29.3 C
Jakarta
22 November 2024, 11:19 AM WIB

Direktur Bisnis Buka Kebrobrokan BPR Suryajaya, Terdakwa di Atas Angin

GIANYAR – Saksi-saksi dalam sidang lanjutan kasus tindak pidana bank dengan terdakwa inisial “NWPLD” yang merupakan mantan Teller PT. BPR Suryajaya Ubud kian terbuka di PN Gianyar kemarin (5/3).

Dalam sidang lanjutan pemeriksaan saksi, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan saksi Dewa Ngakan Ketut Catur Susana yang menjabat Direktur Bisnis dan Operasional PT. BPR Suryajaya, Ubud.

Majelis hakim pun dipimpin oleh Ida Ayu Sri Adriyanthi Astuti Widja yang juga sekaligus merupakan Ketua Pengadilan Negeri Gianyar didampingi oleh Wawan Edi Prastyo dan Ni Luh Putu Partiwi sebagai hakim anggota. 

Sedangkan terdakwa didampingi tiga orang kuasa hukumnya yakni I Wayan Gendo Surdana SH, I Ketut Sedana Yasa SH, dan I Mada Juli Untung Pramana SH MKn dari kantor hukum Gendo Law Office.

Diketahui, saksi Dewa Ngakan dalam surat dakwaan JPU disebutkan bersama-sama dengan terdakwa melakukan tindak pidana yang telah merugikan PT. BPR Suryajaya Ubud sebesar Rp 7.442.792.832.

Dalam sidang yang berlangsung selama lebih dari 4 jam tersebut saksi Dewa Ngakan Ketut Catur Susana memberikan keterangan

yang hampir sama dengan keterangan saksi Ida Ayu Silawati selaku Kabag Operasional yang telah diperiksa terlebih dahulu.

Dalam keterangannya, pihak bank baru mengetahui ada kerugian setelah ada laporan dari salah satu nasabah yang data transaksinya tidak sesuai antara data milik bank dan data milik nasabah.

Atas kejadian tersebut kemudian Direktur Utama memerintahkan satuan pengawas internal bank melakukan pemeriksaan.

Hasil dari pemeriksaan satuan pengawas internal tersebut menemukan bahwa bank telah mengalami kerugian sebesar Rp 7.442.792.832 dan yang diduga sebagai pelakunya adalah terdakwa NWPLD.

“Atas adanya perbedaan data tersebut direktur utama memerinthakan Satuan Pengawas Internal (SPI) untuk melakukan pengecekan dan kemudian

dalam sistem ditemukan data transaksi yang mencurigakan yang dibuat oleh terdakwa selaku pemilik user id 1150,” terang saksi Dewa Ngakan Ketut Catur Susana.

Atas keterangan tersebut Gendo selaku pengacara terdakwa menanyakan kepada saksi apa yang menjadi tugas pokok saksi selaku Direktur Bisnis dan Operasional.

Saksi menjelaskan bahwa tugasnya selaku Direktur Bisnis dan Operasional adalah melakukan pengawasan terhadap jalannya usaha bank dan melaporkannya kepada Direktur Utama.

Atas adanya temuan kerugian dari SPI tersebut saksi menerangkan bahwa selama ini yang mengawasi langsung kinerja terdakwa adalah Ida Ayu Silawati selaku kabag operasional.

“Tugas saya adalah melakukan pengawasan jalannya usaha bank dan yang selama ini mengawasi kinerja terdakwa secara langsung adalah Ida Ayu Silawati,” terangnya.

Atas keterangan saksi tersebut Gendo, kembali menanyakan apakah selama ini laporan yang dibuat oleh terdakwa pernah bermasalah?

Saksi mengatakan bahwa laporan harian dan laporan bulanan yang dibuat oleh terdakwa selama ini tidak pernah bermasalah. “Laporan terdakwa selalu balance,” jelas saksi.

Kemudian saksi menerangkan bahwa kerugian yang diderita oleh bank karena terdakwa diduga melakukan transaksi fiktif karena adanya kelemahan dalam system bank dimana dalam bank dapat dilakukan transaksi secara backdate.

