28.4 C
Jakarta
30 April 2024, 5:15 AM WIB

Gara-gara Uang Rp 50 Ribu, Pemuda 20 Tahun Diganjar 14 Tahun Penjara

DENPASAR – Masa depan Rizqy Azis Maulana dipastikan suram. Sebab, pemuda 20 tahun itu diganjar 14 tahun penjara karena menjadi kurir sabu-sabu.

Hukuman itu bakal membuat Rizqy meringkuk di dalam penjara dalam waktu yang lama. Jika dilihat ke belakang, hukuman itu cukup mahal untuk pemuda asal Pemogan, Denpasar Selatan itu.

 Pasalnya, sekali menaruh sabu, terdakwa hanya menerima upah Rp 50 ribu. Namun, majelis hakim Esthar Oktavi yang memimpin

persidangan sudah sepakat bulat, bahwa terdakwa terbukti menguasai narkoba yang beratnya melebihi 5 gram.

Terdakwa memiliki 32 paket sabu seberat 11,46 gram netto dan 8 butir ekstasi siap edar. Rizqy dinyatakan melanggar Pasal 112 ayat (2) UU Narkotika.

“Menjatuhkan pidana penjara selama 14 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider empat bulan penjara,” tandas hakim Esthar Oktavi. 

Mendengar putusan itu, dari balik layar monitor Rizqy yang menjalani sidang dari Lapas Kelas IIA Kerobokan hanya bisa pasrah.

Sejenak ia berbisik meminta nasihat pengacara yang mendampinginya. “Yang Mulia, kami menerima,” terang Bambang Purwanto, pengacara terdakwa. 

Sementara jaksa penuntut umum (JPU) I Kadek Topan Adhi Putra mewakili Jaksa Luga Harlianto juga menerima. Sebelumnya, JPU menuntut terdakwa Rizqy dengan pidana penjara selama 17 tahun. 

Terdakwa ditangkap 22 Januari 2020, pukul 14.00. Awalnya terdakwa dihubungi seseorang bernama Samsul untuk menempel satu paket sabu di dekat tempat tinggal terdakwa, Jalan Raya Pemogan.

Dua jam kemudian terdakwa menuju lokasi dengan membawa satu paket sabu. Saat itulah terdakwa ditangkap oleh petugas dari Polda Bali.

Terdakwa sendiri memang telah menjadi target operasi dan sudah dipantau gerak-geriknya selama berapa waktu.

Jaringan narkotik yang menaungi terdakwa ini berkerja dengan sistem sel tertutup dan anggotanya tidak saling kenal. 

DENPASAR – Masa depan Rizqy Azis Maulana dipastikan suram. Sebab, pemuda 20 tahun itu diganjar 14 tahun penjara karena menjadi kurir sabu-sabu.

Hukuman itu bakal membuat Rizqy meringkuk di dalam penjara dalam waktu yang lama. Jika dilihat ke belakang, hukuman itu cukup mahal untuk pemuda asal Pemogan, Denpasar Selatan itu.

 Pasalnya, sekali menaruh sabu, terdakwa hanya menerima upah Rp 50 ribu. Namun, majelis hakim Esthar Oktavi yang memimpin

persidangan sudah sepakat bulat, bahwa terdakwa terbukti menguasai narkoba yang beratnya melebihi 5 gram.

Terdakwa memiliki 32 paket sabu seberat 11,46 gram netto dan 8 butir ekstasi siap edar. Rizqy dinyatakan melanggar Pasal 112 ayat (2) UU Narkotika.

“Menjatuhkan pidana penjara selama 14 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider empat bulan penjara,” tandas hakim Esthar Oktavi. 

Mendengar putusan itu, dari balik layar monitor Rizqy yang menjalani sidang dari Lapas Kelas IIA Kerobokan hanya bisa pasrah.

Sejenak ia berbisik meminta nasihat pengacara yang mendampinginya. “Yang Mulia, kami menerima,” terang Bambang Purwanto, pengacara terdakwa. 

Sementara jaksa penuntut umum (JPU) I Kadek Topan Adhi Putra mewakili Jaksa Luga Harlianto juga menerima. Sebelumnya, JPU menuntut terdakwa Rizqy dengan pidana penjara selama 17 tahun. 

Terdakwa ditangkap 22 Januari 2020, pukul 14.00. Awalnya terdakwa dihubungi seseorang bernama Samsul untuk menempel satu paket sabu di dekat tempat tinggal terdakwa, Jalan Raya Pemogan.

Dua jam kemudian terdakwa menuju lokasi dengan membawa satu paket sabu. Saat itulah terdakwa ditangkap oleh petugas dari Polda Bali.

Terdakwa sendiri memang telah menjadi target operasi dan sudah dipantau gerak-geriknya selama berapa waktu.

Jaringan narkotik yang menaungi terdakwa ini berkerja dengan sistem sel tertutup dan anggotanya tidak saling kenal. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/