33.4 C
Jakarta
22 November 2024, 13:47 PM WIB

Berkas Rampung, Tiga TSK Dana Hibah Al Ma’ruf Dilimpahkan ke Kejari

DENPASAR – Berkas kasus dugaan penyelewengan dana hibah dan pembuatan seragam yang dilakukan oleh tiga pengurus Yayasan Al Ma’ruf Denpasar dinyatakan P21 oleh Kejari.

Status P21 diperkuat oleh surat dari Kajari Denpasar No: B-5882/P.1.10/ Fd.1/08/2018 tanggal 14 Agustus.

Ketiganya masing-masing ketua pengurus yayasan berinisial HMAN, pembina pengurus yayasan berinisial HMS dan SMS.

“Perkara ini sudah dilimpahkan termasuk pelimpahan tersangka dan barang bukti tahap dua Kamis (6/9) hari ini ke Kejaksaan Negeri Denpasar,” kata Kasatreskrim Polresta Denpasar Kompol I Wayan Arta Ariawan.

Pada saat pelimpahan tersangka, juga dilimpahkan sejumlah barang bukti. “Untuk status tersangka dan barang bukti selanjutnya jadi kewenangan kejaksaan,” bebernya.

Sebagaimana diberitakan, ketiganya dijadikan tersangka berdasar laporan LP /77/ I/ 2018/ Bali/ Resta Dps tertanggal 19 Januari 2018.

Berdasar laporan tersebut, ada indikasi penyalahgunaan dana bantuan hibah kegiatan perjalanan ziarah Wali Songo,

dan pengadaan pakaian seragam oleh Yayasan Al-Ma’ruf yang bersumber dari APBD Perubahan Kota Denpasar tahun anggaran 2016.

 

 

DENPASAR – Berkas kasus dugaan penyelewengan dana hibah dan pembuatan seragam yang dilakukan oleh tiga pengurus Yayasan Al Ma’ruf Denpasar dinyatakan P21 oleh Kejari.

Status P21 diperkuat oleh surat dari Kajari Denpasar No: B-5882/P.1.10/ Fd.1/08/2018 tanggal 14 Agustus.

Ketiganya masing-masing ketua pengurus yayasan berinisial HMAN, pembina pengurus yayasan berinisial HMS dan SMS.

“Perkara ini sudah dilimpahkan termasuk pelimpahan tersangka dan barang bukti tahap dua Kamis (6/9) hari ini ke Kejaksaan Negeri Denpasar,” kata Kasatreskrim Polresta Denpasar Kompol I Wayan Arta Ariawan.

Pada saat pelimpahan tersangka, juga dilimpahkan sejumlah barang bukti. “Untuk status tersangka dan barang bukti selanjutnya jadi kewenangan kejaksaan,” bebernya.

Sebagaimana diberitakan, ketiganya dijadikan tersangka berdasar laporan LP /77/ I/ 2018/ Bali/ Resta Dps tertanggal 19 Januari 2018.

Berdasar laporan tersebut, ada indikasi penyalahgunaan dana bantuan hibah kegiatan perjalanan ziarah Wali Songo,

dan pengadaan pakaian seragam oleh Yayasan Al-Ma’ruf yang bersumber dari APBD Perubahan Kota Denpasar tahun anggaran 2016.

 

 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/