“Berarti benar di bank saudara transaksi dapat dilakukan secara backdate?” tanya Gendo. “Benar di bank kami dapat dilakukan transaksi backdate,” ungkap saksi.

Selanjutnya Gendo menanyakan kepada saksi, apakah di PT. BPR Suryajaya Ubud nasabah bisa melakukan penarikan tanpa ada slip penarikan?

Pertanyaan tersebut dijawab oleh Catur Susana dengan mengatakan tidak bisa. “Penarikan tanpa slip penarikan tidak bisa itu dilakukan,” ujarnya.

Atas jawaban dari saksi tersebut, Gendo menyampaikan fakta bahwa dalam surat dakwaan JPU disebutkan terdakwa didakwa mencairkan sejumlah dana nasabah tanpa ada slip penarikan.

“Lantas mengapa dalam dakwaan disebutkan terdakwa disebutkan dapat melakukan pencairan dana nasabah tanpa ada slip pencairan.

Apakah hal tersebut tidak akan terdeteksi dalam sistem bank? Lalu kemudian apa fungsi saksi selaku atasan dari terdakwa?,” tanya Gendo.

Atas pernyataan Gendo tersebut Catur Susana menyebutkan bahwa secara teori hal tersebut tidak dapat dilakukan namun pada faktanya di BPR Suryajaya Ubud hal tersebut dapat dilakukan.

“Seharusnya hal tersebut tidak dapat dilakukan, namun faktanya di bank saya pencairan dana tanpa slip penarikan dapat dilakukan” terang Catur Susana.

“Berarti benar ya di bank tempat saudara pencairan dapat dilakukan tanpa slip transaksi?” tanya hakim ketua.

“Secara SOP tidak bisa, namun di bank kami pada faktanya pencairan tanpa slip transaksi dapat dilakukan,” jawab saksi.

Lebih lanjut, Gendo menanyakan bagaimana bisa terjadi penghapusan transaksi pada sistem di Bank BPR Suryajaya Ubud tanpa ada persetujuan atasan.

“Bagaimana Bisa terjadi penghapusan data transaksi pada system? Apakah selama ini tidak ada pengawasan dari atasan terdakwa,” tanya Gendo.

Catur Susana menerangkan bahwa dalam sistem yang digunakan oleh bank, penghapusan data transaksi dapat dilakukan oleh siapa saja.

“Penghapusan data transaksi dapat dilakukan oleh siapapun termasuk oleh teller,” terang Catur Susana.

“Berarti keterangan saudara sama ya dengan Ida Ayu Silawati kemarin yang menyatakan “program unggulan” dari bank saudara adalah transaksi

dapat dilakukan secara backdate, data transaksi dapat dihapus serta pencairan dapat dilakukan tanpa slip transaksi?” sindir Gendo.

Sindiran tersebut langsung membuat seisi ruangan sidang tertawa. Selanjutnya Gendo menanyakan kepada saksi apakah ketiga hal tersebut telah sesuai dengan SOP?

“Apakah ketiga hal tersebut telah sesuai SOP?” tanya Gendo yang kemudian dijawab oleh Catur Susana ketiga hal tersebut tidak sesuai SOP “Tidak sesuai SOP,” jawab Catur Susana.

“Oleh karena tidak sesuai SOP, menurut saudara apakah bank saudara aman?” tanya Gendo lagi yang kemudian dijawab tidak aman oleh Catur Susana dengan wajah tertunduk.

Dalam sidang terungkap pula adanya perbedaan keterangan antara saksi Ida Ayu Silawati dengan keterangan Catur Susana dalam BAP sehingga

hakim meminta kepada JPU nantinya untuk menghadirkan kembali Ida Ayu Silawati dan Catur Susana agar keterangannya dapat dikonfrontir.

“Tolong JPU nanti memanggil Ida Ayu Silawati dan saksi Catur Susana kembali untuk di konfrontir ya” minta hakim Wawan.

