25.9 C
Jakarta
25 April 2024, 3:44 AM WIB

Sama-sama dari Banyuwangi, Perlakuan Kasar Jadi Pemicu TSK Beringas

DENPASAR  – Kerja keras tim gabungan Polda Bali dan Polresta Denpasar mengungkap kasus pembunuhan Sri Widayu, 49, akhirnya membuahkan hasil.

Pelaku pembunuhan teridentifikasi bernama Basori Arifin, 23. Pelaku dibekuk di rumah mertuanya di daerah Kawan Ijen, Desa Sumber Waringin, Kecamatan Sukerejo, Bondowoso, Jawa Timur.

Pembunuhan sadis ini pun membuka fakta-fakta baru antara korban dengan pelaku. Berikut rangkuman Radarbali.id.

1. Pelaku dan korban ternyata sama-sama dari Banyuwangi, Jawa Timur. Pelaku berasal dari di Dusun Gunung Raung RT 002 RW 002, Kelurahan Kajarharjo, Kecamatan Kalibaru, Kabupaten Banyuwangi. Sementara korban berasal dari Genteng, Banyuwangi, Jawa Timur.

2. Hubungan korban dan pelaku berawal dari hubungan antara pedagang dan pembeli. Pelaku adalah seorang penjual pisang sekaligus gorengan di Jalan Tukad Balian, Denpasar. Pelaku sekaligus menyuplai pisang kepada sejumlah pedagang gorengan, salah satunya adalah korban yang jualan keripik pisang di tempat kontrakannya di Jalan Bypass Ngurah Rai, No 438, Desa Sanur, Denpasar Selatan.

3. Menurut pelaku Basori Arifin, korban berhutang pada dirinya sejak sebulan lalu. Korban berjanji akan melunasi hutang itu seminggu setelah mengambil pisang pelaku. Namun, sudah sebulan lebih hutang sebesar Rp 514 ribu itu tak kunjung dibayar korban. Pelaku pun datang ke rumah kontrakan korban untuk datang menagih. Tapi, kedatangan pelaku bersama istrinya, Selasa (2/2) lalu justru berakhir tragis. Pelaku nekat menghabisi korban setelah memukul kepala korban dengan tabung gas LPG 3 kg.

4. Pelaku nekat menghabisi korban lantaran saat ditagih, korban justru menampar istrinya. Emosi pelaku kian memuncak saat melerai pertengkaran istrinya dengan korban, justru tangannya digigit Sri Widayu. Dia pun mengambil helm dan memukulkannya ke kepala korban. Tidak puas dengan helm, pelaku mengambil gas LPG 3 kg dan mengarahkan pukulannya ke kepala korban hingga korban tewas di tempat.

5. Pasca menghabisi korban, pelaku dan istrinya naik travel kabur ke rumah mertuanya di Bondowoso, Jawa Timur. Empat hari kabur, pelaku akhirnya ditangkap polisi.

6. Penyidik Reskrim Polresta Denpasar menjerat tersangka melanggar Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara. Tersangka juga dijerat menggunakan Pasal 351 ayat (3) KUHP yakni penganiayaan yang mengakibatkan kematian dengan ancaman 7 tahun penjara. Tersangka lolos dari pasal 340 KUHP lantaran penyidik belum mendapatkan adanya unsur perencanaan pembunuhan.

“Kami dari kepolisian mengucapkan turut berbela sungkawa. Mudah-mudahan sedikit mengobati duka keluarga yang sudah mempercayai kepolisian mengungkap kasus ini,” ujar Kapolresta Denpasar Kombes Jansen Avitus Panjaitan.

Dilain sisi, keluarga korban melalui sang suami, Suwarno mengucapkan terima kasih kepada kepolisian yang telah berhasil menangkap pelaku.

Kata Suwarno, sang istri sudah disemayamkan di Banyuwangi, Jawa Timur, Jumat sore lalu. Ketika mendapat informasi bahwa polisi telah mengamankan pelaku pembunuhan, keluarga besar sangat beryukur.

“Ya, kami berterimakasi kepada Tim Gabungan Polda Bali, Polresta Denpasar dan Polsek Denpasar Selatan. Kami sudah ikhlas, kami hanya berharap pelaku dapat hukuman setimpal,” pungkas Suwarno.

