DENPASAR-Diduga melakukan pungutan liar (pungli), belasan pecalang yang biasa memungut retribusi parkir di pintu masuk Pantai Matahari Terbit, Denpasar Selatan digulung.
Setidaknya ada 11 oknum pecalang yang ditangkap petugas dari Direktorat reserse criminal umum (Direskrimum) Polda Bali.
Kesebelas oknum pecalang ini ditangkap oleh tim yang dipimpin Kanit Resmob Kompol Tri Joko Widiyanto.
Mereka yakni I Wayan Wita Aditya Pratama; Bagus Nyoman Geaga; I Wayan Aditya Wirya; I Ketut Sudiarta; I Made Rusiatim; I Nyoman Punia; I Nyoman Sadia; I Wayan Suarta; I Ketut Suarsa; I Made Arnawa; dan I Ketut Warta.
Direskrimum Polda Bali Kombes Pol Andi Fairan yang dikonfirmasi, Selasa (6/11) menjelaskan, usai ditangkap, kesebelas oknum pengaman desa adat ini langsung dijebloskan ke rutan Mapolda Bali.
Dari hasil penyidikan dan interograsi sementara, para oknum ini mengaku tidak memiliki kerjasama dengan pihak perusahaan daerah (PD) Parkir Kota Denpasar.
Dari tangan para tersangka, selain mengamankan barang bukti uang Rp 25 juta dan uang Rp 34 juta hasil pungli bulan Oktober 2018.
Polisi juga mengamankan BB lain yakni tiket kendaraan R4 satu bendel karcis masuk yang isinya 100 lembar sisa 36 lembar.
Tiket untuk R2, satu bendel isi 100 lembar sisa 9 lembar. Uang pada saat diamankan sejumlah Rp 1.000.000.
“Kami juga amankan buku catatan gaji orang yang pungut tiket masuk,” imbuhnya.
Termasuk lanjut andi Fairan, pihak penyidik Ditreskrimum Polda Balijuga masih melakukan pengembangan terkait aliran dana.
“Kami masih dalami ke mana alur uang pungli mereka selama ini. Bulan Oktober dapat 34 juta, ini sudah berlangsung lama, miliaran pendapatan mereka,” tukas Andi Fairan.