Sidang selanjutnya digelar Selasa tanggal 10 Maret 2020 dengan agenda lanjutan pemeriksaan saksi dari JPU. 

GIANYAR – Saksi-saksi dalam sidang lanjutan kasus tindak pidana bank dengan terdakwa inisial “NWPLD” yang merupakan mantan Teller PT. BPR Suryajaya Ubud kian terbuka di PN Gianyar kemarin (5/3).

Dalam sidang lanjutan pemeriksaan saksi, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan saksi Dewa Ngakan Ketut Catur Susana yang menjabat Direktur Bisnis dan Operasional PT. BPR Suryajaya, Ubud.

Majelis hakim pun dipimpin oleh Ida Ayu Sri Adriyanthi Astuti Widja yang juga sekaligus merupakan Ketua Pengadilan Negeri Gianyar didampingi oleh Wawan Edi Prastyo dan Ni Luh Putu Partiwi sebagai hakim anggota. 

Sedangkan terdakwa didampingi tiga orang kuasa hukumnya yakni I Wayan Gendo Surdana SH, I Ketut Sedana Yasa SH, dan I Mada Juli Untung Pramana SH MKn dari kantor hukum Gendo Law Office.

Diketahui, saksi Dewa Ngakan dalam surat dakwaan JPU disebutkan bersama-sama dengan terdakwa melakukan tindak pidana yang telah merugikan PT. BPR Suryajaya Ubud sebesar Rp 7.442.792.832.

Dalam sidang yang berlangsung selama lebih dari 4 jam tersebut saksi Dewa Ngakan Ketut Catur Susana memberikan keterangan

yang hampir sama dengan keterangan saksi Ida Ayu Silawati selaku Kabag Operasional yang telah diperiksa terlebih dahulu.

Dalam keterangannya, pihak bank baru mengetahui ada kerugian setelah ada laporan dari salah satu nasabah yang data transaksinya tidak sesuai antara data milik bank dan data milik nasabah.

Atas kejadian tersebut kemudian Direktur Utama memerintahkan satuan pengawas internal bank melakukan pemeriksaan.

Hasil dari pemeriksaan satuan pengawas internal tersebut menemukan bahwa bank telah mengalami kerugian sebesar Rp 7.442.792.832 dan yang diduga sebagai pelakunya adalah terdakwa NWPLD.

“Atas adanya perbedaan data tersebut direktur utama memerinthakan Satuan Pengawas Internal (SPI) untuk melakukan pengecekan dan kemudian

dalam sistem ditemukan data transaksi yang mencurigakan yang dibuat oleh terdakwa selaku pemilik user id 1150,” terang saksi Dewa Ngakan Ketut Catur Susana.

Atas keterangan tersebut Gendo selaku pengacara terdakwa menanyakan kepada saksi apa yang menjadi tugas pokok saksi selaku Direktur Bisnis dan Operasional.

Saksi menjelaskan bahwa tugasnya selaku Direktur Bisnis dan Operasional adalah melakukan pengawasan terhadap jalannya usaha bank dan melaporkannya kepada Direktur Utama.

Atas adanya temuan kerugian dari SPI tersebut saksi menerangkan bahwa selama ini yang mengawasi langsung kinerja terdakwa adalah Ida Ayu Silawati selaku kabag operasional.

“Tugas saya adalah melakukan pengawasan jalannya usaha bank dan yang selama ini mengawasi kinerja terdakwa secara langsung adalah Ida Ayu Silawati,” terangnya.

Atas keterangan saksi tersebut Gendo, kembali menanyakan apakah selama ini laporan yang dibuat oleh terdakwa pernah bermasalah?

Saksi mengatakan bahwa laporan harian dan laporan bulanan yang dibuat oleh terdakwa selama ini tidak pernah bermasalah. “Laporan terdakwa selalu balance,” jelas saksi.

Kemudian saksi menerangkan bahwa kerugian yang diderita oleh bank karena terdakwa diduga melakukan transaksi fiktif karena adanya kelemahan dalam system bank dimana dalam bank dapat dilakukan transaksi secara backdate.

