RadarBali.com – Wakil Ketua DPRD Bali, Jero Gede Komang Swastika, atau yang akrab disapa Jero Jangol kini dalam pengejaran polisi.
Kalau tidak segera menyerahkan diri, maka dia masuk dalam daftar pencarian orang alias DPO atau berstatus buron.
Ini disampaikan Kapolresta Denpasar, Kombespol Hadi Purnomo, terkait buntut penggerebekan rumah pimpinan Dewan Bali yang diduga jadi sarang narkoba itu.
“Jro Jangol dan istrinya sampai saat ini masih dalam pengejaran Tim Gabungan Resta dan Timsus Polda Bali. Kami masih kembangkan kasus ini.
Jika mereka tidak menyerahkan diri maka 3 kali 24 jam, maka kami akan keluarkan surat DPO,” tegas Kombes Hadi.
Kombes Hadi Purnomo menerangkan bahwa pihaknya telah melakukan gelar perkara. Hasilnya penggerebekan ini berdasar penangkapan I Gede Juniarta, 23, yang juga beralamat di Jalan Batanta, itu.
Dia dibekuk dengan satu paket sabu-sabu lalu dilakukan pengembangan. Akhirnya berlanjut sampai ke rumah Jangol, di Jalan Batanta tersebut.
Lantas, diamankan puluhan orang, beserta berbagai barang bukti. Baik sabu-sabu, sajam berbagai jenis, belasan ponsel, puluhan bong, balasan korek api gas, ratusan plastik klip kosong,
puluhan sendok dari pipet, balasan juta uang tunai hasil penjualan sabu-sabu, hingga buku catatan penjualan narkoba.