli.Tanpa menaruh curiga, korban mengikuti terdakwa ketika diajak masuk kamarnya.

Sampai di kamar, saksi korban diminta duduk di kasur. Selanjutnya terdakwa mencabuli korban.

Setelahnya, terdakwa mengantar korban kembali pulang. Bukannya diantar ke tempat dimana penjemputan sebelumnya, terdakwa malah tega menurunkan dan meninggalkan korban di depan SPBU Gatsu Barat-Kebo Iwa, pukul 24.00. 
Tiga bulan berikutnya, sekitar September 2017, Wayan Su, ibu kandung korban mendapati anaknya mengeluhkan sakit perut bagian kanan dan disertai muntah-muntah.

Saksi mengira anaknya sakit maag. Setelah diperiksa dan diberi obat, sakitnya tak kunjung hilang. Saksi mulai curiga dan melakukan tes urine pada anaknya.

Hasil tes, ternyata korban positif hamil dengan usia kandungan menginjak 14 minggu 2 hari atau 3,5 bulan. Dari sana, aksi itu terkuak. Edi pun dijebloskan ke penjara. 

DENPASAR – I Putu Edi Gunawan alias Edi, 22, pria bejat yang cabuli anak dibawah umur hingga berbadan dua alias hamil, Senin (5/3) akhirnya menerima getah dari perbuatannya.

Majelis Hakim PN Denpasar I Dewa Budi Watsara menggajar pemuda yang tinggal di Jalan Trengguli No. 26 Denpasar, ini dengan hukuman pidana selama 10 tahun penjara. 
Majelis hakim menilai terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana berupa pemaksaan, kekerasan, perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur.

Perbuatan terdakwa dinilai melanggar pasal 81 ayat 2 UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. “Potong masa hukuman,” ujar Dewa Budi.

Mendengar vonis hakim, baik terdakwa maupun JPU I Putu Gede Darmawan Hadi Seputra, sama-sama menyatakan piker-pikir.
Kasus yang melilit terdakwa berawal dari perkenalan terdakwa dengan korban berinisial Ni Kadek TW, 12 lewat jejaring sosial “LINE”.

Selama komunkasi via medsos tersebut, terdakwa mengisyaratkan suka terhadap korban. Selanjutnya, TW yang masih polos dan lugu itu pun percaya, sehingga saat diajak bertemu dia pun mengiyakan. Terdakwa menjemput korban di depan gang rumahnya di Denpasar sekitar pukul 21.00 dengan alasan jalan-jalan.

Namun terdakwa Edi justru mengajak korban ke rumahnya di Jalan Trengguli.Tanpa menaruh curiga, korban mengikuti terdakwa ketika diajak masuk kamarnya.

Sampai di kamar, saksi korban diminta duduk di kasur. Selanjutnya terdakwa mencabuli korban.

Setelahnya, terdakwa mengantar korban kembali pulang. Bukannya diantar ke tempat dimana penjemputan sebelumnya, terdakwa malah tega menurunkan dan meninggalkan korban di depan SPBU Gatsu Barat-Kebo Iwa, pukul 24.00. 
Tiga bulan berikutnya, sekitar September 2017, Wayan Su, ibu kandung korban mendapati anaknya mengeluhkan sakit perut bagian kanan dan disertai muntah-muntah.

Saksi mengira anaknya sakit maag. Setelah diperiksa dan diberi obat, sakitnya tak kunjung hilang. Saksi mulai curiga dan melakukan tes urine pada anaknya.

Hasil tes, ternyata korban positif hamil dengan usia kandungan menginjak 14 minggu 2 hari atau 3,5 bulan. Dari sana, aksi itu terkuak. Edi pun dijebloskan ke penjara. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/