33.4 C
Jakarta
22 November 2024, 12:41 PM WIB

Ada 9 Unit Alkes RS Mangusada yang Dikorupsi Tersangka

RadarBali.com – Penyidikan kasus korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes) di RSUD Badung tahun anggaran 2013 yang mengakibatkan kerugian negara Rp 6,3 miliar masih terus dikebut penyidik Ditreskrimsus Polda Bali.

Berdasar penyelidikan awal, ada sembilan unit yang dikorupsi tersangka. Menurut Kasubdit III Direktorat Reskrimsus Polda Bali AKBP Ida Putu Wedanajati, ada 9 unit pengadaan alkes di RS Mangusada.

Di antaranya meliputi bedside monitor untuk ruangan pemulihan atau recovery room, bedside monitor untuk Instalasi Gawat Darurat, peralatan Bank Daerah, meja operasi, instrument set bedah syaraf, instrumen set ortopedi, electro cauter atau electro surgery, mobil ambulance jantung, dan mobil ambulance bencana.

“9 alat unit pengadaan inilah yang menjadi temuan penyidikan karena itu ditetapkan tiga tersangka. Mereka adalah I Made N; I Ketut SKTY, 48, dan MYK, 42,” sebut perwira yang rajin berkebun ini.

Disinggung mengenai apakah ada petinggi-petinggi lain  yang akan terlibat selain ke tiga orang itu, dia mengaku masih memperdalam penyidikan berdasar keterangan saksi dan tersangka.

Tersangka yang masih proses sidik itu adalah Dr. I Made N selaku pejabat pembuat komitmen. “Dua tersangka yaitu I Ketut SKTY, 48, dan MYK, 42, sudah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). Jika ada orang lain yang terlibat maka dalam persidangan akan ketahuan,” kilahnya.

Untuk diketahui, masalah ini diusut Polda Bali mulai 2014 dengan memeriksa 32 orang saksi termasuk dua saksi Ahli dari Pengadaan Barang dan Jasa (LKPP) dan Ahli Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (BPKP).

Dalam kesempatan tersebut, dia mengaku bahwa jika ada diduga tersangka lain makan, nanti semuanya terungkap dalam fakta persidangan. 

RadarBali.com – Penyidikan kasus korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes) di RSUD Badung tahun anggaran 2013 yang mengakibatkan kerugian negara Rp 6,3 miliar masih terus dikebut penyidik Ditreskrimsus Polda Bali.

Berdasar penyelidikan awal, ada sembilan unit yang dikorupsi tersangka. Menurut Kasubdit III Direktorat Reskrimsus Polda Bali AKBP Ida Putu Wedanajati, ada 9 unit pengadaan alkes di RS Mangusada.

Di antaranya meliputi bedside monitor untuk ruangan pemulihan atau recovery room, bedside monitor untuk Instalasi Gawat Darurat, peralatan Bank Daerah, meja operasi, instrument set bedah syaraf, instrumen set ortopedi, electro cauter atau electro surgery, mobil ambulance jantung, dan mobil ambulance bencana.

“9 alat unit pengadaan inilah yang menjadi temuan penyidikan karena itu ditetapkan tiga tersangka. Mereka adalah I Made N; I Ketut SKTY, 48, dan MYK, 42,” sebut perwira yang rajin berkebun ini.

Disinggung mengenai apakah ada petinggi-petinggi lain  yang akan terlibat selain ke tiga orang itu, dia mengaku masih memperdalam penyidikan berdasar keterangan saksi dan tersangka.

Tersangka yang masih proses sidik itu adalah Dr. I Made N selaku pejabat pembuat komitmen. “Dua tersangka yaitu I Ketut SKTY, 48, dan MYK, 42, sudah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). Jika ada orang lain yang terlibat maka dalam persidangan akan ketahuan,” kilahnya.

Untuk diketahui, masalah ini diusut Polda Bali mulai 2014 dengan memeriksa 32 orang saksi termasuk dua saksi Ahli dari Pengadaan Barang dan Jasa (LKPP) dan Ahli Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (BPKP).

Dalam kesempatan tersebut, dia mengaku bahwa jika ada diduga tersangka lain makan, nanti semuanya terungkap dalam fakta persidangan. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/