29.3 C
Jakarta
22 November 2024, 10:18 AM WIB

Kitas Kadaluarsa dan Tak Kuat Bayar Denda, WN Perancis Dideportasi

SINGARAJA – Remi Jane Bouet, 26, warga negara asing asal Perancis ini terpaksa dideportasi ke negaranya.

 

Pria asing yang diketahui bekerja sebagai manajer di salah satu perusahaan diving di Karangasem, ini dideportasi karena melanggar izin tinggal.

 

“Mestinya sejak dia masuk ke Karangasem, dia segera melapor ke Kantor Imigrasi Singaraja.

 

Ada batas waktu melapor maksimal 30 hari sejak dia masuk ke daerah tujuan. Tapi itu tidak dilakukan,” kata Kasi Intelijen dan Penindakan Kantor Imigrasi (Kanim) Singaraja, Thomas Aries Munandar saat ditemui kemarin (6/12).

 

Dari hasil pemeriksaan pada WNA bersangkutan, sebenarnya ia sudah siap melapor ke imigrasi. Hanya saja ada miskomunikasi dengan penjaminnya di Karangasem, sehingga ia terlambat melapor ke imigrasi.

 

Akibatnya, saat ia melapor ke Kanim Singaraja, ia sudah overstay selama 55 hari.

 

Sebenarnya, imigrasi bisa saja menerbitkan Kitas, meski sudah terlambat melapor.

 

Dengan catatan ia membayar denda keterlambatan.

 

Nilainya pun tak sedikit. Yakni Rp 300 ribu dikalikan dengan hari keterlambatan atau sekitar Rp 16,5 juta.

 

“Tapi karena tidak sanggup membayar denda, akhirnya terpaksa kami deportasi ke negara asalnya.

Selain itu dia juga dicekal tidak bisa ke Indonesia dalam waktu enam bulan kedepan,” tandas Thomas.

SINGARAJA – Remi Jane Bouet, 26, warga negara asing asal Perancis ini terpaksa dideportasi ke negaranya.

 

Pria asing yang diketahui bekerja sebagai manajer di salah satu perusahaan diving di Karangasem, ini dideportasi karena melanggar izin tinggal.

 

“Mestinya sejak dia masuk ke Karangasem, dia segera melapor ke Kantor Imigrasi Singaraja.

 

Ada batas waktu melapor maksimal 30 hari sejak dia masuk ke daerah tujuan. Tapi itu tidak dilakukan,” kata Kasi Intelijen dan Penindakan Kantor Imigrasi (Kanim) Singaraja, Thomas Aries Munandar saat ditemui kemarin (6/12).

 

Dari hasil pemeriksaan pada WNA bersangkutan, sebenarnya ia sudah siap melapor ke imigrasi. Hanya saja ada miskomunikasi dengan penjaminnya di Karangasem, sehingga ia terlambat melapor ke imigrasi.

 

Akibatnya, saat ia melapor ke Kanim Singaraja, ia sudah overstay selama 55 hari.

 

Sebenarnya, imigrasi bisa saja menerbitkan Kitas, meski sudah terlambat melapor.

 

Dengan catatan ia membayar denda keterlambatan.

 

Nilainya pun tak sedikit. Yakni Rp 300 ribu dikalikan dengan hari keterlambatan atau sekitar Rp 16,5 juta.

 

“Tapi karena tidak sanggup membayar denda, akhirnya terpaksa kami deportasi ke negara asalnya.

Selain itu dia juga dicekal tidak bisa ke Indonesia dalam waktu enam bulan kedepan,” tandas Thomas.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/