33.4 C
Jakarta
20 November 2024, 17:21 PM WIB

Kejari Obok-obok Dua Rekanan Pembuat Masker Scuba

AMLAPURA- Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Karangasem melakukan penggeledahan di dua rekanan yang ditunjuk membuat 512 ribu masker jenis scuba oleh Dinas Sosial Kabupaten Karangasem, Senin (7/2).

 

Dalam penggeledahan itu, tim penyidik menyita beberapa barang bukti yang berkaitan dengan proyek pengerjaan masker di tahun 2020.

 

Pantauan wartawan, tim Kejari Karangasem yang dipimpin langsung oleh Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus M Matullesy pertama kali mendatangi konveksi Duta Panda yang berlokasi di Jalan Sudirman, Amlapura sekitar pukul 11.00 Senin siang. Disakisikan dua anggota kepolisian dan lima tim pendukung, penyidik Kejari Karangasem mulai melakukan penggeledahan.

 

Saat penggeledahan berlangsung juga disaksikan istri dari direktur Duta Panda, Ni Nyoman Yessi Anggraeni. 

 

Tim penyidik langsung memeriksa komputer milik Duta Panda untuk mencari bukti data terkait pengadaan proyek masker. Untuk mengamankan barang bukti, pihak Kejari Karangasem langsung membawa CPU Komputer, bukti pemesanan sebanyak enam bundel, dan menyita satu alat cetak yang digunakan membuat masker. 

 

Sekitar satu jam melakukan penggeledahan, tim penyidik selanjutnya bergerak menuju rekanan kedua yakni Addicted yang berlamat di Lingkungan Blong, Kelurahan Karangasem.

 

Sesampainya di percetakan Addicted, tim penyidik diterima langsung oleh pemilik yakni I Kadek Sugiantar.

 

Kasi Pidsus Kejari Karangasem, M Matullesy langsung masuk ke ruang percetakan dan memeriksa komputer. Dari komputer itu, petugas berhasil menarik data berkaitan pengadaan masker. 

 

Di Addicted itu, laptop yang digunakan untuk membuat logo masker tidak ada di tempat. Kepada penyidik, pemilik mengaku bahwa laptop tersebut dibawa kerabatnya ke Sumbawa, NTB untuk dipakai. 

 

Terkait hal ini, Kasi Pidana Khusus M Matullesy yang disampaikan melalui Kasi Intel, Dewa Gede Semara Putra mengungkapkan, dari pemilik akan membawa kembali laptop yang kini berada di Sumbawa untuk dipulangkan dan diserahkan ke Kejari Karangasem.

 

Disinggung apakah ada upaya menghilangkan barang bukti, Semara Putra belum bisa memastikan. “Belum bisa dipastikan. Tapi kami sudah kontak keluarganya dan bersedia laptop itu dikirim ke sini,” kata Semara Putra.

 

Apabila imbuh Semara Putra, ada data yang hilang berkaitan pengadaan masker ini, tim penyidik akan melakukan upaya recovery laptop tersebut.

 

“Meskipun dihapus beberapa kali, ada sih aplikasi yang bisa memunculkan itu,” imbuh jaksa asal Bangli itu.

 

Penggeledahan dilakukan atas petunjuk jaksa peneliti. Disinggung apakah ada potensi menjadi tersangka, pihaknya belum bisa memastikan. “Belum ada mengarah ke sana. Kami akan terus berupaya melakukan pengumpulan bukti yang mendukung,” tandasnya. 

 

Seperti diketahui, proyek pengadaan masker senilai Rp 2,9 miliar tersebut tidak melalui tender. Namun langsung ditunjuk oleh Dinas Sosial. Dua perusahaan konveksi yang berdomisili di Karangasem tersebut yakni Duta Panda Konveksi dan Addicted.

 

Dari keduanya ini, Duta Panda kebagian jatah menggarap sebanyak 300 ribu masker, sementara Addicted sebanyak 212.797 pieces. Totalnya 512.797 pieces masker jenis scuba. 

 

Sementara dua perusahaan lainnya yang tidak kebagian proyek dari Dinas Sosial Karangasem lantaran menawarkan harga paling mahal. Untuk satu pieces masker jenis scuba dihargai Rp 8000 sedangkan satu perusahaan lagi memberikan harga Rp 16 ribu per pieces.

 

Akhirnya dicari harga paling rendah yakni dari perusahaan Duta Panda dan Addicted yang disepakati Rp 5.700 per pieces. Itu harga sudah nego.

 

Pengerjaannya pun hanya memakan waktu 25 hari saja. Setelah selesai pembuatan masker, di tanggal 21 September 2020, dilakukan penyerahan secara simbolik oleh IGA Mas Sumatri yang saat itu menjabat sebagai Bupati Karangasem.

