29.3 C
Jakarta
22 November 2024, 9:30 AM WIB

Segera Diadili, Korupsi Uang Parkir, Kepala Pasar Kumbasari Masuk Bui

DENPASAR – Setelah menerima pelimpahan dari penyidik Polresta Denpasar, Kejari Denpasar melimpahkan perkara

dugaan korupsi pungutan uang parkir di Pasar Kumbasari yang melibatkan I Made Alit Nuada, 51, ke Pengadilan Tipikor Denpasar.

Nuada yang merupakan mantan Kepala Pasar Kumbasari itu dilimpahkan  ke Pengadilan Tipikor pada 28 Desember lalu. “Sekarang kami tinggal menunggu tanggal sidang,” ujar Kasi Pidsus Kejari Denpasar, I Negah Astawa.

Akibat perbuatan terdakwa, negara mengalami kerugian Rp 157 juta. Dalam perkara ini, tersangka didakwa dengan dakwaan alternatif. Yakni Pasal 2 ayat (1), dan/atau Pasal 3, dan/atau Pasal 12 huruf E UU Tipikor itu.

“Tersangka kami titipkan di Rutan Polresta Denpasar untuk 20 hari ke depan,” imbuh Astawa. Tersangka berbuat culas pada Maret 2018 hingga Mei 2019.

Sebagai kepala pasar, tersangka memerintahkan petugas parkir untuk menyisihkan uang parkir setiap harinya dengan besaran bervariasi. Kemudian uang itu harus disetorkan ke tersangka setiap bulannya kepada tersangka.

Penangkapan tersangka kelahiran 11 November 1968 itu bermula saat anggota Polresta Denpasar melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap seorang petugas parkir berinisial IKA di Pos Security Pasar Kumbasari, Selasa, 28 Mei 2019 sekitar pukul 11.00.

Dari tangan IKA petugas kepolisian mengamankan uang Rp 6 juta. Perbuatan tersangka asal Bongkasa, Badung, itu bertentangan dengan tugas dan tanggungjawab sebagai Kepala Unit Pasar Kumbasari.

Tersangka seharusnya menerima seluruh pendapatan dan menyetorkan ke Perusda Kota Denpasar. Namun tersangka tidak menyetorkan dan tidak melaporkan uang parkir secara keseluruhan, malah digunakan untuk kepentingan pribadi. 

DENPASAR – Setelah menerima pelimpahan dari penyidik Polresta Denpasar, Kejari Denpasar melimpahkan perkara

dugaan korupsi pungutan uang parkir di Pasar Kumbasari yang melibatkan I Made Alit Nuada, 51, ke Pengadilan Tipikor Denpasar.

Nuada yang merupakan mantan Kepala Pasar Kumbasari itu dilimpahkan  ke Pengadilan Tipikor pada 28 Desember lalu. “Sekarang kami tinggal menunggu tanggal sidang,” ujar Kasi Pidsus Kejari Denpasar, I Negah Astawa.

Akibat perbuatan terdakwa, negara mengalami kerugian Rp 157 juta. Dalam perkara ini, tersangka didakwa dengan dakwaan alternatif. Yakni Pasal 2 ayat (1), dan/atau Pasal 3, dan/atau Pasal 12 huruf E UU Tipikor itu.

“Tersangka kami titipkan di Rutan Polresta Denpasar untuk 20 hari ke depan,” imbuh Astawa. Tersangka berbuat culas pada Maret 2018 hingga Mei 2019.

Sebagai kepala pasar, tersangka memerintahkan petugas parkir untuk menyisihkan uang parkir setiap harinya dengan besaran bervariasi. Kemudian uang itu harus disetorkan ke tersangka setiap bulannya kepada tersangka.

Penangkapan tersangka kelahiran 11 November 1968 itu bermula saat anggota Polresta Denpasar melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap seorang petugas parkir berinisial IKA di Pos Security Pasar Kumbasari, Selasa, 28 Mei 2019 sekitar pukul 11.00.

Dari tangan IKA petugas kepolisian mengamankan uang Rp 6 juta. Perbuatan tersangka asal Bongkasa, Badung, itu bertentangan dengan tugas dan tanggungjawab sebagai Kepala Unit Pasar Kumbasari.

Tersangka seharusnya menerima seluruh pendapatan dan menyetorkan ke Perusda Kota Denpasar. Namun tersangka tidak menyetorkan dan tidak melaporkan uang parkir secara keseluruhan, malah digunakan untuk kepentingan pribadi. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/