29.2 C
Jakarta
30 April 2024, 1:03 AM WIB

Terima Ekstasi dari Hongkong, Divonis 10 Tahun,Pria 32 Tahun Keberatan

DENPASAR – Berdalih pertemanan, Dimas Said Irfandoyo, 32, mau saja menerima paket berisi 11 butir pil ekstasi yang dikirim dari Hongkong ke Bali.

Majelis hakim yang diketuai I Made Pasek pun menyatakan bersalah melanggar Pasal 112 ayat (2) dan Pasal 111 ayat (1) UU Narkotika. 

“Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Dimas Said Irfandoyo dengan pidana penjara selama sepuluh tahun,” tegas hakim Pasek kemarin.

Hakim yang juga jubir PN Denpasar itu menjatuhkan pidana denda sebesar Rp 1 miliar subsider enam bulan penjara.

Hukuman itu dijatuhkan bukan tanpa alasan kuat. Pasalnya, selain menerima kiriman paket ekstasi dari Hongkong, terdakwa juga memiliki ganja seberat 9,08 gram netto.

Putusan ini lebih ringan daripada tuntutan JPU. Sebelumnya, JPU Kadek Topan Adhi Putra menuntut Said dengan pidana penjara selama 13 tahun.

Selain pidana badan, jaksa juga menuntut Said dengan pidana denda sebesar Rp 1 miliar subsidair enam bulan penjara,

Meski sudah mendapat keringanan, terdakwa kelahiran Jakarta, 7 September 1987 yang menjalani sidang dari Lapas Kerobokan itu belum bisa menerima dan merasa berat dengan hukuman itu.

“Terdakwa masih pikir-pikir, Yang Mulia,” ucap Dewi Maria Wulandari.  Dalam dakwaan diungkapkan, kasus yang menjerat terdakwa ini berawal pada Februari 2020.

Kala itu terdakwa dihubungi oleh temannya bernama Teguh Pribadi (Tapir) yang memberitahukan bahwa dia memesan barang di luar negeri dengan mengunakan nama dan alamat terdakwa. 

Lalu, pada 31 Maret 2020, terdakwa memberitahu Teguh Pribadi bahwa paketnya telah tiba. Atas perintah dari Teguh Pribadi, sekitar pukul 14.30, terdakwa mengambil paket tersebut di Fira Laundry Jalan Gunung Mas, Denpasar Barat. 

Ketika terdakwa menerima paket berupa paket Hongkong Post dengan nama penerima Dimas Said dan nama pengirim Star Industrial Co.Ltd.25 Tai Yau St. San Po Kong, Hongkong SAR, tiba-tiba datang petugas kepolisian.

Terdakwa menerima paket kiriman milik Teguh Pribadi tersebut tidak dijanjikan upah atau menerima imbalan.

Terdakwa mau mengambil paket kiriman tersebut semata-mata karena berteman dan dimintai tolong oleh Teguh Pribadi. 

Dari sana, petugas kemudian melakukan penggeledahan di rumah terdakwa di Jalan Gunung Sanghyang, Mengwi, Badung.

Hasilnya ditemukan barang bukti berupa ganja seberat 9,08 gram netto. Ganja tersebut diperoleh dengan cara membeli dari Teguh Pribadi seharga Rp 600 ribu, dan untuk dikonsumsi sendiri. 

DENPASAR – Berdalih pertemanan, Dimas Said Irfandoyo, 32, mau saja menerima paket berisi 11 butir pil ekstasi yang dikirim dari Hongkong ke Bali.

Majelis hakim yang diketuai I Made Pasek pun menyatakan bersalah melanggar Pasal 112 ayat (2) dan Pasal 111 ayat (1) UU Narkotika. 

“Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Dimas Said Irfandoyo dengan pidana penjara selama sepuluh tahun,” tegas hakim Pasek kemarin.

Hakim yang juga jubir PN Denpasar itu menjatuhkan pidana denda sebesar Rp 1 miliar subsider enam bulan penjara.

Hukuman itu dijatuhkan bukan tanpa alasan kuat. Pasalnya, selain menerima kiriman paket ekstasi dari Hongkong, terdakwa juga memiliki ganja seberat 9,08 gram netto.

Putusan ini lebih ringan daripada tuntutan JPU. Sebelumnya, JPU Kadek Topan Adhi Putra menuntut Said dengan pidana penjara selama 13 tahun.

Selain pidana badan, jaksa juga menuntut Said dengan pidana denda sebesar Rp 1 miliar subsidair enam bulan penjara,

Meski sudah mendapat keringanan, terdakwa kelahiran Jakarta, 7 September 1987 yang menjalani sidang dari Lapas Kerobokan itu belum bisa menerima dan merasa berat dengan hukuman itu.

“Terdakwa masih pikir-pikir, Yang Mulia,” ucap Dewi Maria Wulandari.  Dalam dakwaan diungkapkan, kasus yang menjerat terdakwa ini berawal pada Februari 2020.

Kala itu terdakwa dihubungi oleh temannya bernama Teguh Pribadi (Tapir) yang memberitahukan bahwa dia memesan barang di luar negeri dengan mengunakan nama dan alamat terdakwa. 

Lalu, pada 31 Maret 2020, terdakwa memberitahu Teguh Pribadi bahwa paketnya telah tiba. Atas perintah dari Teguh Pribadi, sekitar pukul 14.30, terdakwa mengambil paket tersebut di Fira Laundry Jalan Gunung Mas, Denpasar Barat. 

Ketika terdakwa menerima paket berupa paket Hongkong Post dengan nama penerima Dimas Said dan nama pengirim Star Industrial Co.Ltd.25 Tai Yau St. San Po Kong, Hongkong SAR, tiba-tiba datang petugas kepolisian.

Terdakwa menerima paket kiriman milik Teguh Pribadi tersebut tidak dijanjikan upah atau menerima imbalan.

Terdakwa mau mengambil paket kiriman tersebut semata-mata karena berteman dan dimintai tolong oleh Teguh Pribadi. 

Dari sana, petugas kemudian melakukan penggeledahan di rumah terdakwa di Jalan Gunung Sanghyang, Mengwi, Badung.

Hasilnya ditemukan barang bukti berupa ganja seberat 9,08 gram netto. Ganja tersebut diperoleh dengan cara membeli dari Teguh Pribadi seharga Rp 600 ribu, dan untuk dikonsumsi sendiri. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/