RadarBali.com – Nicolaas Dennis Lijnzaat, 46, terdakwa kasus kepemilikan hasish seberat 0,84 gram asal Belanda yang sempat bikin heboh karena kabar jual beli kamar di Lapas Kerobokan, Rabu (4/10) menjalani sidang perdana di PN Denpasar.
Mengagendakan pembacaan surat dakwaan, pada sidang dengan Majelis Hakim pimpinan I Ketut Suarta, Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Putu Gede Darmawan Hadi mendakwa dengan pasal berlapis.
Yakni dakwaan primer Pasal 111 ayat (1) dan dakwaan subsider Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara dan maksimal 12 tahun penjara.
Sebagaimana dakwaan, JPU Gede Darmawan Hadi hingga kasus ini bergulir ke pengadilan bermula dari penangkapan terdakwa, pada Minggu (23/7) di tempat tinggalnya di Jl. Merak C4 No. 32, Banjar Buana Gubug, Badung.
Singkat cerita, saat pengeledahan di rumah terdakwa ditemukan hasish yang disimpan di lemari dapur.
“Penangkapan terdakwa berawal dari adanya laporan masyarakat yang menyebut bahwa terdakwa Nicolaas sering menggunakan Narkotika, “papar Jaksa Darmawan.
Mendengar dakwaan JPU, terdakwa yang didampingi penasehat hukumnya Made Suardika Adnyana tidak mengajukan eksepsi. Selanjutnya persidangan dilanjutkan pekan depan dengan pemeriksaan saksi-saksi