29.2 C
Jakarta
30 April 2024, 3:18 AM WIB

Tangguhkan Terdakwa Korupsi, Hakim Kiki: Itu Hak Subyektif Hakim

DENPASAR – Perbekel nonkatif Pemecutan Kaja, Denpasar Utara, AA Ngurah Arwatha, 47, mendapat “berkah” dari pandemi Covid-19.

Bagaimana tidak, terdakwa kasus korupsi pungutan dana desa itu mendapat penangguhan penahanan dari majelis hakim Pengadilan Tipikor Denpasar.

Majelis hakim yang diketuai Angeliky Handajani Day mengabulkan permohonan penangguhan penahanan Arwatha pada pertengahan pekan lalu.

Saat dikonfirmasi Jawa Pos Radar Bali, hakim yang akrab disapa Kiki itu membenarkan salah satu permohonan penangguhan penahanan karena Covid-19.

Selain itu juga ada jaminan orang yaitu istrinya dan uang jaminan. “Pertimbangan kami dia (terdakwa) bukan orang yang gampang lari karena terikat dengan tatanan adat di masyarakat,” kata Kiki melalui sambungan ponsel.

Kiki menegaskan, ini juga bukan pertama kali dirinya memberikan penangguhan penahanan. Sebelumnya, terdakwa korupsi jual beli tanah Tahura bernama I Wayan Rubah juga ditangguhkan karena alasan kemanusiaan.

Usia Rubah sudah 84 tahun dan sakit-sakitan. “Jadi, penangguhan ini bukan hal baru. Kalau tidak salah saya sudah empat kali memberikan penangguhan

penahanan karena alasan kemanusiaan. Sekarang kenapa harus menjadi heboh? Penangguhan itu hak subyektif hakim,” dalihnya.

Kiki juga menyebut penahanan itu bukan pidana. Seandainya terdakwa tidak ditahan bukan berarti menghilangkan pidana.

Menurut KUHAP, kata Kiki, penahanan untuk mempermudah pemeriksaan tersangka atau terdakwa. Ia pun menghormati asas praduga tak bersalah.

Sepanjang belum ada putusan hakim, maka seseorang belum dinyatakan bersalah. “Jadi tidak perlu underestimate berlebihan,” cetusnya.

Mengenai penahanan terdakwa perkara tipikor juga tidak diatur dalam UU Tipikor. Berarti yang berlaku adalah KUHAP.

Di mana hakim memiliki kewenangan untuk menolak atau mengabulkan permohonan penangguhan penahanan. 

Menurut Kiki, misalnya, dalam pembuktian persidangan terdakwa tidak terbukti bersalah, maka akan dikembalikan harkat dan martabatnya.

Sebaliknya, jika dirinya menyatakan terdakwa bersalah tapi kemudian terdakwa banding, maka perkara belum inkracht atau berkekuatan hukum tetap yang masih mengedepankan asas praduga tak bersalah.

“Kalau kita ketakutan dengan nyawa kita, kenapa tidak bisa berempati dengan nyawa mereka. Misalnya nanti saya menghukum, saya kan menghukum perbuatannya bukan menghukum dia untuk mati,” pungkasnya.

Sekadar mengingatkan, berdasar audit BPKP perbuatan terdakwa merugikan negara dalam hal ini Desa Pemecutan Kaja sebesar Rp 192 juta.

Terdakwa membagi uang pungutan dari pedagang kaki lima dan pemilik toko untuk insentif perangkat desa.

Semestinya terdakwa memasukkan uang pungutan dalam kas desa. Tapi, uang tersebut langsung dibagikan.

Perbuatan terdakwa diancam pidana Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b UU Tipikor juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sedang dalam dakwaan subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b UU yang sama. Arwatha sendiri ditahan di Lapas Kelas IIA Kerobokan sejak 13 Januari lalu.

DENPASAR – Perbekel nonkatif Pemecutan Kaja, Denpasar Utara, AA Ngurah Arwatha, 47, mendapat “berkah” dari pandemi Covid-19.

Bagaimana tidak, terdakwa kasus korupsi pungutan dana desa itu mendapat penangguhan penahanan dari majelis hakim Pengadilan Tipikor Denpasar.

Majelis hakim yang diketuai Angeliky Handajani Day mengabulkan permohonan penangguhan penahanan Arwatha pada pertengahan pekan lalu.

Saat dikonfirmasi Jawa Pos Radar Bali, hakim yang akrab disapa Kiki itu membenarkan salah satu permohonan penangguhan penahanan karena Covid-19.

Selain itu juga ada jaminan orang yaitu istrinya dan uang jaminan. “Pertimbangan kami dia (terdakwa) bukan orang yang gampang lari karena terikat dengan tatanan adat di masyarakat,” kata Kiki melalui sambungan ponsel.

Kiki menegaskan, ini juga bukan pertama kali dirinya memberikan penangguhan penahanan. Sebelumnya, terdakwa korupsi jual beli tanah Tahura bernama I Wayan Rubah juga ditangguhkan karena alasan kemanusiaan.

Usia Rubah sudah 84 tahun dan sakit-sakitan. “Jadi, penangguhan ini bukan hal baru. Kalau tidak salah saya sudah empat kali memberikan penangguhan

penahanan karena alasan kemanusiaan. Sekarang kenapa harus menjadi heboh? Penangguhan itu hak subyektif hakim,” dalihnya.

Kiki juga menyebut penahanan itu bukan pidana. Seandainya terdakwa tidak ditahan bukan berarti menghilangkan pidana.

Menurut KUHAP, kata Kiki, penahanan untuk mempermudah pemeriksaan tersangka atau terdakwa. Ia pun menghormati asas praduga tak bersalah.

Sepanjang belum ada putusan hakim, maka seseorang belum dinyatakan bersalah. “Jadi tidak perlu underestimate berlebihan,” cetusnya.

Mengenai penahanan terdakwa perkara tipikor juga tidak diatur dalam UU Tipikor. Berarti yang berlaku adalah KUHAP.

Di mana hakim memiliki kewenangan untuk menolak atau mengabulkan permohonan penangguhan penahanan. 

Menurut Kiki, misalnya, dalam pembuktian persidangan terdakwa tidak terbukti bersalah, maka akan dikembalikan harkat dan martabatnya.

Sebaliknya, jika dirinya menyatakan terdakwa bersalah tapi kemudian terdakwa banding, maka perkara belum inkracht atau berkekuatan hukum tetap yang masih mengedepankan asas praduga tak bersalah.

“Kalau kita ketakutan dengan nyawa kita, kenapa tidak bisa berempati dengan nyawa mereka. Misalnya nanti saya menghukum, saya kan menghukum perbuatannya bukan menghukum dia untuk mati,” pungkasnya.

Sekadar mengingatkan, berdasar audit BPKP perbuatan terdakwa merugikan negara dalam hal ini Desa Pemecutan Kaja sebesar Rp 192 juta.

Terdakwa membagi uang pungutan dari pedagang kaki lima dan pemilik toko untuk insentif perangkat desa.

Semestinya terdakwa memasukkan uang pungutan dalam kas desa. Tapi, uang tersebut langsung dibagikan.

Perbuatan terdakwa diancam pidana Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b UU Tipikor juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sedang dalam dakwaan subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b UU yang sama. Arwatha sendiri ditahan di Lapas Kelas IIA Kerobokan sejak 13 Januari lalu.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/