33.4 C
Jakarta
22 November 2024, 12:25 PM WIB

Tak Kunjung Disidang, Kasus Korupsi Yayasan Ma’ruf Denpasar Disorot

DENPASAR – Pemilihan umum telah selesai, namun kasus dugaan korupsi Yayasan Ma’ruf sebesar Rp 200 juta dengan tiga terdakwa, yakni Muhamad Saifudin, Supeni Mayangsari alias Bu Jero dan H. Miftah Aulawi Noor, tak kunjung disidangkan.

Pihak Kejaksaan Tinggi Bali belum merespon terkait kasus ini. Kepala Seksi Penerangan dan Hukum (Kasi Penkum)/Humas Kejaksaan Tinggi Bali (Kejati) Bali

Edwin Ignatius Beslar belum bisa berkomentar banyak, terkait kapan kasus dugaan korupsi yayasan Ma’ruf akan disidangkan.

Menurutnya, kasus ini ditangani pihak Kejaksaan Negeri Denpasar. “Yang nangani kan Denpasar (Kejaksaan Negeri Denpasar, red). Saya cek dulu,” ujarnya.

Bahkan saat ditanya apakah benar kasus ini sudah SP3, Edwin enggan berkomentar. “Pertanyaanya kan sama, disidang. Jadi saya harus cek dulu,” katanya singkat.

Sementara itu, sumber jaksa senior mengatakan sejatinya kasus ini sudah harus disidangkan karena sudah dinyatakan P21 (lengkap).

“Perkara yang dinyatakan sudah lengkap (P-21) dari kepolisian dan dilimpahkan ke kejaksaan harusnya segera disidangkan,” tegas sumber di kejaksaan.

Ia pun menegaskan kejaksaan tidak bisa mengulur ngulur waktu persidangan dan harus segera dilimpahkan ke pengadilan Tipikor.

“Harus segera dilimpahkan ke pengadilan Tipikor. Kejaksaan tidak punya kewenangan untuk mengulur-ulur waktu sidang apalagi menghentikan perkara ini,” terang sumber.

Seperti diberitakan sebelumnya, Muhamad Saifudin, Supeni Mayangsari alias Bu Jero dan H Miftah Aulawi Noor, ditangkap Satreskrim Polresta Denpasar

dalam kasus dugaan korupsi dana hibah untuk kegiatan perjalanan ziarah ke Wali Songo dan pengadaan pakaian seragam pada APBD Perubahan TA 2016.

Setelah bantuan dana hibah cair sejak 30 Desember 2016 lalu, H Miftah Aulawi Noor tidak dapat mempertanggungjawabkanya, bahkan mengeluarkan nota dan kuitansi fiktif.

Sementara berdasar hasil audit perhitungan kerugian keuangan Negara dari BPKP Perwakilan Bali menyatakan bahwa perbuatan tersangka telah mengakibatkan kerugian Keuangan Negara atau Daerah sebesar Rp200 juta.

Nyatanya, setelah dilimpahkan penyidik Satreskrim Polresta Denpasar, Kamis (6/9/2018), kasus ini terkesan ditutup-tutupi oleh oknum pihak Kejaksaan.

Selain tiga tersangka tidak ditahan dengan dalih koorperatif diperiksa, tidak melarikan diri dan menghilangkan barang bukti, berkas tak kunjung dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor, Denpasar.

Isu paling santer, tidak disidangkannya ketiga tersangka karena diduga bermuatan politis, dan rumor yang beredar kasus ini akan disidangkan setelah Pemilu 2019, tapi belum ada kejelasan.

DENPASAR – Pemilihan umum telah selesai, namun kasus dugaan korupsi Yayasan Ma’ruf sebesar Rp 200 juta dengan tiga terdakwa, yakni Muhamad Saifudin, Supeni Mayangsari alias Bu Jero dan H. Miftah Aulawi Noor, tak kunjung disidangkan.

Pihak Kejaksaan Tinggi Bali belum merespon terkait kasus ini. Kepala Seksi Penerangan dan Hukum (Kasi Penkum)/Humas Kejaksaan Tinggi Bali (Kejati) Bali

Edwin Ignatius Beslar belum bisa berkomentar banyak, terkait kapan kasus dugaan korupsi yayasan Ma’ruf akan disidangkan.

Menurutnya, kasus ini ditangani pihak Kejaksaan Negeri Denpasar. “Yang nangani kan Denpasar (Kejaksaan Negeri Denpasar, red). Saya cek dulu,” ujarnya.

Bahkan saat ditanya apakah benar kasus ini sudah SP3, Edwin enggan berkomentar. “Pertanyaanya kan sama, disidang. Jadi saya harus cek dulu,” katanya singkat.

Sementara itu, sumber jaksa senior mengatakan sejatinya kasus ini sudah harus disidangkan karena sudah dinyatakan P21 (lengkap).

“Perkara yang dinyatakan sudah lengkap (P-21) dari kepolisian dan dilimpahkan ke kejaksaan harusnya segera disidangkan,” tegas sumber di kejaksaan.

Ia pun menegaskan kejaksaan tidak bisa mengulur ngulur waktu persidangan dan harus segera dilimpahkan ke pengadilan Tipikor.

“Harus segera dilimpahkan ke pengadilan Tipikor. Kejaksaan tidak punya kewenangan untuk mengulur-ulur waktu sidang apalagi menghentikan perkara ini,” terang sumber.

Seperti diberitakan sebelumnya, Muhamad Saifudin, Supeni Mayangsari alias Bu Jero dan H Miftah Aulawi Noor, ditangkap Satreskrim Polresta Denpasar

dalam kasus dugaan korupsi dana hibah untuk kegiatan perjalanan ziarah ke Wali Songo dan pengadaan pakaian seragam pada APBD Perubahan TA 2016.

Setelah bantuan dana hibah cair sejak 30 Desember 2016 lalu, H Miftah Aulawi Noor tidak dapat mempertanggungjawabkanya, bahkan mengeluarkan nota dan kuitansi fiktif.

Sementara berdasar hasil audit perhitungan kerugian keuangan Negara dari BPKP Perwakilan Bali menyatakan bahwa perbuatan tersangka telah mengakibatkan kerugian Keuangan Negara atau Daerah sebesar Rp200 juta.

Nyatanya, setelah dilimpahkan penyidik Satreskrim Polresta Denpasar, Kamis (6/9/2018), kasus ini terkesan ditutup-tutupi oleh oknum pihak Kejaksaan.

Selain tiga tersangka tidak ditahan dengan dalih koorperatif diperiksa, tidak melarikan diri dan menghilangkan barang bukti, berkas tak kunjung dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor, Denpasar.

Isu paling santer, tidak disidangkannya ketiga tersangka karena diduga bermuatan politis, dan rumor yang beredar kasus ini akan disidangkan setelah Pemilu 2019, tapi belum ada kejelasan.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/