 

Penyerahan dilakukan di Wantilan Kantor Bupati kepada para Camat saat itu.

 

AMLAPURA- Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Karangasem melakukan penggeledahan di dua rekanan yang ditunjuk membuat 512 ribu masker jenis scuba oleh Dinas Sosial Kabupaten Karangasem, Senin (7/2).

 

Dalam penggeledahan itu, tim penyidik menyita beberapa barang bukti yang berkaitan dengan proyek pengerjaan masker di tahun 2020.

 

Pantauan wartawan, tim Kejari Karangasem yang dipimpin langsung oleh Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus M Matullesy pertama kali mendatangi konveksi Duta Panda yang berlokasi di Jalan Sudirman, Amlapura sekitar pukul 11.00 Senin siang. Disakisikan dua anggota kepolisian dan lima tim pendukung, penyidik Kejari Karangasem mulai melakukan penggeledahan.

 

Saat penggeledahan berlangsung juga disaksikan istri dari direktur Duta Panda, Ni Nyoman Yessi Anggraeni. 

 

Tim penyidik langsung memeriksa komputer milik Duta Panda untuk mencari bukti data terkait pengadaan proyek masker. Untuk mengamankan barang bukti, pihak Kejari Karangasem langsung membawa CPU Komputer, bukti pemesanan sebanyak enam bundel, dan menyita satu alat cetak yang digunakan membuat masker. 

 

Sekitar satu jam melakukan penggeledahan, tim penyidik selanjutnya bergerak menuju rekanan kedua yakni Addicted yang berlamat di Lingkungan Blong, Kelurahan Karangasem.

 

Sesampainya di percetakan Addicted, tim penyidik diterima langsung oleh pemilik yakni I Kadek Sugiantar.

 

Kasi Pidsus Kejari Karangasem, M Matullesy langsung masuk ke ruang percetakan dan memeriksa komputer. Dari komputer itu, petugas berhasil menarik data berkaitan pengadaan masker. 

 

Di Addicted itu, laptop yang digunakan untuk membuat logo masker tidak ada di tempat. Kepada penyidik, pemilik mengaku bahwa laptop tersebut dibawa kerabatnya ke Sumbawa, NTB untuk dipakai. 

 

Terkait hal ini, Kasi Pidana Khusus M Matullesy yang disampaikan melalui Kasi Intel, Dewa Gede Semara Putra mengungkapkan, dari pemilik akan membawa kembali laptop yang kini berada di Sumbawa untuk dipulangkan dan diserahkan ke Kejari Karangasem.

 

Disinggung apakah ada upaya menghilangkan barang bukti, Semara Putra belum bisa memastikan. “Belum bisa dipastikan. Tapi kami sudah kontak keluarganya dan bersedia laptop itu dikirim ke sini,” kata Semara Putra.

 

Apabila imbuh Semara Putra, ada data yang hilang berkaitan pengadaan masker ini, tim penyidik akan melakukan upaya recovery laptop tersebut.

 

“Meskipun dihapus beberapa kali, ada sih aplikasi yang bisa memunculkan itu,” imbuh jaksa asal Bangli itu.

 

Penggeledahan dilakukan atas petunjuk jaksa peneliti. Disinggung apakah ada potensi menjadi tersangka, pihaknya belum bisa memastikan. “Belum ada mengarah ke sana. Kami akan terus berupaya melakukan pengumpulan bukti yang mendukung,” tandasnya. 

 

Seperti diketahui, proyek pengadaan masker senilai Rp 2,9 miliar tersebut tidak melalui tender. Namun langsung ditunjuk oleh Dinas Sosial. Dua perusahaan konveksi yang berdomisili di Karangasem tersebut yakni Duta Panda Konveksi dan Addicted.

 

Dari keduanya ini, Duta Panda kebagian jatah menggarap sebanyak 300 ribu masker, sementara Addicted sebanyak 212.797 pieces. Totalnya 512.797 pieces masker jenis scuba. 

 

Sementara dua perusahaan lainnya yang tidak kebagian proyek dari Dinas Sosial Karangasem lantaran menawarkan harga paling mahal. Untuk satu pieces masker jenis scuba dihargai Rp 8000 sedangkan satu perusahaan lagi memberikan harga Rp 16 ribu per pieces.

 

Akhirnya dicari harga paling rendah yakni dari perusahaan Duta Panda dan Addicted yang disepakati Rp 5.700 per pieces. Itu harga sudah nego.

 

Pengerjaannya pun hanya memakan waktu 25 hari saja. Setelah selesai pembuatan masker, di tanggal 21 September 2020, dilakukan penyerahan secara simbolik oleh IGA Mas Sumatri yang saat itu menjabat sebagai Bupati Karangasem.

 

Penyerahan dilakukan di Wantilan Kantor Bupati kepada para Camat saat itu.

 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/