28.4 C
Jakarta
30 April 2024, 6:11 AM WIB

Korupsi APBDS, Oknum Perbekel Satra Diganjar 2 Tahun Bui

DENPASAR – Perbekel nonaktif Desa Satra, Klungkung, Ni Made Ratnadi, 45, berusaha tegar setelah dijatuhi hukuman 2 tahun penjara oleh hakim Pengadilan Tipikor Denpasar, kemarin (5/9).

Sambil menyeka air mata yang jatuh di pipinya, perempuan berkulit putih itu menyatakan menerima putusan majelis hakim yang diketuai Wayan Sukanila.

Majelis hakim menyatakan Ratnadi terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dana APBDes 2015.

Sebagai kepala desa, Ratnadi mengorupsi dana desa hingga menimbulkan kerugian Rp 94 juta lebih.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Ni Made Ratnadi dengan pidana penjara selama dua tahun, dikurangi selama terdakwa menjalani tahanan sementara.

Serta denda Rp 50 juta, subsidair satu bulan penjara,” tegas Hakim Ketua Wayan Sukanila.

Selain divonis penjara, hakim juga memerintahkan harta Ratnadi dirampas untuk membayar kerugian negara Rp 44,3 juta.

“Jika dalam satu bulan hingga putusan ini berkekuatan hukum tetap belum dibayar, maka harta benda terdakwa disita.

Jika tak ada harta benda yang mencukupi, terdakwa menggantinya dengan tiga bulan penjara,” tegas hakim ketua Sukanila dalam amar putusannya.

Majelis hakim sependapat dengan dakwaan dan tuntutan jaksa.

Perbuatan Ratnadi memenuhi unsur-unsur Pasal 3 UU No 20/ 2001 tentang tindak pidana korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Bahwa terdakwa bertujuan menguntungkan diri sendiri, orang lain atau korporasi.

Terdakwa juga menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya, karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.

Beberapa perbuatan meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai suatu perbuatan berlanjut.

Putusan majelis hakim ini lebih ringan dibandingkan tuntutan yang diajukan tim jaksa Kejari Klungkung, yang semula menuntut 3,5 tahun penjara.

Selain itu, Ratnadi juga dituntut hukuman membayar denda Rp 50 juta, subsidair enam bulan kurungan.

Menanggapi putusan hakim, Ratnadi melalui tim penasihat hukumnya langsung menyatakan menerima.

“Setelah mendengar putusan, kami telah berkoordinasi dan menyatakan menerima,” ujar salah satu pengacara Ratnadi.

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kadek Wira Atmaja dkk menyatakan pikir-pikir, menanggapi vonis majelis hakim.

Vonis majelis hakim itu lebih ringan dibandingkan tuntutan yang diajukan tim jaksa dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Klungkung. 

 

DENPASAR – Perbekel nonaktif Desa Satra, Klungkung, Ni Made Ratnadi, 45, berusaha tegar setelah dijatuhi hukuman 2 tahun penjara oleh hakim Pengadilan Tipikor Denpasar, kemarin (5/9).

Sambil menyeka air mata yang jatuh di pipinya, perempuan berkulit putih itu menyatakan menerima putusan majelis hakim yang diketuai Wayan Sukanila.

Majelis hakim menyatakan Ratnadi terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dana APBDes 2015.

Sebagai kepala desa, Ratnadi mengorupsi dana desa hingga menimbulkan kerugian Rp 94 juta lebih.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Ni Made Ratnadi dengan pidana penjara selama dua tahun, dikurangi selama terdakwa menjalani tahanan sementara.

Serta denda Rp 50 juta, subsidair satu bulan penjara,” tegas Hakim Ketua Wayan Sukanila.

Selain divonis penjara, hakim juga memerintahkan harta Ratnadi dirampas untuk membayar kerugian negara Rp 44,3 juta.

“Jika dalam satu bulan hingga putusan ini berkekuatan hukum tetap belum dibayar, maka harta benda terdakwa disita.

Jika tak ada harta benda yang mencukupi, terdakwa menggantinya dengan tiga bulan penjara,” tegas hakim ketua Sukanila dalam amar putusannya.

Majelis hakim sependapat dengan dakwaan dan tuntutan jaksa.

Perbuatan Ratnadi memenuhi unsur-unsur Pasal 3 UU No 20/ 2001 tentang tindak pidana korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Bahwa terdakwa bertujuan menguntungkan diri sendiri, orang lain atau korporasi.

Terdakwa juga menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya, karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.

Beberapa perbuatan meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai suatu perbuatan berlanjut.

Putusan majelis hakim ini lebih ringan dibandingkan tuntutan yang diajukan tim jaksa Kejari Klungkung, yang semula menuntut 3,5 tahun penjara.

Selain itu, Ratnadi juga dituntut hukuman membayar denda Rp 50 juta, subsidair enam bulan kurungan.

Menanggapi putusan hakim, Ratnadi melalui tim penasihat hukumnya langsung menyatakan menerima.

“Setelah mendengar putusan, kami telah berkoordinasi dan menyatakan menerima,” ujar salah satu pengacara Ratnadi.

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kadek Wira Atmaja dkk menyatakan pikir-pikir, menanggapi vonis majelis hakim.

Vonis majelis hakim itu lebih ringan dibandingkan tuntutan yang diajukan tim jaksa dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Klungkung. 

 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/