“Berarti benar di bank saudara transaksi dapat dilakukan secara backdate?” tanya Gendo. “Benar di bank kami dapat dilakukan transaksi backdate,” ungkap saksi.

Selanjutnya Gendo menanyakan kepada saksi, apakah di PT. BPR Suryajaya Ubud nasabah bisa melakukan penarikan tanpa ada slip penarikan?

Pertanyaan tersebut dijawab oleh Catur Susana dengan mengatakan tidak bisa. “Penarikan tanpa slip penarikan tidak bisa itu dilakukan,” ujarnya.

Atas jawaban dari saksi tersebut, Gendo menyampaikan fakta bahwa dalam surat dakwaan JPU disebutkan terdakwa didakwa mencairkan sejumlah dana nasabah tanpa ada slip penarikan.

“Lantas mengapa dalam dakwaan disebutkan terdakwa disebutkan dapat melakukan pencairan dana nasabah tanpa ada slip pencairan.

Apakah hal tersebut tidak akan terdeteksi dalam sistem bank? Lalu kemudian apa fungsi saksi selaku atasan dari terdakwa?,” tanya Gendo.

Atas pernyataan Gendo tersebut Catur Susana menyebutkan bahwa secara teori hal tersebut tidak dapat dilakukan namun pada faktanya di BPR Suryajaya Ubud hal tersebut dapat dilakukan.

“Seharusnya hal tersebut tidak dapat dilakukan, namun faktanya di bank saya pencairan dana tanpa slip penarikan dapat dilakukan” terang Catur Susana.

“Berarti benar ya di bank tempat saudara pencairan dapat dilakukan tanpa slip transaksi?” tanya hakim ketua.

“Secara SOP tidak bisa, namun di bank kami pada faktanya pencairan tanpa slip transaksi dapat dilakukan,” jawab saksi.

Lebih lanjut, Gendo menanyakan bagaimana bisa terjadi penghapusan transaksi pada sistem di Bank BPR Suryajaya Ubud tanpa ada persetujuan atasan.

“Bagaimana Bisa terjadi penghapusan data transaksi pada system? Apakah selama ini tidak ada pengawasan dari atasan terdakwa,” tanya Gendo.

Catur Susana menerangkan bahwa dalam sistem yang digunakan oleh bank, penghapusan data transaksi dapat dilakukan oleh siapa saja.

“Penghapusan data transaksi dapat dilakukan oleh siapapun termasuk oleh teller,” terang Catur Susana.

“Berarti keterangan saudara sama ya dengan Ida Ayu Silawati kemarin yang menyatakan “program unggulan” dari bank saudara adalah transaksi

dapat dilakukan secara backdate, data transaksi dapat dihapus serta pencairan dapat dilakukan tanpa slip transaksi?” sindir Gendo.

Sindiran tersebut langsung membuat seisi ruangan sidang tertawa. Selanjutnya Gendo menanyakan kepada saksi apakah ketiga hal tersebut telah sesuai dengan SOP?

“Apakah ketiga hal tersebut telah sesuai SOP?” tanya Gendo yang kemudian dijawab oleh Catur Susana ketiga hal tersebut tidak sesuai SOP “Tidak sesuai SOP,” jawab Catur Susana.

“Oleh karena tidak sesuai SOP, menurut saudara apakah bank saudara aman?” tanya Gendo lagi yang kemudian dijawab tidak aman oleh Catur Susana dengan wajah tertunduk.

Dalam sidang terungkap pula adanya perbedaan keterangan antara saksi Ida Ayu Silawati dengan keterangan Catur Susana dalam BAP sehingga

hakim meminta kepada JPU nantinya untuk menghadirkan kembali Ida Ayu Silawati dan Catur Susana agar keterangannya dapat dikonfrontir.

“Tolong JPU nanti memanggil Ida Ayu Silawati dan saksi Catur Susana kembali untuk di konfrontir ya” minta hakim Wawan.

Sidang selanjutnya digelar Selasa tanggal 10 Maret 2020 dengan agenda lanjutan pemeriksaan saksi dari JPU. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/