BADUNG-Proses penangkapan terhadap residivis bernama I Wayan Wiadnyana oleh Sat Resnarkoba Polres Badung sempat membuat polisi kesulitan. Setelah mengintai selama dua Minggu, pria asal Tabanan itu akhirnya ditangkap. Selain itu, penangkapan juga diwarnai aksi kejar-kejaran. Dia akhirnya ditangkap polisi pada pada Selasa (4/1/2022) di Jalan Raya Kerobokan, Kuta Utara, Badung.
Dari tangannya diamankan narkoba jenis sabu-sabu seberat 645,28 gram. Namun, Kapolres Badung, AKBP Dedy Defretes mengatakan, sebelumnya pelaku menyimpan kurang lebih 1 kg sabu. Namun saat perayaan tahun baru telah mengedarkannya sebagian.
“Sebelumnya dia punya satu kilo dan sekarang hanya tersisa segini,” katanya kepada awak media di Mapolres Badung, Kamis (6/1/2022).
Kapolres mengatakan masih dilakukan pendalaman, apakah barang bukti yang diamankan sisa dari perayaan tahun baru atau tidak.
“Sementara kami masih dalami apakah ini sisa tahun baru atau tidak. Pelaku merupakan residivis di penjara empat tahun dan baru keluar setahun lalu,” imbuhnya.
Sebelumnya diberitakan, penangkapan I Wayan Wiadnyana dilakukan oleh Satresnarkoba Polres Badung pada Selasa (4/1/2022).