DENPASAR – Mujio, bos Toko Emas Melati yang terletak di Jalan Hasanudin, ketiban masalah.
Mujio diamankan ke kantor polisi lantaran diduga kuat sebagai penadah karena membeli emas hasil curian lalu menjual emas hasil curian di toko emasnya itu.
Menurut informasi, Mujio diamankan setelah membeli emas curian, dari pelaku pencurian yang sudah diamankan lebih dahulu bernama Ade Guruh Kurnia Akbar, 22, di areal parkiran Hardys Jalan Raya Sesetan, Denpasar Selatan.
Kasus ini sendiri terungkap berdasar laporan korban Elliza Anggraeni, 31 warga Jalan Teuku Umar Gang Garuda No 17 Denpasar.
Korban mengaku saat kejadian pada hari Rabu (28/3) sedang belanja di sebuah mini market di seputaran Jalan Pulau Kawe Denpasar.
Saat bayar di kasir, diduga ada yang mengambil dari dalam tasnya. Ini baru diketahui korban ketika hendak bayar di kasir, dompet yang berisi emas miliknya itu hilang.
Korban akhirnya melapor ke Polsek Denpasar. Polisi lalu melakukan penyelidikan di toko emas di sepanjang Jalan Hasanuddin, Denpasar.
Berdasar informasi, pelaku Ade Guruh Kurnia asal Kecicang Bungaya, Bebandem, Karangasem akhirnya diamankan usai shopping di Hardys Sesetan.
“Dia kami amankan di areal parkiran sekitar pukul 14.00 Wita. Kepada petugas, ini mengaku emas yang dicurinya telah dijual kepada pemilik toko emas Melati bernama Mujio,” beber sumber.
Tak buang waktu lama, anggota Reskrim Polsek Denpasar Barat pun langsung bergerak dan mengamankan Mujio.
“Mujio kami amankan sebagai saksi karena diduga kuat dia sebagai penadah barang hasil curian. Kami juga menyita barang bukti satu set kalung emas
dengan berat 2.625 gram beserta liotinnya dari toko emas milik Mujio. Diduga BB akan dijual namun lebih dahulu diamankan,” ungkap sumber ini.
Kapolsek Denpasar Barat Kompol Gede Sumena membenarkan penangkapan pelaku pencurian emas.
“Dua pelaku sudah diamankan. Termasuk pemilik took emas di Hasanuddin. Tapi, semuanya masih kami dalami,” pungkasnya.