34.7 C
Jakarta
30 April 2024, 12:35 PM WIB

Kejari Siapkan 8 JPU Untuk “Jebloskan” Dua Oknum Kelian ke Bui

NEGARA – Dua oknum kelian banjar tersangka korupsi santunan kematian di Dinas Sosial (Dinsos) Jembrana segera diadili.

Kedua oknum kelian, yakni Kepala kewilayahan Banjar Sarikuning Tulungagung I Dewa Ketut Artawan dan Banjar Munduk Ranti Tukadaya I Gede Astawa, segera menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Denpasar.

 

Seperti dibenarkan Kasi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Jembrana Ivan Praditya Putra. Dikonfirmasi, Jumat (8/2) ia mengatakan jika kedua oknum kelian ini segera disidang menyusul dengan kelarnya proses pelimpahan tahap II dari penyidik Polres Jembrana ke Kejari Jembranapada Rabu (6/2) lalu.

“Sekarang tinggal menunggu jadwal sidangnya,” terangnya, Jumat (8/2).

Dijelaskan Ivan, untuk menangani perkara dua oknum kelian, pihaknya telah menunjuk tim jaksa penutut umum (JPU) sebanyak delapan orang jaksa.

Beberapa diantaranya, jaksa yang menjabat kepala seksi di Kejari Jembrana.

Selain itu, atas kasus ini, pihak pidsus juga menjerat keduanya atas dugaan tindak pidana sebagaimana Pasal 2 ayat 1 UU Nomor 31 tahun 1999, tentang tindak pidana korupsi dan pasal 3 UU pidana korupsi junto pasal 55 ayat 1 dan pasal 64 ayat 1 KUHP, dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun penjara.

Seperti diketahui, selain menyeret dua oknum kelian, dalam kasus ini, juga telah menjebloskan salah seorang oknum PNS, Indah Suryaningsih. Indah sudah divonis bersalah dan diganjar dengan 4 tahun pidana penjara. Hakim juga membebankan terdakwa dengan membayar uang pengganti sebesar Rp 171 juta, namun jaksa masih banding karena denda tidak sesuai dengan tuntutan jaksa menuntut terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp 239 juta. 

NEGARA – Dua oknum kelian banjar tersangka korupsi santunan kematian di Dinas Sosial (Dinsos) Jembrana segera diadili.

Kedua oknum kelian, yakni Kepala kewilayahan Banjar Sarikuning Tulungagung I Dewa Ketut Artawan dan Banjar Munduk Ranti Tukadaya I Gede Astawa, segera menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Denpasar.

 

Seperti dibenarkan Kasi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Jembrana Ivan Praditya Putra. Dikonfirmasi, Jumat (8/2) ia mengatakan jika kedua oknum kelian ini segera disidang menyusul dengan kelarnya proses pelimpahan tahap II dari penyidik Polres Jembrana ke Kejari Jembranapada Rabu (6/2) lalu.

“Sekarang tinggal menunggu jadwal sidangnya,” terangnya, Jumat (8/2).

Dijelaskan Ivan, untuk menangani perkara dua oknum kelian, pihaknya telah menunjuk tim jaksa penutut umum (JPU) sebanyak delapan orang jaksa.

Beberapa diantaranya, jaksa yang menjabat kepala seksi di Kejari Jembrana.

Selain itu, atas kasus ini, pihak pidsus juga menjerat keduanya atas dugaan tindak pidana sebagaimana Pasal 2 ayat 1 UU Nomor 31 tahun 1999, tentang tindak pidana korupsi dan pasal 3 UU pidana korupsi junto pasal 55 ayat 1 dan pasal 64 ayat 1 KUHP, dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun penjara.

Seperti diketahui, selain menyeret dua oknum kelian, dalam kasus ini, juga telah menjebloskan salah seorang oknum PNS, Indah Suryaningsih. Indah sudah divonis bersalah dan diganjar dengan 4 tahun pidana penjara. Hakim juga membebankan terdakwa dengan membayar uang pengganti sebesar Rp 171 juta, namun jaksa masih banding karena denda tidak sesuai dengan tuntutan jaksa menuntut terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp 239 juta. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/