33.9 C
Jakarta
24 November 2024, 17:22 PM WIB

Selundupkan Ganja 19,1 Kg, Sopir Truk Jawa-Bali Dituntut 15 Tahun

RadarBali.com – Sugeng Mulyono, 32, terdakwa kasus penyelundupan narkotika jenis ganja seberat 19, 1 kilogram bruto atau 17, 3 kilogram netto, Selasa kemarin (5/9) menjalani sidang tuntutan. 

Di sidang yang dipimpin Gede Ginarsa, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Assri Susantina, menuntut pria yang sebelumnya bekerja sebagai sopir truk Jawa-Bali ini dengan hukuman pidana penjara selama 15 tahun penjara, dan denda Rp 8 miliar subsider 6 bulan kurungan. 

Berdasar surat tuntutan, hukuman 15 tahun penjara bagi terdakwa, karena JPU menilai perbuatan terdakwa dinilai secara sah dan tanpa hak membawa atau menyelundupkan narkotika dalam bentuk tanaman (ganja) yang beratnya melebihi 5 kilogram.

“Apabila terdakwa tidak mampu membayar, maka bisa diganti dengan hukuman pidana kurungan selama 6 bulan, “terang JPU Assri Susantina. 

Yang memberatkan hukuman, selain  perbuatan terdakwa mencoreng citra Bali, perbuatan terdakwa juga meresahkan masyarakat.

Sedangkan pertimbangan meringankan, terdakwa sopan dipersidangan, mengakui semua perbuatannya, dan belum pernah dihukum. 

Atas tuntutan JPU, terdakwa yang didampingi penasehat hukum Benny Hariyono menyatakan akan mengajukan pledoi secara tertulis pada persidangan pekan depan.

Sebagai diketahui sebelumnya, hingga kasus penyelundupan ganja ini terungkap, berawal dari informasi yang diterima tim gabungan Ditresnarkoba Polda Bali dan Satresnarkoba Polres Badung bahwa ada sebuah truk dengan trayek Jawa-Bali yang membawa 2 kardus ganja ke Bali. 

Usai mendapat informasi, petugas kemudian melakukan penyelidikan untuk mencari truk yang dimaksud.

Selepas truk menyeberang ke Bali, tepatnya di salah satu rumah makan di Banjar Lumajang, Desa Samsam, Kecamatan Kerambitan, Tabanan, pada Sabtu (18/2) pukul 11.00, petugas menemukan truk Fuso warna hitam P 8861 UM. 

Petugas lalu masuk ke rumah makan dan menangkap sopir truk yang asal Dusun Mulyosari RT/RW 008/002 Desa Sumbermulyo, Kecamatan Pesanggaran, Banyuwangi.

Sempat mengelak, dengan dalih hanya mengangkut besi, kemudian petugas memaksa Sugeng membongkar muatan truk tersebut.

Di antara muatan besi itulah ditemukan dua kardus berisi ganja. Setelah dibongkar dan dicek, ganja yang ditemukan lebih dari 5 kg.

Dari hasil pemeriksaan saat itu, Sugeng mengaku hanya dititipi membawa ganja ini dari Jawa untuk seseorang di Bali.

RadarBali.com – Sugeng Mulyono, 32, terdakwa kasus penyelundupan narkotika jenis ganja seberat 19, 1 kilogram bruto atau 17, 3 kilogram netto, Selasa kemarin (5/9) menjalani sidang tuntutan. 

Di sidang yang dipimpin Gede Ginarsa, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Assri Susantina, menuntut pria yang sebelumnya bekerja sebagai sopir truk Jawa-Bali ini dengan hukuman pidana penjara selama 15 tahun penjara, dan denda Rp 8 miliar subsider 6 bulan kurungan. 

Berdasar surat tuntutan, hukuman 15 tahun penjara bagi terdakwa, karena JPU menilai perbuatan terdakwa dinilai secara sah dan tanpa hak membawa atau menyelundupkan narkotika dalam bentuk tanaman (ganja) yang beratnya melebihi 5 kilogram.

“Apabila terdakwa tidak mampu membayar, maka bisa diganti dengan hukuman pidana kurungan selama 6 bulan, “terang JPU Assri Susantina. 

Yang memberatkan hukuman, selain  perbuatan terdakwa mencoreng citra Bali, perbuatan terdakwa juga meresahkan masyarakat.

Sedangkan pertimbangan meringankan, terdakwa sopan dipersidangan, mengakui semua perbuatannya, dan belum pernah dihukum. 

Atas tuntutan JPU, terdakwa yang didampingi penasehat hukum Benny Hariyono menyatakan akan mengajukan pledoi secara tertulis pada persidangan pekan depan.

Sebagai diketahui sebelumnya, hingga kasus penyelundupan ganja ini terungkap, berawal dari informasi yang diterima tim gabungan Ditresnarkoba Polda Bali dan Satresnarkoba Polres Badung bahwa ada sebuah truk dengan trayek Jawa-Bali yang membawa 2 kardus ganja ke Bali. 

Usai mendapat informasi, petugas kemudian melakukan penyelidikan untuk mencari truk yang dimaksud.

Selepas truk menyeberang ke Bali, tepatnya di salah satu rumah makan di Banjar Lumajang, Desa Samsam, Kecamatan Kerambitan, Tabanan, pada Sabtu (18/2) pukul 11.00, petugas menemukan truk Fuso warna hitam P 8861 UM. 

Petugas lalu masuk ke rumah makan dan menangkap sopir truk yang asal Dusun Mulyosari RT/RW 008/002 Desa Sumbermulyo, Kecamatan Pesanggaran, Banyuwangi.

Sempat mengelak, dengan dalih hanya mengangkut besi, kemudian petugas memaksa Sugeng membongkar muatan truk tersebut.

Di antara muatan besi itulah ditemukan dua kardus berisi ganja. Setelah dibongkar dan dicek, ganja yang ditemukan lebih dari 5 kg.

Dari hasil pemeriksaan saat itu, Sugeng mengaku hanya dititipi membawa ganja ini dari Jawa untuk seseorang di Bali.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/