DENPASAR – Kasus perabasan hutan yang diduga dilakukan investor PT. Capri Satu Nusa Proprty di dua tempat berbeda di kawasan Nusa Penida, Klungkung, beberapa waktu lalu itu terus bergulir.
Untuk mendalami kasus tersebut, Direktorat Reserse Kriminal Polda Bali bersama pihak pelapor yakni Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Bali Selatan mendatangi dua lokasi terpisah itu pada 27 September 2019.
Menariknya, dari penelusuran sementara Polda Bali, ada nama pejabat kehutanan Bali yang diduga terlibat kasus ini.
Disebut-sebut sang pejabat menjadi beking investor untuk melakukan perabasan hutan di kawasan segitiga emas Pulau Bali ini.
Sebagai catatan, berdasar cek lokasi Polda Bali di dua lokasi di hutan di Desa Pejukutan, terjadi penebangan pohon, pengerukan tanah, hingga penggeseran pal batas.
“Ya, semua (penebangan pohon, pengerukan tanah dan penggeseran pal batas) memang terjadi. Sementara kami masih melakukan pengembangaan perkara di lapangan,” kata sumber kepolisian.
Menurutnya, bebasnya investor melakukan perabasan di Kawasan hutan karena mendapat beking dari pejabat kehutan Bali.
“Sementara kami masih kumpulkan data di lapangan berdasar keterangan warga setempat (terkait keterlibatan pejabat kehutanan dalam kasus perabasan hutan),” imbuhnya.
Terkait dengan perkembangan masalah ini, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Bali Kombes Yuliar Kus Nogroho belum bisa dikonfirmasi.
Sementara itu, Kepala Dinas Kehutanan Provisi Bali I Made Gunaja ketika dikonfirmasi justru mengarahkan awak media ke UPTD KPH Bali Selatan.
Ketika disinggung mengenai namanya yang diseret warga Nusa Penida diduga menjadi beking investor, I Made Gunaja membantah.
“Saya tidak kenal siapa investor itu. Tidak benar seperti yang dibilang itu. Silakan konfirmasi ke UPTD,” timpalnya.