27.3 C
Jakarta
30 April 2024, 6:33 AM WIB

Rampung, Berkas Kasus Video Mesum Siswa SMK Jembrana Dilimpahkan

NEGARA-Setelah dinyatakan rampung, berkas perkara video mesum pelajar SMK Jembrana dilimpahkan.

 

Pelimpahan berkas dari penyidik Satuan reserse Kriminal Polres Jembrana, ke penyidik di Kejaksaan Negeri (Kejari) Jembrana, itu dilakukan Jumat (28/9).

 

Kasat Reskrim Polres Jembrana AKP Yusak A Sooai, dikonfirmasi terkait pelimpahan membenarkan.

Berkas kasus video porno itu sudah kami serahkan ke kejaksaan,” Ujar Yusak.

 

Lebih lanjut, kata Yusak, dengan pelimpahan berkas milik sepasang pelajar SMK di jembrana, pihak penyidik Kejari Jembrana memiliki waktu selama 14 hari untuk meneliti berkas kasus itu.

Jika setelah diteliti jaksa dan dinyakan P-21, maka kasus tersebut segera dilimpahkan.

 

Kata Yusak, dalam kasus ini, pihak penyidik hanya menetapkan seorang tersangka.

“Hanya seorang, yakni si pria. Karena dalam rekaman video mesum yang terdiri dari beberapa bagian itu telah melakukan persetubuhan terhadap anak dibawah umur,”terangnya.

 

Sedangkan untuk jeratan pasal, untuk sementara pelaku dijerat dengan UU Perlindungan anak.

 

NEGARA-Setelah dinyatakan rampung, berkas perkara video mesum pelajar SMK Jembrana dilimpahkan.

 

Pelimpahan berkas dari penyidik Satuan reserse Kriminal Polres Jembrana, ke penyidik di Kejaksaan Negeri (Kejari) Jembrana, itu dilakukan Jumat (28/9).

 

Kasat Reskrim Polres Jembrana AKP Yusak A Sooai, dikonfirmasi terkait pelimpahan membenarkan.

Berkas kasus video porno itu sudah kami serahkan ke kejaksaan,” Ujar Yusak.

 

Lebih lanjut, kata Yusak, dengan pelimpahan berkas milik sepasang pelajar SMK di jembrana, pihak penyidik Kejari Jembrana memiliki waktu selama 14 hari untuk meneliti berkas kasus itu.

Jika setelah diteliti jaksa dan dinyakan P-21, maka kasus tersebut segera dilimpahkan.

 

Kata Yusak, dalam kasus ini, pihak penyidik hanya menetapkan seorang tersangka.

“Hanya seorang, yakni si pria. Karena dalam rekaman video mesum yang terdiri dari beberapa bagian itu telah melakukan persetubuhan terhadap anak dibawah umur,”terangnya.

 

Sedangkan untuk jeratan pasal, untuk sementara pelaku dijerat dengan UU Perlindungan anak.

 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/