27.3 C
Jakarta
30 April 2024, 8:42 AM WIB

Khawatir Lumpuh, Kuasa Hukum Sudikerta Minta Penangguhan Penahanan

DENPASAR – Menurunnya kondisi kesehatan mantan Wakil Gubernur Bali Ketut Sudikerta pascasehari ditahan di Rutan Polda Bali membuat kuasa hukumnya was-was.

Bahkan akibat kambuhnya penyakit lama dari mantan wakil bupati Badung dua periode, ia khawatir jika tidak segera ditangani, Tommy Sudikerta bisa lumpuh.

Seperti ditegaskan salah satu Kuasa Hukum tersangka Sudikerta, I Wayan Sumardika.

Dikonfirmasi Jawa Pos Radar Bali, Jumat (5/4), ia menyatakan jika atas kondisi mantan ketua DPD Partai Golkar Bali itu, pihaknya mengaku sudah mengajukan permohonan penangguhan penahanan ke penyidik Polda Bali.

 “Pemohonan penahanan tersebut kan hak dari tersangka, disetujui atau tidak, itu tergantung penyidik,” ujarnya saat dihubungi Jawa Pos Radar Bali pada Jumat (5/4).

Surat pemohonan penahanan bagi Sudikerta, kata Sumardika diakui langsung ditandatangani oleh istrinya sendiri yakni Ida Ayu Ketut Sri Sumiantini. “Istrinya yang jadi penjamin langsung,”tandas Sumardika

Lebih lanjut, dengan sudah dimohonkannya surat penangguhan dan penjamin bagi Tommy Sudikerta, Sumardika selaku kuasa hukum berharap permohonan kliennya dapat disetujui.

“Kami akan lakukan komunikasi secara intensif lagi dengan pihak penyidik. Komunikasi ini dibangun dalam rangka apa yang menjadi persoalan klien kami dapat diatasi di dalam tahanan,” pungkasnya. 

DENPASAR – Menurunnya kondisi kesehatan mantan Wakil Gubernur Bali Ketut Sudikerta pascasehari ditahan di Rutan Polda Bali membuat kuasa hukumnya was-was.

Bahkan akibat kambuhnya penyakit lama dari mantan wakil bupati Badung dua periode, ia khawatir jika tidak segera ditangani, Tommy Sudikerta bisa lumpuh.

Seperti ditegaskan salah satu Kuasa Hukum tersangka Sudikerta, I Wayan Sumardika.

Dikonfirmasi Jawa Pos Radar Bali, Jumat (5/4), ia menyatakan jika atas kondisi mantan ketua DPD Partai Golkar Bali itu, pihaknya mengaku sudah mengajukan permohonan penangguhan penahanan ke penyidik Polda Bali.

 “Pemohonan penahanan tersebut kan hak dari tersangka, disetujui atau tidak, itu tergantung penyidik,” ujarnya saat dihubungi Jawa Pos Radar Bali pada Jumat (5/4).

Surat pemohonan penahanan bagi Sudikerta, kata Sumardika diakui langsung ditandatangani oleh istrinya sendiri yakni Ida Ayu Ketut Sri Sumiantini. “Istrinya yang jadi penjamin langsung,”tandas Sumardika

Lebih lanjut, dengan sudah dimohonkannya surat penangguhan dan penjamin bagi Tommy Sudikerta, Sumardika selaku kuasa hukum berharap permohonan kliennya dapat disetujui.

“Kami akan lakukan komunikasi secara intensif lagi dengan pihak penyidik. Komunikasi ini dibangun dalam rangka apa yang menjadi persoalan klien kami dapat diatasi di dalam tahanan,” pungkasnya. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/