DENPASAR – Dua wanita masing-masing bernama Sugiastini, 39, dan Novi Yanti, 30, hanya bisa menyesali perbuatannya bermain-main narkoba.
Keduanya terancam hukuman seumur hidup dan denda Rp 1,2 miliar setelah ditangkap Satnarkoba Polresta Denpasar, Senin (3/12) lalu.
Keduanya ditangkap di Jalan Pulau Moyo, Denpasar. Tidak tanggung-tanggung, polisi mengamankan barang bukti 53 paket sabu dengan berat bersih 294,18 gram dan 504 butir ekstasi.
Atas perbuatannya, duo cewek ini dijerat penyidik melanggar pasal 112 (2) UU RI. No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kapolresta Denpasar, AKBP Ruddi Setiawan mengatakan dari hasil pemeriksaan yang dilakukan kepada dua tersangka, sejumlah barang haram itu dikendalikan dari dalam Lapas Kerobokan oleh seseorang bernama Ajik.
“Keduanya dikendalikan oleh seseorang di dalam Lapas. Mereka berkomunikasi lewat telepon. Kami masih selidiki terkait keberadaan orang di dalam lapas itu,” kata AKBP Ruddi Setiawan.
Lanjut dia, dari penjualan tersebut kedua tersangka mendapatkan upah bervariasi dari 50 ribu untuk sekali tempel dan Rp 500 ribu untuk dalam jumlah yang banyak.
“Kedua tersangka sudah tiga bulan sebagai kurir yang setiap harinya bisa menempel sebanyak enam kali di beberapa tempat,” terang AKBP Ruddi.
Kedua tersangka sendiri beralasan nekat menjadi pengedar narkoba karena alasan ekonomi. Tidak memiliki pekerjaan dan pemasukan yang tetap membuat keduanya ingin mendapatkan uang dengan cara pintas.
“Mereka ini tidak punya pekerjaan tetap. Makanya jual narkoba karena bisa untung banyak,” tandas perwira dengan melati tiga di pundak ini.