DENPASAR-Polsek Denpasar Barat akhirnya mengungkap kasus pencurian roda dan velg mobil yang meresahkan warga kota Denpasar. Tersangka bernama Muhammad Abdul Ghofur alias Abdul, 23, ditangkap polisi di kos Jalan Pulau Yoni Gang Teratai nomor 8 Pemogan, Denpasar Selatan.
Dari tangan pelaku polisi mengamankan dua ban beserta velg mobil yang dicuri. Abdul ditangkap pada Jumat (4/2/2022) lalu, dua jam setelah polisi menerima laporan kejadian itu.
Kapolsek Denpasar Barat Kompol I Made Hendra Agustina mengatakan, penangkapan bermula dari adanya laporan korban bernama Gatot Priyotomo.
Korban mengaku kehilangan dua buah ban dan velg mobil Suzuki Carry ukuran 175-13 dan 2 buah velg bintang orisinil ring 13.
Pencurian itu terungkap saat korban hendak memanaskan mobilnya. Korban kaget karena roda dan velg mobil jenis Suzuki Carry yang terparkir di tempat penyewaan di Jalan Tukad Baru Batanta, Denpasar Barat, telah raib.
Atas kejadian itu, korban melapor ke Polsek Denpasar Barat. Dari laporan itu, polisi melakukan penyelidikan. Polisi lalu mencari tempat jual beli ban dan velg bekas. Dari sana, pelaku akhirnya berhasil ditangkap di kosannya Jalan Pulau Yoni Gang Teratai, Nomor 8, Pemogan, Denpasar Selatan.
“Pelaku mengaku baru beraksi pertamakali dan melakukannya sendirian. Dia mengaku terhimpit kebutuhan ekonomi,” kata Kapolsek, Minggu (6/2/2022).
Pelaku kini dijerat Pasal 364 KUHP tentang tindak pidana pencurian ringan.