25.2 C
Jakarta
22 November 2024, 6:15 AM WIB

Penyidik Polisi Akhirnya Tetapkan Dua Orang Jadi Tersangka

NEGARA –Penyidik Kepolisian Resort (Polres) Jembrana akhirnya menetapkan dua terduga pelaku penipuan dengan modus mengaku calon legislative (caleg) sebagai tersangka.

Informasi yang dihimpun koran ini, penetapan tersangka oleh penyidik Satreskrim Polres Jembrana berdasarkan sejumlah bukti yang diamankan.

Pelaku berinisial E, yang biasa dipanggil Ateng berperan sebagai caleg menghubungi rentenir Gusti Ayu PA. Ateng mengaku sebagai caleg dari PDIP yang membutuhkan uang untuk kampanye.

Kabarnya, sebelum pinjaman disetujui, rentenir tersebut sempat menghubungi salah satu elit PDIP di Jembrana untuk memastikan mengenai caleg pendatang baru tersebut.

Karena yakin caleg tersebut akan mengembalikan uang, akhirnya pinjaman disetujui.

“Awalnya ragu mau ngasih pinjaman, tapi akhirnya ngasih juga,” kata sumber koran ini.

Karena pinjaman disetujui Ateng selanjutnya mengutus temannya untuk mengambil uangnya pada rentenir tersebut. Pinjaman total Rp 100 juta dengan bunga Rp 2 juta tersebut, diambil secara bertahap. Setelah korban membuat laporan ke polisi dan caleg namanya yang dicatut dipanggil untuk diperiksa, memastikan tidak pernah meminjam uang pada rentenir tersebut.

Kasatreskrim Polres Jembrana AKP Yogi Pramagita dikonfirmasi terpisah membenarkan bahwa dua pelaku yang diamankan sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Karena masih dalam proses pengembangan penyidikan, enggan memberikan keterangan lebih rinci mengenai kasus tersebut.

“Ya memang sudah ditetapkan sebagai tersangka,” ungkapnya.

Diberitakan sebelumnya, salah satu rentenir menjadi korban penipuan pelaku yang mengaku caleg dan tim sukses dengan nilai kerugian seratus juta lebih. Rentenir tersebut merasa tertipu setelah menemui caleg yang sudah dipastikan terpilih tersebut untuk meminta uangnya kembali, tetapi tidak mengakui meminjam uang dan menyuruh orang untuk mengambil uang pinjaman. 

NEGARA –Penyidik Kepolisian Resort (Polres) Jembrana akhirnya menetapkan dua terduga pelaku penipuan dengan modus mengaku calon legislative (caleg) sebagai tersangka.

Informasi yang dihimpun koran ini, penetapan tersangka oleh penyidik Satreskrim Polres Jembrana berdasarkan sejumlah bukti yang diamankan.

Pelaku berinisial E, yang biasa dipanggil Ateng berperan sebagai caleg menghubungi rentenir Gusti Ayu PA. Ateng mengaku sebagai caleg dari PDIP yang membutuhkan uang untuk kampanye.

Kabarnya, sebelum pinjaman disetujui, rentenir tersebut sempat menghubungi salah satu elit PDIP di Jembrana untuk memastikan mengenai caleg pendatang baru tersebut.

Karena yakin caleg tersebut akan mengembalikan uang, akhirnya pinjaman disetujui.

“Awalnya ragu mau ngasih pinjaman, tapi akhirnya ngasih juga,” kata sumber koran ini.

Karena pinjaman disetujui Ateng selanjutnya mengutus temannya untuk mengambil uangnya pada rentenir tersebut. Pinjaman total Rp 100 juta dengan bunga Rp 2 juta tersebut, diambil secara bertahap. Setelah korban membuat laporan ke polisi dan caleg namanya yang dicatut dipanggil untuk diperiksa, memastikan tidak pernah meminjam uang pada rentenir tersebut.

Kasatreskrim Polres Jembrana AKP Yogi Pramagita dikonfirmasi terpisah membenarkan bahwa dua pelaku yang diamankan sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Karena masih dalam proses pengembangan penyidikan, enggan memberikan keterangan lebih rinci mengenai kasus tersebut.

“Ya memang sudah ditetapkan sebagai tersangka,” ungkapnya.

Diberitakan sebelumnya, salah satu rentenir menjadi korban penipuan pelaku yang mengaku caleg dan tim sukses dengan nilai kerugian seratus juta lebih. Rentenir tersebut merasa tertipu setelah menemui caleg yang sudah dipastikan terpilih tersebut untuk meminta uangnya kembali, tetapi tidak mengakui meminjam uang dan menyuruh orang untuk mengambil uang pinjaman. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/