28.1 C
Jakarta
5 November 2024, 10:01 AM WIB

Heboh! Tahanan Curanmor Berulah Di Rutan dengan Makan Kotoran Sendiri

NEGARA – Tahanan titipan Kejari Negara yang juga terdakwa kasus pencurian dua kendaraan bermotor (curanmor) Putu Suastika, 25, berulah.

Aksi heboh terdakwa asal Lokapaksa, Buleleng ini yakni dengan nekat memakan kotorannya sendiri.

Kontan atas aksi terdakwa sempat membuat heboh dan gempar seisi rumah tahanan (Rutan) Kelas II B Negara.

Seperti dibenarkan Kepala Sub Seksi Pelayanan dan Pembinaan Tahanan Rutan Kelas II B Negara I Nyoman Tulus Sedeng.

Menurutnya, memang sempat ada laporan mengenai ulah Suastika tersebut. Suastika juga sering terlihat murung sendiri dan tidak mau bergaul dengan warga binaan lain.

“Memang sempat ada laporan seperti itu (maaf makan kotorannya sendiri), tapi benar atau tidaknya kami tidak tahu,” jelasnya kemarin (18/6).

Namun menurut Tulus, semua tindakan di luar nalar yang dilakukan tersebut hanya alibi agar dianggap sakit jiwa, sebenarnya tidak menderita gangguan jiwa.

Karena dari hasil koordinasi dan surat dari kepolisian bahwa tahanan yang pernah menjalani pemeriksaan kejiwaan ini hasilnya masih bisa mempertanggungjawabkan perbuatannya di muka hukum.

“Dulu informasinya memang pernah mengalami gangguan jiwa, karena itu sebelum diproses hukum diperiksa dulu. Setelah dipastikan masih bisa bertanggungjawab, proses dilanjutkan hingga penahanan,” terangnya.

Diduga Suastika stres setelah mendengar ada kasus lain yang sedang menunggu terkait dengan kasus pencurian di wilayah hukum Polres Tabanan.

Padahal, sebelumnya Suastika terlihat normal, setelah dikabarkan ada kasus lagi dan diperiksa penyidik terkait kasus lainnya langsung sikapnya berubah.

Sebelum berulah, Suastika sempat dibawa ke rumah sakit umum (RSU) Negara karena mengeluh sakit.

Dari hasil pemeriksaan dokter, ditemukan memang ada indikasi gangguan jiwa setelah diobati langsung dibawa ke rutan lagi dan kondisinya kembali tenang dan normal lagi.

“Memang sempat diusulkan dibawa ke RSJ, tapi karena statusnya tahanan Kejari Jembrana kami tidak berhak,” terangnya.

Pihaknya berani menerima tahanan titipan ini, karena sudah ada surat dari RSJ bahwa Suastika ini kondisinya normal dan bisa mempertanggungjawabkan perbuatannya.

“Karena surat ada RSJ itu, kasusnya dilanjutkan dan kami terima di tahan di Rutan,” tandasnya.

NEGARA – Tahanan titipan Kejari Negara yang juga terdakwa kasus pencurian dua kendaraan bermotor (curanmor) Putu Suastika, 25, berulah.

Aksi heboh terdakwa asal Lokapaksa, Buleleng ini yakni dengan nekat memakan kotorannya sendiri.

Kontan atas aksi terdakwa sempat membuat heboh dan gempar seisi rumah tahanan (Rutan) Kelas II B Negara.

Seperti dibenarkan Kepala Sub Seksi Pelayanan dan Pembinaan Tahanan Rutan Kelas II B Negara I Nyoman Tulus Sedeng.

Menurutnya, memang sempat ada laporan mengenai ulah Suastika tersebut. Suastika juga sering terlihat murung sendiri dan tidak mau bergaul dengan warga binaan lain.

“Memang sempat ada laporan seperti itu (maaf makan kotorannya sendiri), tapi benar atau tidaknya kami tidak tahu,” jelasnya kemarin (18/6).

Namun menurut Tulus, semua tindakan di luar nalar yang dilakukan tersebut hanya alibi agar dianggap sakit jiwa, sebenarnya tidak menderita gangguan jiwa.

Karena dari hasil koordinasi dan surat dari kepolisian bahwa tahanan yang pernah menjalani pemeriksaan kejiwaan ini hasilnya masih bisa mempertanggungjawabkan perbuatannya di muka hukum.

“Dulu informasinya memang pernah mengalami gangguan jiwa, karena itu sebelum diproses hukum diperiksa dulu. Setelah dipastikan masih bisa bertanggungjawab, proses dilanjutkan hingga penahanan,” terangnya.

Diduga Suastika stres setelah mendengar ada kasus lain yang sedang menunggu terkait dengan kasus pencurian di wilayah hukum Polres Tabanan.

Padahal, sebelumnya Suastika terlihat normal, setelah dikabarkan ada kasus lagi dan diperiksa penyidik terkait kasus lainnya langsung sikapnya berubah.

Sebelum berulah, Suastika sempat dibawa ke rumah sakit umum (RSU) Negara karena mengeluh sakit.

Dari hasil pemeriksaan dokter, ditemukan memang ada indikasi gangguan jiwa setelah diobati langsung dibawa ke rutan lagi dan kondisinya kembali tenang dan normal lagi.

“Memang sempat diusulkan dibawa ke RSJ, tapi karena statusnya tahanan Kejari Jembrana kami tidak berhak,” terangnya.

Pihaknya berani menerima tahanan titipan ini, karena sudah ada surat dari RSJ bahwa Suastika ini kondisinya normal dan bisa mempertanggungjawabkan perbuatannya.

“Karena surat ada RSJ itu, kasusnya dilanjutkan dan kami terima di tahan di Rutan,” tandasnya.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/