DENPASAR – Setelah sempat tertunda, sidang turis asal Inggris penampar petugas Imigrasi Bandara Ngurah Rai, Bali, Auj-E Taqaddas,45,Kamis (6/12), akhirnya digelar.
Mengagendakan pembacaan surat dakwaan, sidang dengan Majelis Hakim pimpinan Esthar oktavi, Jaksa Penuntut Umum (JPU), I Nyoman Triarta Kurniawan mendakwa perempuan yang bekerja sebagai peneliti di bidang Kedokteran tersebut, dengan dakwaan tunggal yakni Pasal 212 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman 1 tahun dan 4 bulan .
Diuraikan Jaksa, hingga kasus yang menjerat Auj-E Taqaddas terjadi pada Sabtu (28/7) sekitar pukul 21.25.
Saat itu, terdakwa mendadak marah dan melakukan penamparan kepada petugas Imigrasi tidak diizinkan terbang menuju Singapura dengan maskapai Jetstar Airlines 3K-240.
Alasan pelarangan terdakwa oleh petugas, karena terdakwa sudah overstay atau habis masa masa tinggal.
Sesuai data Imigrasi, terdakwa Auj-e overstay selama 60 hari lebih.
Oleh karena itu, petugas counter atas nama Bima membawa terdakwa ke ruang pemeriksaan.
Di depan kantor petugas imigrasi, Bima bertemu dengan saksi Andhika Rahmad Santoso dan mengambil passport terdakwa. “Saat itu, terdakwa sudah marah-marah,”ujar jaksa.
Andhika Rahmad kemudian menyerahkan passport tersebut kepada Ardyansyah.
“Saat itu, Ardyansyah memberikan penjelasan. Namun terdakwa justru marah-marah dan melontarkan kata-kata makian,”imbuhnya
Adapun lontaran kata-kata tak pantas seperti “Fuckin Immigration, Bloody immigration, Indonesian Bastard dan Fuckin your mother keluar dari mulut terdakwa.
Tak hanya itu, usai mengeluarkan ucapan mengumpat, terdakwa juga mencoba merampas passport.
Karena tak berhasil, kemudian menampar pipi kiri Ardyansyah satu kali dengan tangan kanan.
Kemudian mengambil router wifi dan mengarahkan ke Ardyansyah, namun berhasil dihalangi saksi Alberto Lake dan router kemudian jatuh ke lantai.
Atas dakwaan JPU, terdakwa tidak mengajukan keberatan atau eksepsi. Sehingga sidang dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi.