DENPASAR – Penyidik Satreskrim Polresta Denpasar akhirnya memasang pasal berlapis untuk menjerat Maulana Aldi,
tersangka tersangka penjualan “daging mentah” yang melibatkan dua pelajar anak baru gede (ABG) Kota Denpasar berinisial NKT, 16, dan NMF, 16.
Selain dijerat pasal 351 KUHP lantaran tersangka menganiaya korban, penyidik menjerat pria asal Banyuwangi, Jawa Timur, itu dengan pasal 2 Jo Pasal 17 Tahun 2007 tentang
Pemberantasan Perdagangan Orang dan atau Pasal 76I Jo Pasal 88 UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 297 KUHP.
“Diancam dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan atau denda paling sedkit Rp 120.000.000 dan denda paling banyak Rp. 600.000.000,” ujar Kasubaghumas Polresta Denpasar Iptu Ketut Sukadi kemarin.
Penyidik, kata Iptu Sukadi, masih mengembangkan penyidikan untuk mengungkap ada tidaknya korban lain selain NKT dan NMF.
“Kami masih mendalami keterangan Aldi, apakah pernah melakukan hal serupa kepada orang lain atau tidak,” tutupnya.
Seperti diberitakan, NKT dan NMF kabur setelah dianiaya pelaku lantaran menolak tenaganya terus menerus diperas tersangka sebagai pemuas napsu pria hidung belang.
Keduanya lantas melaporkan kasus yang dialaminya kepada orangtua. Orangtua mereka kemudian melapor ke Polresta Denpasar.
Berdasar laporan tersebut, pelaku diciduk polisi di tempat kosnya di Pemogan, Denpasar Selatan. “Dia diamankan tanpa perlawanan dan langsung mengakui perbuatannya,” pungkas Iptu Sukadi.