25.6 C
Jakarta
19 September 2024, 7:58 AM WIB

Bikin Kredit Fiktif Rp 4,4 Miliar, Mantan Kacab BPD Bali Dibui 4 Tahun

DENPASAR– Terdakwa I Made Kasna divonis empat tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Denpasar. Eks Kepala Bank Pembangunan Daerah (BPD) Bali Cabang Badung periode 2016 itu dinyatakan terbukti bersalah melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

 

Pria 58 tahun itu dinilai terbukti bersalah mengucurkan kredit fiktif kepada sejumlah debitur. Walhasil, negara mengalami kerugian sebesar Rp 4,4 miliar.

 

Putusan hakim yang mengganjar Kasna empat tahun penjara ini jauh di bawah tuntutan JPU. Dalam sidang sebelumnya JPU Kejati Bali menuntut Kasna 7,5 tahun penjara.

 

Perbedaan putusan dengan tuntutan ini disebabkan perbedaan pasal yang diterapkan hakim dengan tuntutan JPU. Jika sebelumnya JPU menganggap Kasna melanggar Pasal 2 UU Tipikor, hakim menilai pasal yang dilanggar Kasna adalah Pasal 3 UU Tipikor. “Kami masih pikir-pikir terhadap putusan hakim ini. Terdakwa juga pikir-pikir,” ujar Kasi Penkum Kejati Bali, A Luga Harlianto usai sidang Jumat kemarin (5/8).

 

Selain dihukum pidana badan, Kasna juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp 150 juta subsider pidana kurungan selama tiga bulan. Hukuman pidana denda yang dijatuhkan hakim juga lebih ringan dari tuntutn JPU yang menuntut Rp 300 juta subsider enam bulan kurungan.

 

Dalam dakwaan jaksa dijelaskan, Kasna melakukan perbuatan rasuahnya saat menjabat Kepala BPD Bali Cabang Badung. Dia tidak sendirian, ada terdakwa lain yaitu Ngakan Putu Gede Oka (sidang terpisah).

 

Kasna didakwa mengeluarkan beberapa kredit yang tidak sesuai dengan peraturan dan mekanisme proses pemberian dan pencairan kredit kepada debitur.

 

Misalnya tidak maksimal melakukan verifikasi, tanpa jaminan atau hanya menggunakan covernote notaris. “Terdakwa juga melakukan intervensi dalam proses analisa dan pencairan kredit. Sehingga kredit tersebut menjadi kolektibilitas macet dan bermasalah,” jelas JPU.

 

Debitur yang menerima kredit bermasalah itu di antaranya Ngakan Putu Gede Oka, Desak Made Alit Sinar, Ayu Made Alit Fisyaningsih dan Wayan Sudiarta masing-masing sebesar Rp 2 miliar.

 

Selanjutnya CV Nusantara atau I Kadek Sudiana Rp 1,3 miliar, I Made Rembug, I Wayan Naca dan Komang Sudirawan masing-masing Rp 500 juta, serta debitur atas nama I Wayan Sudana sebesar Rp 400 juta. (san)

DENPASAR– Terdakwa I Made Kasna divonis empat tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Denpasar. Eks Kepala Bank Pembangunan Daerah (BPD) Bali Cabang Badung periode 2016 itu dinyatakan terbukti bersalah melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

 

Pria 58 tahun itu dinilai terbukti bersalah mengucurkan kredit fiktif kepada sejumlah debitur. Walhasil, negara mengalami kerugian sebesar Rp 4,4 miliar.

 

Putusan hakim yang mengganjar Kasna empat tahun penjara ini jauh di bawah tuntutan JPU. Dalam sidang sebelumnya JPU Kejati Bali menuntut Kasna 7,5 tahun penjara.

 

Perbedaan putusan dengan tuntutan ini disebabkan perbedaan pasal yang diterapkan hakim dengan tuntutan JPU. Jika sebelumnya JPU menganggap Kasna melanggar Pasal 2 UU Tipikor, hakim menilai pasal yang dilanggar Kasna adalah Pasal 3 UU Tipikor. “Kami masih pikir-pikir terhadap putusan hakim ini. Terdakwa juga pikir-pikir,” ujar Kasi Penkum Kejati Bali, A Luga Harlianto usai sidang Jumat kemarin (5/8).

 

Selain dihukum pidana badan, Kasna juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp 150 juta subsider pidana kurungan selama tiga bulan. Hukuman pidana denda yang dijatuhkan hakim juga lebih ringan dari tuntutn JPU yang menuntut Rp 300 juta subsider enam bulan kurungan.

 

Dalam dakwaan jaksa dijelaskan, Kasna melakukan perbuatan rasuahnya saat menjabat Kepala BPD Bali Cabang Badung. Dia tidak sendirian, ada terdakwa lain yaitu Ngakan Putu Gede Oka (sidang terpisah).

 

Kasna didakwa mengeluarkan beberapa kredit yang tidak sesuai dengan peraturan dan mekanisme proses pemberian dan pencairan kredit kepada debitur.

 

Misalnya tidak maksimal melakukan verifikasi, tanpa jaminan atau hanya menggunakan covernote notaris. “Terdakwa juga melakukan intervensi dalam proses analisa dan pencairan kredit. Sehingga kredit tersebut menjadi kolektibilitas macet dan bermasalah,” jelas JPU.

 

Debitur yang menerima kredit bermasalah itu di antaranya Ngakan Putu Gede Oka, Desak Made Alit Sinar, Ayu Made Alit Fisyaningsih dan Wayan Sudiarta masing-masing sebesar Rp 2 miliar.

 

Selanjutnya CV Nusantara atau I Kadek Sudiana Rp 1,3 miliar, I Made Rembug, I Wayan Naca dan Komang Sudirawan masing-masing Rp 500 juta, serta debitur atas nama I Wayan Sudana sebesar Rp 400 juta. (san)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/