27.3 C
Jakarta
30 April 2024, 6:46 AM WIB

Mimih, Eks Perbekel Takut Corona, Hakim Tipikor Kabulkan Penangguhan

DENPASAR – Perbekel nonkatif Pemecutan Kaja, Denpasar Utara, AA Ngurah Arwatha, 47, mendapat “berkah” dari pandemi Covid-19.

Bagaimana tidak, terdakwa kasus korupsi pungutan dana desa itu mendapat penangguhan penahanan dari majelis hakim Pengadilan Tipikor Denpasar.

Majelis hakim yang diketuai Angeliky Handajani Day mengabulkan permohonan penangguhan penahanan Arwatha pada pertengahan pekan lalu.

Saat itu, Arwatha yang sedang ditahan di dalam Lapas Kelas IIA Kerobokan meminta ditangguhkan penahanannya karena takut terjangkit Covid-19.

Alasan yang sebenarnya kurang bisa diterima akan sehat. Sebab, sejak beberapa pekan lalu pihak Lapas Kelas IIA Kerobokan sudah memutuskan mengarantina warga binaan dengan meniadakan jam besuk.

Tujuannya untuk mencegah penularan Covid-19. Namun, hakim Angeliky rupanya memiliki pertimbangan lain.

Saat dikonfirmasi Jawa Pos Radar Bali, hakim yang akrab disapa Kiki itu membenarkan salah satu permohonan penangguhan penahanan karena Covid-19.

Selain itu juga ada jaminan orang yaitu istrinya dan uang jaminan. “Pertimbangan kami dia (terdakwa) bukan orang yang gampang lari karena terikat dengan tatanan adat di masyarakat,” kata Kiki melalui sambungan ponsel.

 “Kami melihat permohonan penangguhan penahanan karena Covid-19 itu juga masuk dalam pertimbangan kami (majelis hakim),” imbuh Kiki.

Hakim 50 tahun itu mengklaim penangguhan penahanan yang diberikan kepada terdakwa sudah sesuai KUHAP.

Saat ditanya berapa uang jaminan yang dititipkan, Kiki tidak tahu karena uang jaminan dititipkan pada panitera pengganti.

“Namun, di balik semua itu alasan saya mengabulkan penangguhan penahanan karena Covid-19. Kita saja yang di luar ketakutan,” tukasnya.

Ditanya apakah tidak takut mendapat penilaian miring dari masyarakat karena memberikan penangguhan penahanan terdakwa kasus korupsi, Kiki menyebut penangguhan penahanan itu kewenangan hakim.

Sekadar mengingatkan, berdasar audit BPKP perbuatan terdakwa merugikan negara dalam hal ini Desa Pemecutan Kaja sebesar Rp 192 juta.

Terdakwa membagi uang pungutan dari pedagang kaki lima dan pemilik toko untuk insentif perangkat desa.

Semestinya terdakwa memasukkan uang pungutan dalam kas desa. Tapi, uang tersebut langsung dibagikan.

Perbuatan terdakwa diancam pidana Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b UU Tipikor juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sedang dalam dakwaan subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b UU yang sama. Arwatha sendiri ditahan di Lapas Kelas IIA Kerobokan sejak 13 Januari lalu. 

DENPASAR – Perbekel nonkatif Pemecutan Kaja, Denpasar Utara, AA Ngurah Arwatha, 47, mendapat “berkah” dari pandemi Covid-19.

Bagaimana tidak, terdakwa kasus korupsi pungutan dana desa itu mendapat penangguhan penahanan dari majelis hakim Pengadilan Tipikor Denpasar.

Majelis hakim yang diketuai Angeliky Handajani Day mengabulkan permohonan penangguhan penahanan Arwatha pada pertengahan pekan lalu.

Saat itu, Arwatha yang sedang ditahan di dalam Lapas Kelas IIA Kerobokan meminta ditangguhkan penahanannya karena takut terjangkit Covid-19.

Alasan yang sebenarnya kurang bisa diterima akan sehat. Sebab, sejak beberapa pekan lalu pihak Lapas Kelas IIA Kerobokan sudah memutuskan mengarantina warga binaan dengan meniadakan jam besuk.

Tujuannya untuk mencegah penularan Covid-19. Namun, hakim Angeliky rupanya memiliki pertimbangan lain.

Saat dikonfirmasi Jawa Pos Radar Bali, hakim yang akrab disapa Kiki itu membenarkan salah satu permohonan penangguhan penahanan karena Covid-19.

Selain itu juga ada jaminan orang yaitu istrinya dan uang jaminan. “Pertimbangan kami dia (terdakwa) bukan orang yang gampang lari karena terikat dengan tatanan adat di masyarakat,” kata Kiki melalui sambungan ponsel.

 “Kami melihat permohonan penangguhan penahanan karena Covid-19 itu juga masuk dalam pertimbangan kami (majelis hakim),” imbuh Kiki.

Hakim 50 tahun itu mengklaim penangguhan penahanan yang diberikan kepada terdakwa sudah sesuai KUHAP.

Saat ditanya berapa uang jaminan yang dititipkan, Kiki tidak tahu karena uang jaminan dititipkan pada panitera pengganti.

“Namun, di balik semua itu alasan saya mengabulkan penangguhan penahanan karena Covid-19. Kita saja yang di luar ketakutan,” tukasnya.

Ditanya apakah tidak takut mendapat penilaian miring dari masyarakat karena memberikan penangguhan penahanan terdakwa kasus korupsi, Kiki menyebut penangguhan penahanan itu kewenangan hakim.

Sekadar mengingatkan, berdasar audit BPKP perbuatan terdakwa merugikan negara dalam hal ini Desa Pemecutan Kaja sebesar Rp 192 juta.

Terdakwa membagi uang pungutan dari pedagang kaki lima dan pemilik toko untuk insentif perangkat desa.

Semestinya terdakwa memasukkan uang pungutan dalam kas desa. Tapi, uang tersebut langsung dibagikan.

Perbuatan terdakwa diancam pidana Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b UU Tipikor juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sedang dalam dakwaan subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b UU yang sama. Arwatha sendiri ditahan di Lapas Kelas IIA Kerobokan sejak 13 Januari lalu. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/