DENPASAR-Seorang pemuda bernama Rafli Rangga ditangkap oleh Satresnarkoba Polresta Denpasar. Dia ditangkap karena menjalankan pekerjaan terlarang, mengedarkan narkoba.
Dari tangan pemuda berusia 27 tahun itu, diamankan narkoba jenis sabu sebanyak 126,88 gram dan 144 butir pil ekstasi. Pelaku asal Lumajang, Jawa Timur itu ditangkap pada Minggu (4/9/2022) sekitar pukul 14.30 Wita.”Pelaku ditangkap di parkiran Mie Kober Jalan Ahmad Yani Denpasar Utara,” kata Kapolresta Denpasar, Kombes Pol Bambang Yugo Pamungkas di Polresta Denpasar, Selasa (6/9/2022).
Penangkapan bermula dari adanya informasi bahwa di Jalan Ahmad Yani Utara kerap terjadi transaksi narkoba. Dari sana polisi melakukan penyelidikan. Lalu Minggu (4/9/2022), petugas melihat adanya gerak-gerik yang mencurigakan dari pelaku di areal parkir mie Kober.
Pelaku langsung diringkus. Petugas juga melakukan penggeledahan badan. Ditemukan satu plastik klik sabu. Selanjutnya pelaku diarahkan ke kosan tempat tinggalnya, di Kos Suara Loka, Jalan Dewi Gangga, Seminyak Kuta.
“Dilakukan penggeledahan tempat tinggal pelaku ditemukan 144 butir ekstasi. Menurut keterangan tersangka barang bukti tersebut adalah miliknya dari seseorang yang biasa dipanggil Jaki yang masih kami selidiki,” beber Kombes Bambang.
Pelaku mengaku baru dua kali melakukan pengedaran barang haram tersebut di daerah Denpasar. “Tersangka berperan sebagai kurir narkoba jenis sabu dan dijanjikan upah Rp50 ribu sekali tempel,” tambahnya.
Pelaku juga merupakan seorang pemakai narkoba. Kini dia dimenai pasal 112 ayat (2) UU.RI.No.35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar.
Reporter: Marsellus Nabunome Pampur
DENPASAR-Seorang pemuda bernama Rafli Rangga ditangkap oleh Satresnarkoba Polresta Denpasar. Dia ditangkap karena menjalankan pekerjaan terlarang, mengedarkan narkoba.
Dari tangan pemuda berusia 27 tahun itu, diamankan narkoba jenis sabu sebanyak 126,88 gram dan 144 butir pil ekstasi. Pelaku asal Lumajang, Jawa Timur itu ditangkap pada Minggu (4/9/2022) sekitar pukul 14.30 Wita.”Pelaku ditangkap di parkiran Mie Kober Jalan Ahmad Yani Denpasar Utara,” kata Kapolresta Denpasar, Kombes Pol Bambang Yugo Pamungkas di Polresta Denpasar, Selasa (6/9/2022).
Penangkapan bermula dari adanya informasi bahwa di Jalan Ahmad Yani Utara kerap terjadi transaksi narkoba. Dari sana polisi melakukan penyelidikan. Lalu Minggu (4/9/2022), petugas melihat adanya gerak-gerik yang mencurigakan dari pelaku di areal parkir mie Kober.
Pelaku langsung diringkus. Petugas juga melakukan penggeledahan badan. Ditemukan satu plastik klik sabu. Selanjutnya pelaku diarahkan ke kosan tempat tinggalnya, di Kos Suara Loka, Jalan Dewi Gangga, Seminyak Kuta.
“Dilakukan penggeledahan tempat tinggal pelaku ditemukan 144 butir ekstasi. Menurut keterangan tersangka barang bukti tersebut adalah miliknya dari seseorang yang biasa dipanggil Jaki yang masih kami selidiki,” beber Kombes Bambang.
Pelaku mengaku baru dua kali melakukan pengedaran barang haram tersebut di daerah Denpasar. “Tersangka berperan sebagai kurir narkoba jenis sabu dan dijanjikan upah Rp50 ribu sekali tempel,” tambahnya.
Pelaku juga merupakan seorang pemakai narkoba. Kini dia dimenai pasal 112 ayat (2) UU.RI.No.35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar.
Reporter: Marsellus Nabunome Pampur