DENPASAR – Perbekel Banjar, Buleleng, berinisial IBDS resmi menyandang status tersangka. Status tersebut ditetapkan Kejati Bali. IBDS diduga mengembat dana bantuan keuangan khusus (BKK) tahun 2016.
Berdasar perhitungan BPKP Wilayah Bali ditemukan kerugian Rp 159 juta. Sementara dana BKK yang diterima Desa Banjar pada 2016 lalu sebesar Rp 1,6 miliar.
Modus yang digunakan tersangka yaitu menggunakan dana di luar perencanaan. “Kerugiannya tidak sampai Rp 200 juta.
Tapi, berapapun itu, namanya uang negara harus diselamatkan,” kata Kasipenkum Kejati Bali, Luga A Harlianto kemarin.
Penetapan tersangka sendiri berdasar dua alat bukti yang cukup. Ditanya modus, kata Luga, perbekel aktif ini diduga menggunakan dana BKK diluar perencanaan.
Namun, Luga belum bisa membeber secara rinci perkara ini karena masih proses penyidikan.
Penyidik sendiri kini masih mendalami keterangan saksi-saksi dan mengumpulkan alat bukti terkait perkara ini.
“Saat ini teman-teman penyidik masih bekerja. Nanti kalau sudah selesai akan kami informasikan,” tukas Luga.
Sumber Jawa Pos Radar Bali menyebut Kejati Bali sudah melakukan penyelidikan kasus korupsi ini sejak 2019 lalu. Penetapan tersangka dilakuka pada Maret lalu.
“Sudah ada belasan saksi yang diperiksa terkait dugaan korupsi dana BKK ini. Sekarang tinggal tunggu pemberkasan saja,” ujar sumber.