 

DENPASAR  – Kerja keras tim gabungan Polda Bali dan Polresta Denpasar mengungkap kasus pembunuhan Sri Widayu, 49, akhirnya membuahkan hasil.

Pelaku pembunuhan teridentifikasi bernama Basori Arifin, 23. Pelaku dibekuk di rumah mertuanya di daerah Kawan Ijen, Desa Sumber Waringin, Kecamatan Sukerejo, Bondowoso, Jawa Timur.

Pembunuhan sadis ini pun membuka fakta-fakta baru antara korban dengan pelaku. Berikut rangkuman Radarbali.id.

1. Pelaku dan korban ternyata sama-sama dari Banyuwangi, Jawa Timur. Pelaku berasal dari di Dusun Gunung Raung RT 002 RW 002, Kelurahan Kajarharjo, Kecamatan Kalibaru, Kabupaten Banyuwangi. Sementara korban berasal dari Genteng, Banyuwangi, Jawa Timur.

2. Hubungan korban dan pelaku berawal dari hubungan antara pedagang dan pembeli. Pelaku adalah seorang penjual pisang sekaligus gorengan di Jalan Tukad Balian, Denpasar. Pelaku sekaligus menyuplai pisang kepada sejumlah pedagang gorengan, salah satunya adalah korban yang jualan keripik pisang di tempat kontrakannya di Jalan Bypass Ngurah Rai, No 438, Desa Sanur, Denpasar Selatan.

3. Menurut pelaku Basori Arifin, korban berhutang pada dirinya sejak sebulan lalu. Korban berjanji akan melunasi hutang itu seminggu setelah mengambil pisang pelaku. Namun, sudah sebulan lebih hutang sebesar Rp 514 ribu itu tak kunjung dibayar korban. Pelaku pun datang ke rumah kontrakan korban untuk datang menagih. Tapi, kedatangan pelaku bersama istrinya, Selasa (2/2) lalu justru berakhir tragis. Pelaku nekat menghabisi korban setelah memukul kepala korban dengan tabung gas LPG 3 kg.

4. Pelaku nekat menghabisi korban lantaran saat ditagih, korban justru menampar istrinya. Emosi pelaku kian memuncak saat melerai pertengkaran istrinya dengan korban, justru tangannya digigit Sri Widayu. Dia pun mengambil helm dan memukulkannya ke kepala korban. Tidak puas dengan helm, pelaku mengambil gas LPG 3 kg dan mengarahkan pukulannya ke kepala korban hingga korban tewas di tempat.

5. Pasca menghabisi korban, pelaku dan istrinya naik travel kabur ke rumah mertuanya di Bondowoso, Jawa Timur. Empat hari kabur, pelaku akhirnya ditangkap polisi.

6. Penyidik Reskrim Polresta Denpasar menjerat tersangka melanggar Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara. Tersangka juga dijerat menggunakan Pasal 351 ayat (3) KUHP yakni penganiayaan yang mengakibatkan kematian dengan ancaman 7 tahun penjara. Tersangka lolos dari pasal 340 KUHP lantaran penyidik belum mendapatkan adanya unsur perencanaan pembunuhan.

“Kami dari kepolisian mengucapkan turut berbela sungkawa. Mudah-mudahan sedikit mengobati duka keluarga yang sudah mempercayai kepolisian mengungkap kasus ini,” ujar Kapolresta Denpasar Kombes Jansen Avitus Panjaitan.

Dilain sisi, keluarga korban melalui sang suami, Suwarno mengucapkan terima kasih kepada kepolisian yang telah berhasil menangkap pelaku.

Kata Suwarno, sang istri sudah disemayamkan di Banyuwangi, Jawa Timur, Jumat sore lalu. Ketika mendapat informasi bahwa polisi telah mengamankan pelaku pembunuhan, keluarga besar sangat beryukur.

“Ya, kami berterimakasi kepada Tim Gabungan Polda Bali, Polresta Denpasar dan Polsek Denpasar Selatan. Kami sudah ikhlas, kami hanya berharap pelaku dapat hukuman setimpal,” pungkas Suwarno.

 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/