DENPASAR – Raut penyesalan tergambar pada wajah terdakwa Shinta Sari Sadikno. Perempuan 23 tahun itu dituntut tujuh bulan penjara lantaran memukul korban Intan Wahyuni.
Penyebabnya pun sepele, Shinta merasa cemburu dengan Wahyuni yang diduga merebut kekasihnya.
Dalam tuntutannya, JPU Kadek Wahyudi Ardika menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 ayat (1) KUHP.
“Meminta majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama tujuh bulan,” tuntut JPU Wahyudi dalam sidang virtual kemarin.
Pertimbangan memberatkan perbuatan terdakwa mengakibatkan wajah bagian bawah mata kanan saksi korban Intan mengalami luka memar.
Sedangkan hal meringankan, terdakwa bersikap sopan di persidangan, mengakui dan menyesali perbuatannya.
Terdakwa belum pernah dihukum, dan telah ada perdamaian antara terdakwa dan saksi korban di persidangan.
Terhadap tuntutan jaksa, Shinta yang menjalani sidang dari Lapas Perempuan Kelas IIA Denpasar langsung mengajukan pembelaan lisan.
“Saya menyesal, Yang Mulia,” ujarnya kepada majelis hakim pimpinan I Putu Gde Novyartha. Sidang dilanjutkan pekan depan dengan agenda putusan.
Terdakwa menganiaya korban pada 25 Desember di kos The Ayudia, Jalan Gunung Soputan, Desa Padangsambian, Denpasar Barat, sekitar pukul 19.00.
Ceritanya, terdakwa mendatangani kamar saksi korban, menanyakan permasalahan apakah benar saksi korban pernah berpacaran dengan kekasih terdakwa bernama Aris Riadi.
Terjadilah perselisihan atau cekcok mulut antar terdakwa dan saksi korban. Saksi korban sempat menyiramkan air jamu ke wajah terdakwa.
Saat dilerai oleh Aris Riadi, terdakwa tiba-tiba memukul wajah saksi korban. Karena perkelahian, penjaga kos pun mendengar dan mendatangi, lalu menyuruh Aris Riadi keluar. Sedangkan saksi korban bersama temannya Novita melapor ke kantor polisi.