DENPASAR – Terdakwa Siswanto awalnya hanya coba-coba mencicipi sabu-sabu. Namun, sekali mencoba pria 27 tahun itu tidak bisa berhenti.
Ia ketagihan mengonsumsi barang enak gila itu. Walhasil, beragam cara dilakukan agar bisa menikmati sabu-sabu.
Pria yang kesehariannya bekerja sebagai buruh lepas itu pun nekat menjadi kurir sabu. Siswanto diperintah seseorang yang dipanggil Agus.
Agus menawarkan pekerjaan ke terdakwa untuk membantu menaruh atau menempelkan sabu di tempat yang telah ditentukan.
“Terdakwa dijanjikan upah Rp 50 ribu per satu lokasi tempel. Selain dijanjikan uang, terdakwa juga digratiskan mengonsumsi sabu,” terang JPU I Gusti Lanang Suyadnya, kemarin (5/3).
Pada 1 Desember 2020, Agus menyuruh terdakwa mengambil tempelan sabu di Jalan Imam Bonjol, Gang Yupiter, Denpasar.
Setelah mengambil sabu, terdakwa membawa ke tempat tinggalnya. Terdakwa kemudian memecah dan mengemas sabu menjadi 34 paket.
Keesokan harinya, Agus memerintahkan terdakwa untuk menempel beberapa paket sabu di Jalan Gurita, Gang Scorpio Pedungan, Sesetan, Denpasar Selatan.
Nah, ketika terdakwa berada di Jalan Gurita untuk mencari lokasi tempat menempel sabu, tetiba datang anggota Polresta Denpasar melakukan penangkapan.
Kemudian dilakukan penggeledahan terhadap terdakwa. Hasilnya ditemukan 34 paket plastik klip berisi sabu siap edar dengan berat keseluruhan 6,44 gram netto.
“Polisi juga menemukan satu buah timbangan elektrik, plaster untuk menggulung pembungkus sabu serta barang bukti terkait lainnya,” beber JPU Kejari Denpasar itu.
Terdakwa didakwa melanggar Pasal 114 ayat (2) UU Narkotika dan Pasal 112 ayat (2) UU yang sama dengan ancaman pidana 20 tahun penjara.
Menanggapi dakwaan JPU, terdakwa yang didampingi tim penasihat hukumnya tidak mengajukan keberatan. Sidang dilanjutkan pekan depan agenda pembuktian.