30.6 C
Jakarta
18 Oktober 2024, 11:17 AM WIB

Korupsi Ratusan Juta, Klian Subak di Badung Dijebloskan ke Penjara

MANGUPURA – Berkas perkara dugaan penyelewangan dana BKK Provinsi Bali dan Pemkab Badung oleh tersangka I Made Subarman, akhirnya rampung. Kasus yang menjerat pria 47 asal Banjar Jempeng, Desa Taman, Abiansemal, Badung, itu telah dilakukan pelimpahan tahap II ke Kejari Badung pada 26 Oktober 2020 lalu. Namun saat ini tersangka masih dititip di Mapolres Badung.

Wakapolres Badung Kompol Ni Putu Utariani mengatakan, aksi korupsi yang dilakukan oleh I Made Subarwan terjadi saat dirinya menjabat sebagai Kelian Subak Karang Dalem di Bongkasa Pertiwi, Badung, periode 2015-2020. 

Setiap tahun sejak 2015 hingga 2018, Subak Karang Dalem mendapat dana BKK dari Pemrov Bali sebanyak Rp50 juta per tahun. Selain itu dari Pemkab Badung juga sebanyak Rp 100 juta dari 2015-2016. “Sehingga total dana yang dikelola tersangka sebesar Rp 300 juta,” terang Kompol Utariani didampingi Kasat Reskrim AKP Laorensius Rajamangapul Heselo, di Mapolres Badung, Jumat (6/11/2020).

Dijelaskan Utariani, dana sebanyak ratusan juta itu dipakai untuk biaya operasional subak. Mulai dari pengadaan bibit hingga biaya upacara piodalan (aci).

Namun, dalam pelaksanaannya tersangka hanya memakai sebanyak Rp116.836.000 untuk operasional subak. Sedangkan sisanya sebanyak Rp183.164.000 malah dipakai oleh tersangka untuk keperluan pribadinya. 

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Badung, AKP Laorensius Rajamangapul Heselo, terungkapnya kasus ini sejak tahun 2019 lalu. Saat itu, berdasarkan hasil audit BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) perwakilan Provinsi Bali, ditemukan adanya kerugian negara Rp183.164.000.

“Sehingga dari sana kami menetapkan I Made Subarman ini sebagai tersangka. Dia mengakui jika uang itu dipakai untuk berobat,” ujar Heselo.

MANGUPURA – Berkas perkara dugaan penyelewangan dana BKK Provinsi Bali dan Pemkab Badung oleh tersangka I Made Subarman, akhirnya rampung. Kasus yang menjerat pria 47 asal Banjar Jempeng, Desa Taman, Abiansemal, Badung, itu telah dilakukan pelimpahan tahap II ke Kejari Badung pada 26 Oktober 2020 lalu. Namun saat ini tersangka masih dititip di Mapolres Badung.

Wakapolres Badung Kompol Ni Putu Utariani mengatakan, aksi korupsi yang dilakukan oleh I Made Subarwan terjadi saat dirinya menjabat sebagai Kelian Subak Karang Dalem di Bongkasa Pertiwi, Badung, periode 2015-2020. 

Setiap tahun sejak 2015 hingga 2018, Subak Karang Dalem mendapat dana BKK dari Pemrov Bali sebanyak Rp50 juta per tahun. Selain itu dari Pemkab Badung juga sebanyak Rp 100 juta dari 2015-2016. “Sehingga total dana yang dikelola tersangka sebesar Rp 300 juta,” terang Kompol Utariani didampingi Kasat Reskrim AKP Laorensius Rajamangapul Heselo, di Mapolres Badung, Jumat (6/11/2020).

Dijelaskan Utariani, dana sebanyak ratusan juta itu dipakai untuk biaya operasional subak. Mulai dari pengadaan bibit hingga biaya upacara piodalan (aci).

Namun, dalam pelaksanaannya tersangka hanya memakai sebanyak Rp116.836.000 untuk operasional subak. Sedangkan sisanya sebanyak Rp183.164.000 malah dipakai oleh tersangka untuk keperluan pribadinya. 

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Badung, AKP Laorensius Rajamangapul Heselo, terungkapnya kasus ini sejak tahun 2019 lalu. Saat itu, berdasarkan hasil audit BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) perwakilan Provinsi Bali, ditemukan adanya kerugian negara Rp183.164.000.

“Sehingga dari sana kami menetapkan I Made Subarman ini sebagai tersangka. Dia mengakui jika uang itu dipakai untuk berobat,” ujar Heselo.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/