26.9 C
Jakarta
27 April 2024, 3:47 AM WIB

Transaksi Sabu di Pinggir Jalan, Cewek Kafe Diciduk Bareng Pacar

TABANAN – Aparat satuan narkoba Polres Tabanan menangkap empat pelaku tindak pidana penyalahgunaan obat-obat terlarang.

Pengungkapan kasus tersebut berawal dari penangkapan cewek kafe (CK) bersama pasangannya dipinggir Jalan Wagimin, Banjar Sema, Desa Kediri, saat akan melalukan transaksi dengan seseorang, Sabtu (2/5) lalu. 

Kasatnarkoba Polres Tabanan AKP I Ketut Tunas mengungkapkan, penangkapan berawal ketika ada informasi kedua tersangka yakni Siti Husnul Hotimah alias Maya, 27 warga Banyuwangi

dengan I Komang Bogi, 25, warga asal Banjar Delod Puri, Desa Kediri hendak melakukan transaksi narkoba jenis sabu sekitar pukul 22.00 Sabtu malam lalu di pinggir Jalan Wagimin, Desa Kediri.

Berbekal informasi tersebut, aparat kepolisian langsung melakukan pemantauan. Selanjutnya datang seseorang yang diketahui bernama Matsulah alias Dus, 32, warga Bangkalan, Madura yang tinggal di dekat tempat penangkapan.

“Kami tangkap ketiga pelaku ini saat akan melakukan transaksi narkoba jenis sabu,” tutur AKP I Ketut Tunas.

Dari ketiga pelaku itu, aparat kepolisian menemukan beberap barang bukti. Di antaranya satu paket sabu seberat 0,36 gram, tiga buah handpahone milik pelaku dan satu unit sepeda motor.

Selanjutnya dari tiga pelaku ini polisi melakukan pengembangan asal muasal barang haram tersebut didapat.

“Dari salah satu pelaku mengaku, mendapat sabu dari Asmat alias Heru yang tinggal di Dusun Banjar Anyar, Desa Banjar Anyar, Kediri,” jelas AKP Tunas.

Tak membuang waktu lama, aparat kepolisian langsung bergerak menuju tempat tinggal pelaku utama. Saat diamankan di kamar tidurnya, Heru hanya bisa pasrah dan tidak bisa berkutik.

Dari hasil penggeledahan di tempat tinggal pelaku itu, polisi mendapati barang bukti berupa dua paket sabu seberat 3,45 gram.

“Pelaku mengakui bahwa barang tersebut miliknya. Dari pengakuan tersangka cewek telah mengonsumsi sabu sejak dua bulan yang lalu setelah berhenti sebagai waiters kafe,” tambah AKP Tunas.

Tiga tersangka Maya, Bogi dan Dus dijerat pasal 112 ayat (1) UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman penjara paling singkat 4 tahun paling lama 12 tahun denda 800 juta dan paling banyak 8 miliar.

Sedangkan tersangka Heru dijerat pasal 112 ayat (1) dan 114 ayat (1)  UU nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika.

Ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun paling lama 20 tahun denda Rp 1 miliar  dan paling banyak Rp 10 miliar. 

TABANAN – Aparat satuan narkoba Polres Tabanan menangkap empat pelaku tindak pidana penyalahgunaan obat-obat terlarang.

Pengungkapan kasus tersebut berawal dari penangkapan cewek kafe (CK) bersama pasangannya dipinggir Jalan Wagimin, Banjar Sema, Desa Kediri, saat akan melalukan transaksi dengan seseorang, Sabtu (2/5) lalu. 

Kasatnarkoba Polres Tabanan AKP I Ketut Tunas mengungkapkan, penangkapan berawal ketika ada informasi kedua tersangka yakni Siti Husnul Hotimah alias Maya, 27 warga Banyuwangi

dengan I Komang Bogi, 25, warga asal Banjar Delod Puri, Desa Kediri hendak melakukan transaksi narkoba jenis sabu sekitar pukul 22.00 Sabtu malam lalu di pinggir Jalan Wagimin, Desa Kediri.

Berbekal informasi tersebut, aparat kepolisian langsung melakukan pemantauan. Selanjutnya datang seseorang yang diketahui bernama Matsulah alias Dus, 32, warga Bangkalan, Madura yang tinggal di dekat tempat penangkapan.

“Kami tangkap ketiga pelaku ini saat akan melakukan transaksi narkoba jenis sabu,” tutur AKP I Ketut Tunas.

Dari ketiga pelaku itu, aparat kepolisian menemukan beberap barang bukti. Di antaranya satu paket sabu seberat 0,36 gram, tiga buah handpahone milik pelaku dan satu unit sepeda motor.

Selanjutnya dari tiga pelaku ini polisi melakukan pengembangan asal muasal barang haram tersebut didapat.

“Dari salah satu pelaku mengaku, mendapat sabu dari Asmat alias Heru yang tinggal di Dusun Banjar Anyar, Desa Banjar Anyar, Kediri,” jelas AKP Tunas.

Tak membuang waktu lama, aparat kepolisian langsung bergerak menuju tempat tinggal pelaku utama. Saat diamankan di kamar tidurnya, Heru hanya bisa pasrah dan tidak bisa berkutik.

Dari hasil penggeledahan di tempat tinggal pelaku itu, polisi mendapati barang bukti berupa dua paket sabu seberat 3,45 gram.

“Pelaku mengakui bahwa barang tersebut miliknya. Dari pengakuan tersangka cewek telah mengonsumsi sabu sejak dua bulan yang lalu setelah berhenti sebagai waiters kafe,” tambah AKP Tunas.

Tiga tersangka Maya, Bogi dan Dus dijerat pasal 112 ayat (1) UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman penjara paling singkat 4 tahun paling lama 12 tahun denda 800 juta dan paling banyak 8 miliar.

Sedangkan tersangka Heru dijerat pasal 112 ayat (1) dan 114 ayat (1)  UU nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika.

Ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun paling lama 20 tahun denda Rp 1 miliar  dan paling banyak Rp 10 miliar. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/