31.9 C
Jakarta
26 April 2024, 18:23 PM WIB

Korupsi Terminal Manuver, Penyidik Amankan Uang Negara Rp 238,7 Juta

NEGARA – Penahanan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kadiskominfo) Jembrana I Gusti Ngurah Bagus Putra Riyadi oleh Kejari Jembrana membuat pejabat pemkab terpukul.

Namun, penyidik Kejari Jembrana tak ambil pusing. Bagi penyidik, kesalahan pengelolaan keuangan negara menjadi tanggungjawab pelaku.

Kasipidsus Kejari Jembrana I Made Pasek Budiawan mengatakan, penyidik berhasil melakukan upaya pengembalian kerugian negara sebesar Rp. 238.700.00 dari total kerugian yang timbul atas perkara Rp.429.700.000.

Uang kerugian negara tersebut diserahkan oleh tersangka I Nengah Darna sebesar 42 juta dan diserahkan oleh petugas pungut yang jumlahnya 23 orang.

Mereka mengembalikan uang karena merasa menikmati uang korupsi. Sementara, Putra Riyadi belum menyerahkan uang kerugian negara.

“Tersangka ND menyatakan akan berusaha melakukan pengembalian lagi,” papar I Made Pasek Budiawan kemarin.

Seperti diketahui, Kejari Jembrana menahan dua orang tersangka dugaan kasus korupsi Terminal Manuver Gilimanuk, I Gusti Ngurah Bagus Putra Riyadi dan I Nengah Darna di rumah tahanan negara (Rutan) Kelas II B Negara.

Dua tersangka yang berstatus pegawai negeri sipil (PNS) tersebut menjadi tersangka dalam kasus dugaan penyimpangan retribusi parkir yang merugikan negara ratusan juta rupiah.

NEGARA – Penahanan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kadiskominfo) Jembrana I Gusti Ngurah Bagus Putra Riyadi oleh Kejari Jembrana membuat pejabat pemkab terpukul.

Namun, penyidik Kejari Jembrana tak ambil pusing. Bagi penyidik, kesalahan pengelolaan keuangan negara menjadi tanggungjawab pelaku.

Kasipidsus Kejari Jembrana I Made Pasek Budiawan mengatakan, penyidik berhasil melakukan upaya pengembalian kerugian negara sebesar Rp. 238.700.00 dari total kerugian yang timbul atas perkara Rp.429.700.000.

Uang kerugian negara tersebut diserahkan oleh tersangka I Nengah Darna sebesar 42 juta dan diserahkan oleh petugas pungut yang jumlahnya 23 orang.

Mereka mengembalikan uang karena merasa menikmati uang korupsi. Sementara, Putra Riyadi belum menyerahkan uang kerugian negara.

“Tersangka ND menyatakan akan berusaha melakukan pengembalian lagi,” papar I Made Pasek Budiawan kemarin.

Seperti diketahui, Kejari Jembrana menahan dua orang tersangka dugaan kasus korupsi Terminal Manuver Gilimanuk, I Gusti Ngurah Bagus Putra Riyadi dan I Nengah Darna di rumah tahanan negara (Rutan) Kelas II B Negara.

Dua tersangka yang berstatus pegawai negeri sipil (PNS) tersebut menjadi tersangka dalam kasus dugaan penyimpangan retribusi parkir yang merugikan negara ratusan juta rupiah.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/